KEBIJAKAN PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 217//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG
: 1. Bahwa untuk menjamin kompatibilitas (ketercampuran) dan stabilitas produk
nutrisi, maka produk nutrisi disimpan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan
kefarmasian yang berlaku, sehingga mutu
produk nutrisi terjamin dan aman dalam penggunaan.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Produk
Nutrisi yang dimaksud adalah produk parenteral yang sudah melalui proses
pencampuran atau pengemasan ulang.
KEDUA : Produk nutrisi disimpan dalam wadah
dan suhu penyimpanan yang dapat menjamin stabilitas produk.
KETIGA : Produk nutrisi yang disimpan harus dilengkapi dengan label.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KELIMA :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan
perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 217//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI
a. Faktor Sistem
Penyimpanan
Sistem
penyimpanan menggunakan gabungan antara metode FIFO dan metode FEFO. Metode
FIFO (First in First Out), yaitu produk yang baru masuk diletakkan di
belakang obat yang terdahulu, sedangkan metode FEFO (first expired first out)
dengan cara menempatkan produk yang mempunyai ED (expired date) lebih
lama diletakkan di belakang produk yang mempunyai ED lebih pendek. Proses
penyimpanannya memprioritaskan metode FEFO, baru kemudian dilakukan metode
FIFO. Barang yang ED-nya paling dekat diletakkan di depan walaupun barang
tersebut datangnya belakangan. Ruang penyimpanan terdapat pengaturan suhu dan
kelembaban yang dilakukan secara berkala.
Standar di Rumah Sakit
·
Lokasi menyatu dengan
sistem pelayanan rumah sakit.
·
Luas yang cukup
·
Dipisahkan antara
fasilitas penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien,
dispensing, serta pembuangan limbah.
·
Dipisahkan antara jalur
steril, bersih, daerah abu-abu, serta daerah bebas kontaminasi.
·
Adanya pengaturan suhu.
·
Adanya pengaturan
sinar.
·
Adanya pengaturan
kelembaban.
Hambatan dari
aspek gedung dan ruangan dapat diatasi dengan cara:
1) Membuat
satelit gudang farmasi yang ditempatkan di setiap ruang perawatan.
Gudang utama berfungsi sebagai Safety Stock, sedangkan satelit digunakan
untuk mempermudah permintaan dan pengiriman obat antara gudang utama dan
bangsal perawatan.
2) Menerapkan
model Computerize Inventory, yaitu lemari inventory/logistik yang
dilengkapi dengan sistem komputerisasi, menggunakan password yang dapat
diakses tiap satelit di bangsal untuk mempermudah permintaan obat ke
gudang utama.
Persyaratan ruang
penyimpanan :
1)
Accesibility, adalah
ruang penyimpanan harus mudah dan cepat diakses.
2)
Size, ruang
penyimpanan harus cukup untuk menampung barang yang ada.
3)
Utilities,
ruang penyimpanan memiliki sumber listrik, air, AC, dan sebagainya.
4)
Communication,
ruang penyimpanan harus memiliki alat komunikasi misalnya telepon.
5) Drainage,
ruang penyimpanan harus berada di lingkungan yang baik dengan sistem
pengairan yang baik pula.
6) Security,
ruang penyimpanan harus aman dari resiko pencurian dan penyalahgunaan serta
hewan pengganggu.
0 Response to "KEBIJAKAN PENYIMPANAN PRODUK NUTRISI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar