Penyimpanan
adalah kegiatan melakukan penyimpanan barang sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan untuk mencegah kerusakan barang dan memudahkan pengambilan .
Tujuan
·Mencegah kerusakan barang
·Memudahkan
pengambilan barang
Kebijakan
Surat Peraturan
Direktur rumah sakit Nomor 217 Tentang Kebijakan Penyimpanan Perbakalan
Farmasi.
Prosedur
1.Buat ruang penyimpanan memenuhi persyaratan baik suhu maupun
cahaya.
2.Susun barang sesuai dengan kelompok dan berdasarkan
aplhabet.
3.Keluarkan barang secara FIFO.
4.Arsipkan tanda terima distribusi barang.
5.Letakkan barang yang diterima sesuai dengan tempatnya.
0 Response to "SPO PENYIMPANAN BARANG FARMASI"
Posting Komentar