SPO PENYUSUNAN JADWAL DINAS UNIT FARMASI






SPO
PENYUSUNAN JADWAL DINAS UNIT FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
353//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                         
Direktur                              
Pengertian
Jadwal dinas farmasi adalah pembagian waktu berdasarkan rencana pengaturan kapan akan melayanai pasien dalam pemberian obat dari resep dokter yang bersangkutan dan jadwal dinas unit pelayanan farmasi dibuat sesuai dengan standart kebutuhan tenaga menurut Depkes dan Depnaker..
Tujuan
Sebagai acuan dalam penyelanggaraan pelayanan di Rumah Sakit 
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit  nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi Farmasi.
Prosedur
1.       Buat jadwal dinas oleh Kepala Ruang IFRS.
2.       Lapor kepada Kepala Ruang IFRS bagi salah satu pegawai yang bertugas berhalangan dinas, dan Kepala Ruang IFRS akan mencari penggantinya.
3.       Kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan tenaga farmasi yang digantikannya.
Unit terkait
·         IFRS
·         Bagian Personalia



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SPO PENYUSUNAN JADWAL DINAS UNIT FARMASI"

Posting Komentar