SPO PENYUSUNAN JADWAL DINAS UNIT FARMASI
SPO
PENYUSUNAN JADWAL DINAS UNIT FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
353//Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Jadwal
dinas farmasi adalah pembagian waktu berdasarkan rencana pengaturan kapan
akan melayanai pasien dalam pemberian obat dari resep dokter yang
bersangkutan dan jadwal dinas unit pelayanan farmasi dibuat sesuai dengan
standart kebutuhan tenaga menurut Depkes dan Depnaker..
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam penyelanggaraan pelayanan di
Rumah Sakit
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi
Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1.
Buat jadwal dinas oleh Kepala Ruang IFRS.
2.
Lapor kepada Kepala Ruang IFRS bagi salah satu pegawai
yang bertugas berhalangan dinas, dan Kepala Ruang IFRS akan mencari
penggantinya.
3.
Kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan tenaga
farmasi yang digantikannya.
|
||
Unit
terkait
|
·
IFRS
·
Bagian Personalia
|
0 Response to "SPO PENYUSUNAN JADWAL DINAS UNIT FARMASI"
Posting Komentar