Kebijakan Obat High Alet
Kebijakan Obat High Alet, Surat keputusan obat High Alert, Kebijakan Obat obat dengan kewaspadaan tinggi.
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
:
TENTANG
KEBIJAKAN
OBAT HIGH ALERT RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan
mutu pelayanan rumah sakit maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan
farmasi yang bermutu tinggi.
b. Bahwa agar pelayanan farmasi
di rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan
Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan
farmasi di rumah sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG OBAT HIGH ALERT.
KEDUA
: Kebijakan obat
high alert sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan
obat high alert dilaksanakan oleh Kepala IFRS dan Apoteker.
KEEMPAT :
Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KELIMA :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir
Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah
Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh
Kepala Ruang Keperawatan
6.
Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
164/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL :
30 Desember 2016
KEBIJAKAN OBAT HIGH ALERT
RUMAH SAKIT
1.
Obat High Alert ( HA ) adalah obat atau bahan obat
yang mempunyai resiko tinggi berakibat fatal pada pasien apabila terjadi
kesalahan saat pemesanan,
penyiapan, administrasi, pemberian dan
penyimpanan.
2.
Obat-obat high alert di
rumah sakit ditetapkan oleh Komite
Farmasi Terapi Rumah Sakit.
3.
Informasi tentang
obat-obat high alert dicantumkan di formularium rumah sakit.
4.
Unit Farmasi
bertanggung jawab terhadap semua sediaan farmasi / perbekalanFarmasi yang
beredar di rumah sakit termasuk obat high alert.
5.
Penatalaksanaan, pengawasan
penyelenggaraan pelayanan obat high alert dilaksanakan oleh Kepala Instalasi Rumah
Sakit
6.
Pengadaan obat high
alert pada distributor yang ditunjuk resmi oleh industri.
7.
Penyiapan obat high
alert di unit farmasi di lakukan oleh petugas yang di tunjuk.
8.
Pengisian pada kartu
stok setiap terjadi penambahan dan pengurangan stok obat yang disertai tanda
tangan dan nama terang petugas.
9.
Pemberian label khusus
pada obat high alert antara lain menggunakan huruf kombinasi ( huruf kecil dan
besar = TALL-MAN ) Background label berwarna mencolok dan ditempelkan.
10.
Penyimpanan obat high
alert di tempatkan pada tempat yang khusus dipisahkan dengan obat yang lain.
11.
Sebelum pemberian pada
pasien harus dilakukan cek ulang dan
double cek dengan petugas
yang berbeda (meliputi identitas pasien, identitas obat, kosentrasi obat yang
akan di berikan,
aturan dan cara pakai obat).
12.
Setiap perawat yang
memberikan obat high alert pada pasien harus tanda tangan dan nama terang pada
lembar pemberian obat.
13.
Pada obat high alert
dengan kosentrasi tinggi harus dilakukan pengenceran/pelarutan yang sempurna (
dengan cara di kocok ) sebelum digunakan.
14.
Permintaan obat high
alert dilakukan oleh DPJP.
15.
Obat high alert tidak
boleh di simpan di unit perawatan pasien.
16.
Pengawasan lebih ketat
oleh perawat kepada pasien yang di terapi dengan obat high alert untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
0 Response to "Kebijakan Obat High Alet"
Posting Komentar