SPO PELAYANAN KONSELING OBAT
SPO
PELAYANAN KONSELING OBAT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
374//Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Konseling
obat adalah suatu proses yang sistemik untuk mengindentifikasi dan
penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan
obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
|
||
Tujuan
|
Sebagai
pedoman bagi Apoteker dalam melaksanakan proses konseling pada pasien rawat
jalan dan pasien rawat inap.
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit nomor 342 tentang Pelayanan Konseling
Obat.
|
||
Prosedur
|
1. Buka
komunikasi awal oleh Apoteker pelaksana konseling untuk memulai komunikasi antara
Apoteker dan pasien.
2. Tanyakan
hal hal yang menyangkut obat yang telah disampaikan dokter kepada pasien
menggunakan metode open-ended question, yaitu:
· Apa
yang dokter ketahui tentang obat
· Bagaimana
dokter menerangkan cara penggunaan obat
· Apa
yang diharapkan dalam pengobatan ini
3.
Jelaskan dan member pemahaman yang benar mengenai:
·
Nama obat
·
Tujuan pengobatan
·
Lama penggunaan obat
·
Kemungkinan efek samping penggunaan obat
·
Tanda tanda oksigen
·
Cara penyimpanan obat
·
Informasi lain yang diperlukan obat
4.
Lakukan verifikasi akhir berupa mengecek pemahaman
pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan
penggunaan obat.
5. Laksanakan
pencatatan pada kartu pengobatan pasien oleh Apoteker pelaksana konseling.
|
||
Unit
terkait
|
·
IFRS
·
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PELAYANAN KONSELING OBAT"
Posting Komentar