SPO KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUAWARSA




SPO
KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUAWARSA
Prosedur
Tetap
No.Pokok
221 //O/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
.

Tangerang,




                         
Direktur                              
Pengertian
Kegiatan pengambilan suatu barang yang sudah kadaluwarsa.
Tujuan
Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi / laik peralatan di rumah sakit guna peningkatan mutu keselamatan serta untuk investarisasi perbekalan farmasi.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit 
 Nomor 210 tentang Kebijakan penarikan perbekalan farmasi dari peredaran dan pemusnahan perbekalan farmasi kadaluwarsa.
Prosedur
1.    Kelompokkan obat yang akan dimusnahkan sesuai dengan sediaan obat tersebut.
2.    Timbang obat yang akan dimusnahkan lalu masukkan ke dalam incinerator.
3.    Buang cairan terlebih dahulu ke tanah untuk pemusnahan obat dalam bentuk cairan yang dikemas dalam botol.
4.    Buang cairan melalui IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) apabila bersifat karsiogenik.
5.    Lakukan pemusnahan bersama dengan petugas K3 dan sanitasi
6.    Buat berita acara pemusnahan dan laporkan kepada direktur.
7.   Buat laporan ke Dinas Kesehatan jika ada obat psikotropika dan atau narkotika yang dimusnahkan.
Unit terkait
·         Instalasi Farmasi
·         K3 dan Sanitasi
·         Direktur Rumah Sakit

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUAWARSA"

Posting Komentar