|
1. Kelompokkan obat yang akan dimusnahkan sesuai dengan sediaan obat
tersebut.
2. Timbang obat yang akan dimusnahkan lalu masukkan ke dalam incinerator.
3. Buang cairan terlebih dahulu ke tanah untuk pemusnahan obat dalam bentuk
cairan yang dikemas dalam botol.
4. Buang cairan melalui IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) apabila
bersifat karsiogenik.
5. Lakukan pemusnahan bersama dengan petugas K3 dan sanitasi
6. Buat berita acara pemusnahan dan laporkan kepada direktur.
7. Buat laporan ke Dinas Kesehatan jika ada obat psikotropika dan atau
narkotika yang dimusnahkan.
|
0 Response to "SPO KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUAWARSA"
Posting Komentar