KEBIJAKAN PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 217//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa perbekalan farmasi adalah terdiri dari
obat, alat kesehatan, reagen, gas medis, ataupun film.
b. Bahwa perbekalan farmasi harus dikelola dan menjadi tanggung jawab
Instalasi Farmasi.
c. Bahwa dalam pengelolaan perbekalan farmasi perlu dilakukan
penyimpanan perbekalan farmasi sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak
mengurangi mutu dari perbekalan farmasi tersebut.
d. Bahwa untuk menjamin perbekalan farmasi disimpan secara aman,
sesuai dengan dan menjaga mutu dan stabilitas obat maka perlu ditetapkan Surat
Keputusan Direktur tentang Pedoman Penyimpanan Obat.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI no 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Penyimpanan
perbekalan farmasi di pelayanan farmasi dan seluruh ruang keperawatan menjadi
tanggung jawab dari Instalasi Farmasi.
KEDUA
: Aturan
dan tata cara penyimpanan perbekalan farmasi di Rumah Sakit terlampir
dalam Surat Keputusan ini.
KETIGA
: Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
217/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL :
30 Desember 2016
A. Perbekalan
farmasi disimpan dengan baik dan aman.
Area yang
berhak menyimpan perbekalan farmasi meliputi :
1. Farmasi
a.
Gudang Farmasi
b.
Instalasi Farmasi
2.
Poli Rawat Jalan
3.
Ruang keperawatan (Trolley Emergency)
4.
Bagian Radiologi
5.
Bagian Laboratorium
B. Untuk
menjaga keamanan penyimpanan perbekalan farmasi maka :
1. Semua
pintu area penyimpanan perbekalan farmasi harus dikunci setiap saat
2. Petugas
yang boleh masuk ke ruangan penyimpanan obat adalah
a. Petugas
logistic farmasi
b. Petugas
farmasi
c. Petugas
instalasi lain untuk pengadaan perbekalan farmasi.
d. Petugas
dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan
C. Penyimpanan perbekalan farmasi
secara umum dilakukan sesuai dengan persyaratan kondisi masing-masing
produk/item yang tertera pada kemasan.
1. Penyimpanan
perbekalan farmasi diatur berdasarkan :
a. Bentuk
Sediaan dan Jenisnya
b. Suhu
dan Kestabilannya
c. Sifat
Bahan (B3, mudah tidaknya meledak atau terbakar). Penyimpanan bahan berbahaya
mengikuti standar dalam MSDS masing-masing bahan dan terpisah dari obat dan
alat kesehatan lainnya.
d. Tahan
Tidaknya Terhadap Cahaya. Penyimpanan obat yang tidak tahan cahaya dilakukan di
dalam kemasan tertutup dan gelap.
e. Tingkat
Kewaspadaan (obat-obat HAM). Penyimpanan obat-obat HAM diatur dalam kebijakan
penyimpanan obat-obat kewaspadaan tinggi.
2. Perbekalan
farmasi disimpan dan disusun dengan menggunakan metode :
a. FIFO
(first in first out) dan FEFO (First Expired First Out)
b. Alfabetis
D. Penyimpanan
produk nutrisi di rumah sakit ada 4 macam,
meliputi :
1. Penyimpanan
produk nutrisi enteral yang belum diolah dilakukan di bagian gizi dan instalasi
farmasi terpisah dengan bahan lain.
2. Penyimpanan
produk nutrisi enteral yang sudah diolah penyimpanan nya sesuai dengan kebijakan
dari instalasi gizi.
3. Penyimpanan
produk nutrisi parenteral yang masih utuh di instalasi farnasi dan ruang
keperawatan disimpan terpisah dari perbekalan farmasi lain.
4. Penyimpanan
produk nutrisi parenteral yang sudah direkonstitusi di ruang perawatan disimpan
pada suhu 2 – 6 ◦C
(dalam kulkas)
E.
Penyimpanan
kontras dilakukan dengan mengikuti standar MSDS dan terpisah dari obat dan alat
kesehatan lainnya. Penyimpanan dilakukan di bagian radiologi.
F.
Penyimpanan
reagen dilakukan dengan mengikuti standar MSDS dan terpisah dari obat dan alat
kesehatan lainnya. Penyimpanan dilakukan di bagian laboratorium.
G. Semua
perbekalan farmasi disimpan pada suhu yang tepat dan terkontrol.
1. Suhu
penyimpanan obat meliputi
a. Suhu
ruang terkontrol (20˚C-25˚C)
b. Suhu
Refrigerator (2˚C-8˚C)
c. Suhu
Freezer (-20˚ C) - (-10˚C). Freezer yang digunakan untuk menyimpan obat
berupa freezer yang terpisah dari refrigerator, bukan kombinasi refrigeratorfreezer.
d. Suhu
Warmer (maksimun tidak boleh lebih dari 43˚C).
2. Untuk
memantau suhu penyimpanan perbekalan farmasi, maka :
a. Setiap
tempat dan atau ruang penyimpanan perbekalan farmasi harus dipasang termometer
ruangan.
b. Suhu
ruangan dan suhu kulkas dicek dan dicatat pada blangko suhu yang di tempatkan
di dekat thermometer suhu.
3. Pemantauan
suhu ruang dan suhu kulkas penyimpanan obat dilakukan setiap hari oleh asisten
apoteker atau staff terlatih yang ditunjuk secara sah.
a. Pemantauan
suhu di dalam ruang dan suhu di kulkas penyimpanan obat dilakukan dengan cara
melihat dan membaca suhu yang tertera pada termometer dan kulkas. Suhu dicatat
pada log temperatur pada jam 08.00 pagi dan jam 15.00 siang.
b. Khusus
pada hari libur, pemantauan suhu dilakukan setelah petugas masuk kerja.
c. Pada
kondisi suhu ruang atau suhu kulkas penyimpanan perbekalan farmasi di luar
rentang suhu yang seharusnya, maka petugas harus segera melakukan pengecekan
suhu kulkas dan menghubungi unit pemeliharaan
d. Dokumentasi
pemantauan suhu penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari dengan
menggunakan form log temperatur yang telah ditentukan dan pada akhir
bulan ditandatangani oleh kepala bagian/kepala unit/kepala ruangan.
4. Semua
kulkas tempat penyimpanan obat harus bersih, bebas dari segala bentuk makanan
dan diberi label “ HANYA UNTUK MENYIMPAN OBAT”
H.
Semua
perbekalan farmasi yang disimpan harus memiliki label yang jelas dan memuat
informasi tentang nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat, peringatan, tanggal
kadaluarsa atau beyond use date, informasi penyimpanan dari pabrik
sebelum produk dibuka maupun setelah dibuka.
I.
Obat dan
alat kesehatan yang telah kadaluarsa atau rusak disimpan di lemari terpisah dan
terkunci. Pada lemari harus diberi label “Obat Rusak/Kadaluarsa, Jangan Diracik/Digunakan”.
J.
Obat yang
digunakan untuk banyak pasien di ruang rawat
inap di simpan dengan diberi label dan terpisah dari obat yang belum digunakan.
(untuk penyimpanan obat injeksi yang digunakan banyak pasien di simpan di
kulkas).
K.
Obat obat
yang digunakan untuk banyak pasien di ruang rawat inap masa bertahan nya
maksimal 30 hari setelah obat pertama kali segel dibuka.
L.
Obat
injeksi di kamar operasi bentuk ampul yang sudah dipakai sebagian, sisa obatnya
di spuit, diberi label dan disimpan dalam kulkas (batas maksimal obat dapat
digunakan 24 jam setelah obat pertama kali dibuka segelnya).
M. Pengecekan
tanggal kadaluarsa :
1. Pengecekan
tanggal kadaluarsa obat dan alkes di setiap area penyimpanan dilakukan setiap
sebulan sekali. Dilakukan oleh petugas logistik farmasi, petugas instalasi farmasi, dan keperawatan.
2. Enam
bulan sebelum tanggal kadaluarsa, semua perbekalan farmasi harus sudah
dikembalikan ke Gudang Farmasi.
N.
Rumah
sakit boleh menyimpan obat sample di atur dalam kebijakan obat sample.
O. Semua
area penyimpanan perbekalan farmasi diinspeksi setiap 1 bulan sekali dan
terdokumentasi oleh Kepala Instalasi Farmasi.
P. Logistik
farmasi harus dilengkapi dengan CCTV untuk pengawasan dari kehilangan barang
dan penyalahgunaan.
0 Response to "KEBIJAKAN PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar