SPO PROSEDUR PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA (CITO)





SPO
PROSEDUR PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA (CITO)

Prosedur
Tetap
No.Pokok
20yttr
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                           
Direktur                              
Pengertian
Yang dimaksud dengan pengadaan obat yang tidak tersedia adalah: Obat yang tidak tersedia / obat baru yang tidak disediakan oleh instalasi farmasi Rumah Sakit  yang bersifat CITO.
Tujuan
Untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kebijakan
Menyediakan obat yang tidak tersedia khususnya untuk pasien rawat inap, rawat jalan, UGD dan pasien jaminan asuransi.
Prosedur

1.      Informasikan kepada dokter tentang ketidaktersediaan obat yang diminta.
2.      Berikan usulan alternatif penggantian obat.
3.      Siapkan obat yang disetujui oleh dokter sesuai prosedur penyiapan obat, jika tidak setuju lakukan langkah no 4.
4.      Minta persetujuan Karu untuk mengadakan obat tidak tersedia.
5.      Adakan obat menurut prosedur pengadaan (dalam jam kerja).
6.      Lakukan pembelian ke rumah sakit atau apotik yang kerjasama  atau diluar kerja sama.
7.      Dokumentasikan semua kegiatan pengadaan obat dan bukti pembelian sebagai pertanggung jawaban keuangan.
Unit terkait
·         Dokter penulis resep
·         Komite farmasi terapi
·         Kepala ruangan Apotik
·         Kasir

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PROSEDUR PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA (CITO)"

Posting Komentar