SPO PROSEDUR PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA (CITO)
|
SPO
PROSEDUR PENGADAAN OBAT YANG TIDAK
TERSEDIA (CITO)
|
||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
20yttr
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
|
||
Pengertian
|
Yang dimaksud dengan pengadaan obat yang
tidak tersedia adalah: Obat yang tidak tersedia / obat baru yang tidak
disediakan oleh instalasi farmasi Rumah Sakit yang bersifat CITO.
|
||
Tujuan
|
Untuk
memenuhi kebutuhan pasien.
|
||
Kebijakan
|
Menyediakan obat yang tidak tersedia
khususnya untuk pasien rawat inap, rawat jalan, UGD dan pasien jaminan
asuransi.
|
||
Prosedur
|
1.
Informasikan
kepada dokter tentang ketidaktersediaan obat yang diminta.
2.
Berikan
usulan alternatif penggantian obat.
3.
Siapkan
obat yang disetujui oleh dokter sesuai prosedur penyiapan obat, jika tidak
setuju lakukan langkah no 4.
4.
Minta
persetujuan Karu untuk mengadakan obat tidak tersedia.
5.
Adakan
obat menurut prosedur pengadaan (dalam jam kerja).
6.
Lakukan
pembelian ke rumah sakit atau apotik yang kerjasama atau diluar kerja sama.
7.
Dokumentasikan
semua kegiatan pengadaan obat dan bukti pembelian sebagai pertanggung jawaban
keuangan.
|
||
Unit
terkait
|
·
Dokter
penulis resep
·
Komite
farmasi terapi
·
Kepala
ruangan Apotik
·
Kasir
|
0 Response to "SPO PROSEDUR PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA (CITO)"
Posting Komentar