SPO KETENTUAN TENTANG PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA
SPO
KETENTUAN TENTANG PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA
|
SPO
KETENTUAN TENTANG PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA
|
||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
219 //Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Penyimpanan atau pengamanan
obat narkotika adalah tata cara penempatan obat narkotika karena obat
tersebut merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu
pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan
apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
|
||
Tujuan
|
Menyimpan dan menjaga agar tidak disalah gunakan sekaligus untuk
menghindari kesalahan dalam pemberian.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor 411 Tentang Penyimpanan Obat
|
||
Prosedur
|
1.
Kenali
dengan seksama golongan obat yang akan disimpan
2.
Baca
petunjuk/lihat golongan obat melalui petunjuk melalui kemasan atau petunjuk
lain mengenai penyimpanan obat.
3.
Letakkan
obat narkotika sesuai ketentuan (disimpan didalam lemari dengan pintu rangkap dua dan
kunci yang berbeda-beda)
4.
Perhatikan
suhu ruangan dan pastikan bahwa suhu ruangan sudah sesuai dengan yang
ditentukan dalam petunjuk.
5.
Perhatikan
batas waktu pemakaian obat yang akan disimpan dalam lemari.
6.
Letakkan
lemari ditempat yang aman dan tidak boleh terlihat oleh umum
7. Perhatikan sistem
pencahayaan dan tata udara dalam ruang penyimpanan
|
||
Unit
terkait
|
·
Instalasi farmasi
·
Gudang farmasi
·
Seluruh unit terkait
|
0 Response to "SPO KETENTUAN TENTANG PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA"
Posting Komentar