PANDUAN PROSES EVALUASI KINERJA STAF MEDIS RUMAH SAKIT
PANDUAN PROSES
EVALUASI KINERJA STAF MEDIS
RUMAH SAKIT
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Rumah sakit adalah lembaga yang memberikan pelayanan
klinik dengan badan dan jiwa manusia sebagai sasaran kegiatannya, maka mutu
pelayanan medic menjadi indikator penting untuk menilai baik buruknya pelayanan
rumah sakit . Oleh karena itu , untuk mewujudkan suatu pelayanan medis yang
bermutu sangat diperlukan adanya tata pengaturan yang baik terhadap kegiatan
pelayanan medis yang yang dilaksanaoleh para dokter ,perawat dan tenaga klinik
lainnya. Sebagai mana sistem governance di bidang managemen, pada saat ini
telah dikembangkan sistem governance di bidang klinik dengan menggunakan
istilah clinical governance , yaitu suatu kerangka kerja yang bertujuan untuk
menjamin agar pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan baik berdasarkan
standar elayanan yang tinggi serta dilakukan pada lingkungan kerja yang
memiliki tingkat profesionalisme tinggi. Dalam konsep ini setiap petugas yang
terlibat dalam pelayanan klinik harus memahami dan menerapkan prosedur –
prosedur yang dapat mencegah terjadinya resiko akibat penatalaksanaan medic.
Kepuasan pasien merupakan hal yang sangat penting
dalam menilai mutu pelayanan kesehatan . Ada dua factor utama yang mempengaruhi
mutu pelayanan kesehatan yaitu pelayanan yang diharapkan ( expected service ),
dan elayann yang dirasakan ( perceived service ) . Jika harapannya terlampui
maka pelayanan tersebut dirasakan sebagai
mutu pelayanan yang ideal dan sangat memuaskan. Jika harapan sesuai
dengan pelayanan yang diterima maka mutu pelayanannya memeuaskan , dan jika
harapannya tidak terpenuhi pada pelayanan yang diterima maka mutu pelayanan
tersebut dianggap kurang memuaskan.
Penilaian mutu pelayanan kesehatan dapat ditinjau
dari beberapa sisi, yaitu sisi pemakai jasa pelayanan kesehatan dan
penyelenggara pelayanan kesehatan. Dari sisi pemakai, pelayanan kesehatan yang
bermutu adalah suatu pelayanan kesehatan
yang dapat memenuhi kebutuhan, diselenggarakan dengan cara yang sopan dan
santun, tepat waktu, tanggap dan mampu menyembuhkan keluhannya serta mencegah
berkembang dan meluasnya penyakit.
Sumber daya manusia yang mempunyai peran paling
utama dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah tenaga profesi medic.
Pleh karena itu pihak managemen rumah sakit tentunya mengharapakan tenaga medis
yang bekerja dilingkungan rumah sakit harus mempunyai mutu pelayanan
kesehatanyang baik, bertanggung jawab dan displin yang tinggi. Sebagai upaya
untuk mencapai tujuan dimaksud , maka komite medic dalam menyelesaikan masalah
yang berkaitan dengan tenaga medis serta melakukan pemantauan dan pembinaan.
Berdasarkan Undang–Undang Rumah Sakit pasal 29
tentang Kewajiban Rumah Sakit bahwa setiap Rumah Sakit Wajib memberi pelayanan
kesehatan yang aman, bermutu , anti diskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit dan
membuat , melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit bertanggung jawab sebagai acuan dalam melayani pasien. Berdasarkan UU RS
pasal 46 Rumah Sakit bertanggunag jawab secara hukum terhadap semua kerugian
yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah
Sakit. Untuk dapat melaksanakan nya maka rumah sakit melakukan evaluasi secara terus menerus
terhadap semua setiap staf medis yang bekerja di Rumah Sakt sebagai acuan untuk meningkatkan mutu
pelayanan dan mengurangi dampak tuntutan dari pasien.
BAB II
PANDUAN EVALUASI TENAGA MEDIS
2.1 Defenisi
Merupakan suatu proses pengumpulan data ,
menganalisa informasi terhadap setiap kinerja staf medis yang dilaksanakan
berdasarkan data yang komperhensif untuk menilai pencapaian program dan
mendeteksi serta menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam melaksanakan tugas
seseorang atau kelompok orang atau unit – unit yang sesuai dengan standar
kinerja dan tujuan rumah sakit.
Proses evaluasi yang terus menerus terhadap praktisi
professional dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Hasil proses review
bisa tidak ada perubahan dalam tanggung jawab staf medis fungsional, perluasan
tanggunag jawab, pembatasan tanggung jawab masa konseling dan pengawasan atau kegiatan yang lainnya. Setiap waktu
sepanjang tahun, bila bukti yang didapat dipertanyakan kurangnya peningkatan
kinerja, ada review dan kegiatan sesuai lainnya yang diambil. Hasil review,
tindakan yang diambil dari setiap dampak atas kewenangan didokumentasikan dalam
file kredential staf medis fungsional atau file lainnya.
Ada evaluasi terus menerus terhadap kualitas dan kemampuan
asuhan klinis yang diberikan oleh setiap staf medis fungsional diperlukan untuk
meningkatan mutu pelayanan masing – masing staf medis dan untuk mengurangi
kesalahan dalam memberikan pelayanan medis yang akan dilaksanakan.
2.2 Pelaksanaan
Evaluasi tenaga medis Rumah Sakit .
A. Elemen
Penilaian Monitoring dan Evaluasi staf :
1. Ada
evaluasi praktek professional terus menerus dari kualitas dan keamanan pelayanan
pasien yang diberikan oleh setiap anggota staf medis fungsional yang direview
dan dikomunikasikan kepada setiap anggota staf medis fungsional setidaknya
setiap tahun.
2. Evaluasi
praktek professional terus menerus dan review
tahunan dari setiap anggota staf medis fungsional dilaksanakan dengan
proses yang seragam yang ditentukan oleh kebijakan rumah sakit.
3. Evaluasi
mempertimbangkan dan menggunakan data komparatif secara proaktif seperti membandigkan dengan literatur
kedokteran.
4. Evaluasi
mempertimbangkan dan menggunakan kesimpulan dari analisa mendalam terhadap
komplikasi yang dikenal dan berlaku.
Informasi dari proses evaluasi praktik professional tersebut
didokumentasikan dalam file kredential
anggota staf medis fungsional dan file lainnya yang relevan.
B. Kriteria
evaluasi praktik professional berkelanjutan :
a. Review
terhadap prosedur – prosedur operatif dan klinis lain serta hasilnya :
kepatuhan SPO/ outcome missal Ilo, Reoperasi, Pneumonia pasca operasi
/anestesi
b. Pola
menggunaan darah / obat / alkes : jumlah kantung darah yang tidak digunakan,
kepatuhan terhadap formularium, dan penggunaan alkes yang tidak sesuai SPO
c. Pola
permintaan tes / prosedur / tindakan : Kepatuhan permintaan penunjang
/prosedur/ tindakan sesuai SPO
d. Length
of stay : Berbasis dokter dan penyakit
e. Data
morbiditas dan mortalitas : morbiditas sesuai indicator yang digunakan
C. Kinerja
staf klinis yang dievaluasi adalah :
a. Perawatan
pasien / Asuhan pasien( Patient Care )
b. Pengetahuan
Medis / Klinik ( Medical Clinical
Knowledge )
c. Pembelajaran
dan Perbaikan Berbasis Praktik ( Praktice base learning improvement )
d. Keterampilan
Interpersonal dan Komunikasi / Hubungan antara Manusia ( Interpersonal and
Skill Communication )
e. Praktek
Berbasis Sistem ( System Base Practice )
f. Pengembangan
Profesionalisme.
D. Informasi
didapat dari :
a. Grafik
review berkala dari rekam medis :
·
Jumlah pasien rawat jalan / rawat inap
·
Jumlah operasi / prosedur
b. Observasi
langsung : kepatuhan terhadap kebijakan / SPO contoh : output asuhan pasien
c. Monitoring
terhadap tehnik diagnostic dan pengobatan : sesuai dengan PPK
d. Monitoring
kualitas klinis : outcome dan komplikasi
e. Diskusi
/ survey dengan sejawat / medis lainnya
.
Informasi dari proses
evaluasi praktek professional tersebut didokumentasikan dalam file kredensial
anggota staf medis fungsional dan file lainnya yang relevan .
BAB
III
PENUTUP
Proses evaluasi
staf medis adalah Merupakan suatu proses pengumpulan data , menganalisis
informasi terhadap setiap kinerja staf medis yang dilaksanakan berdasarkan data
yang komperhensif untuk menilai pencapaian program dan mendeteksi serta
menyelesaikan masalah yang dihadapi . Adanya proses evaluasi secara terus
menerus diharapkan tercapainya pelayanan medis yang bermutu dan berdaya saing.
Demikianlah
Panduan proses evaluasi staf klinis Rumah Sakit .
Dengan segala dan upaya yang optimal , semoga proses evaluasi dapat dilaksakan
sebaik mungkin.
0 Response to "PANDUAN PROSES EVALUASI KINERJA STAF MEDIS RUMAH SAKIT"
Posting Komentar