SPO KETENTUAN TENTANG PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA


SPO
KETENTUAN TENTANG PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA






SPO
KETENTUAN TENTANG PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA
Prosedur
Tetap
No.Pokok
219 //Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
.


Tangerang,



                        
Direktur                              
Pengertian
Penyimpanan atau pengamanan obat narkotika adalah tata cara penempatan obat narkotika karena obat tersebut merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
Tujuan
Menyimpan dan menjaga agar tidak disalah gunakan sekaligus untuk menghindari kesalahan dalam pemberian.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor 411 Tentang Penyimpanan Obat
Prosedur

1.       Kenali dengan seksama golongan obat yang akan disimpan
2.       Baca petunjuk/lihat golongan obat melalui petunjuk melalui kemasan atau petunjuk lain mengenai penyimpanan obat.
3.       Letakkan obat narkotika sesuai ketentuan (disimpan didalam lemari dengan pintu rangkap dua dan kunci yang berbeda-beda)
4.       Perhatikan suhu ruangan dan pastikan bahwa suhu ruangan sudah sesuai dengan yang ditentukan dalam petunjuk.
5.       Perhatikan batas waktu pemakaian obat yang akan disimpan dalam lemari.
6.       Letakkan lemari ditempat yang aman dan tidak boleh terlihat oleh umum
7.       Perhatikan sistem pencahayaan dan tata udara dalam ruang penyimpanan
Unit terkait
·         Instalasi farmasi
·         Gudang farmasi
·         Seluruh unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO KETENTUAN TENTANG PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA"

Posting Komentar