Kebijakan Obat High Alet

Kebijakan Obat High Alet, Surat keputusan obat High Alert, Kebijakan Obat obat dengan kewaspadaan tinggi.


PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN OBAT HIGH ALERT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a.   Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit  maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan farmasi yang bermutu tinggi.
b. Bahwa agar pelayanan farmasi di rumah sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan farmasi di rumah sakit .


MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG OBAT HIGH ALERT.

KEDUA                    :  Kebijakan obat high alert sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
                                   
KETIGA                   :  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan obat high alert dilaksanakan oleh Kepala IFRS dan Apoteker.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di     :     Tangerang
Tanggal                 :     30 Desember 2016

RUMAH SAKIT 



Direktur
 
 











TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip









LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR              : 164/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL          : 30 Desember 2016

KEBIJAKAN OBAT HIGH ALERT
RUMAH SAKIT 

1.      Obat  High Alert ( HA ) adalah obat atau bahan obat yang mempunyai resiko tinggi berakibat fatal pada pasien apabila terjadi kesalahan saat pemesanan, penyiapan, administrasi, pemberian dan penyimpanan.
2.      Obat-obat high alert di rumah sakit ditetapkan oleh Komite Farmasi Terapi Rumah Sakit.
3.      Informasi tentang obat-obat high alert dicantumkan di formularium rumah sakit.
4.      Unit Farmasi bertanggung jawab terhadap semua sediaan farmasi / perbekalanFarmasi yang beredar di rumah sakit termasuk obat high alert.
5.      Penatalaksanaan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan obat high alert dilaksanakan oleh Kepala Instalasi Rumah Sakit 
6.      Pengadaan obat high alert pada distributor yang ditunjuk resmi oleh industri.
7.      Penyiapan obat high alert di unit farmasi di lakukan oleh petugas yang di tunjuk.
8.      Pengisian pada kartu stok setiap terjadi penambahan dan pengurangan stok obat yang disertai tanda tangan dan nama terang petugas.
9.      Pemberian label khusus pada obat high alert antara lain menggunakan huruf kombinasi ( huruf kecil dan besar = TALL-MAN ) Background label berwarna mencolok dan ditempelkan.
10.  Penyimpanan obat high alert di tempatkan pada tempat yang khusus dipisahkan dengan obat yang lain.
11.  Sebelum pemberian pada pasien harus dilakukan  cek ulang dan double cek dengan petugas yang berbeda (meliputi identitas pasien, identitas obat, kosentrasi obat yang akan di berikan, aturan dan cara pakai obat).
12.  Setiap perawat yang memberikan obat high alert pada pasien harus tanda tangan dan nama terang pada lembar pemberian obat.
13.  Pada obat high alert dengan kosentrasi tinggi harus dilakukan pengenceran/pelarutan yang sempurna ( dengan cara di kocok ) sebelum digunakan.
14.  Permintaan obat high alert dilakukan oleh DPJP.
15.  Obat high alert tidak boleh di simpan di unit perawatan pasien.
16.  Pengawasan lebih ketat oleh perawat kepada pasien yang di terapi dengan obat high alert  untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebijakan Obat High Alet"

Posting Komentar