SPO PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENGENDALIAN OBAT / ALKES SAMPEL / DONASI
| 
SPO 
PENERIMAAN, PENYIMPANAN
  DAN PENGENDALIAN OBAT / ALKES SAMPEL / DONASI | |||
| 
Prosedur 
Tetap | 
No.Pokok 
236/ir-SPO/XII/2016 | 
No. Revisi | 
Halaman 1 dari 1 | 
| 
Tgl Terbit. 
30 Desember 2016 
. | 
Tangerang, 
Direktur                                | ||
| 
Pengertian | 
Obat
  sampe/donasi adalah obat yang diberikan secara gratis dari perusahaan farmasi/Pemerintah
  untuk digunakan di rumah sakit tanpa imbalan apapun dengan tujuan untuk diuji
  coba efektivitasnya atau membantu program pemerintah.  | ||
| 
Tujuan | 
Untuk
  mencegah terjadinya pemanfaatan atau penyalahgunaan diluar kepentingan
  pelayanan rumah sakit. | ||
| 
Kebijakan | 
Surat Peraturan Direktur
  rumah sakit  Nomor 305 Tentang
  Penyimpanan dan Pengelolaan obat sampel / donasi. | ||
| 
Prosedur | 
1.    Terima obat
  sampel /donasi oleh pengadaan dengan bukti tanda terima dari prinsipal, ada
  keterangan harga obat, distributor, dan tanggal kadaluwarsa. 
2.    Proses obat
  di bagian penerimaan barang, dibuatkan LPB dengan mencantumkan harga beli
  lalu diskon 100%, lalu didistribusikan ke unit farmasi rawat inap atau rawat
  jalan. 
3.    Dan untuk obat
  donasi dari pemerintah maka tidak dikasih harga atau nilai 1 
4.    Kontrol stok
  obat sama seperti obat reguler. 
5.    Pisahkan obat
  dari rak obat reguler untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian (ada rak
  obat khusus untuk obat sampel/donasi dan konsinyasi) 
6.    Lakukan
  follow up kepada user mengenai
  efikasi obat tersebut (bila diminta prinsipel) 
7.   Proses billing pada pasien sama seperti
  obat reguler (tidak ada diskon) 
8.   Lakukan hasil
  evaluasi uji coba baru yang dapat dijadikan dasar pengadaan obat tersebut di
  Instalasi Farmasi. | ||
| 
Unit terkait | 
·        
  Instalasi farmasi 
·        
  Gudang Farmasi | ||
 
0 Response to "SPO PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENGENDALIAN OBAT / ALKES SAMPEL / DONASI"
Posting Komentar