KEBIJAKAN PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 217//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa untuk menjamin kompatibilitas (ketercampuran) dan stabilitas produk nutrisi, maka produk nutrisi disimpan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian yang berlaku, sehingga  mutu produk nutrisi terjamin dan aman dalam penggunaan.
                                   

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Produk Nutrisi yang dimaksud adalah produk parenteral yang sudah melalui proses pencampuran atau pengemasan ulang.

KEDUA                    :  Produk nutrisi disimpan dalam wadah dan suhu penyimpanan yang dapat menjamin stabilitas produk.

KETIGA                   : Produk nutrisi yang disimpan harus dilengkapi dengan label.

KEEMPAT                :  Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR                          : 217//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL                      : 30 Desember 2016

PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI

a. Faktor Sistem Penyimpanan
Sistem penyimpanan menggunakan gabungan antara metode FIFO dan metode FEFO. Metode FIFO (First in First Out), yaitu produk yang baru masuk diletakkan di belakang obat yang terdahulu, sedangkan metode FEFO (first expired first out) dengan cara menempatkan produk yang mempunyai ED (expired date) lebih lama diletakkan di belakang produk yang mempunyai ED lebih pendek. Proses penyimpanannya memprioritaskan metode FEFO, baru kemudian dilakukan metode FIFO. Barang yang ED-nya paling dekat diletakkan di depan walaupun barang tersebut datangnya belakangan. Ruang penyimpanan terdapat pengaturan suhu dan kelembaban yang dilakukan secara berkala.
Standar di Rumah Sakit
·         Lokasi menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit.
·         Luas yang cukup
·         Dipisahkan antara fasilitas penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing, serta pembuangan limbah.
·         Dipisahkan antara jalur steril, bersih, daerah abu-abu, serta daerah bebas kontaminasi.
·         Adanya pengaturan suhu.
·         Adanya pengaturan sinar.
·         Adanya pengaturan kelembaban.

Hambatan dari aspek gedung dan ruangan dapat diatasi dengan cara:
1)      Membuat satelit gudang farmasi yang ditempatkan di setiap ruang perawatan. Gudang utama berfungsi sebagai Safety Stock, sedangkan satelit digunakan untuk mempermudah permintaan dan pengiriman obat antara gudang utama dan bangsal perawatan.
2)      Menerapkan model Computerize Inventory, yaitu lemari inventory/logistik yang dilengkapi dengan sistem komputerisasi, menggunakan password yang dapat diakses tiap satelit di bangsal untuk mempermudah permintaan obat ke gudang  utama.
Persyaratan ruang penyimpanan :
1)      Accesibility, adalah ruang penyimpanan harus mudah dan cepat diakses.
2)      Size, ruang penyimpanan harus cukup untuk menampung barang yang ada.
3)      Utilities, ruang penyimpanan memiliki sumber listrik, air, AC, dan sebagainya.
4)      Communication, ruang penyimpanan harus memiliki alat komunikasi misalnya telepon.
5)      Drainage, ruang penyimpanan harus berada di lingkungan yang baik dengan sistem pengairan yang baik pula.

6)      Security, ruang penyimpanan harus aman dari resiko pencurian dan penyalahgunaan serta hewan pengganggu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar