SPO SISTEM PENARIKAN / RECALL OBAT
SPO
SISTEM PENARIKAN / RECALL OBAT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
261/Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Adalah
tata cara yang mengatur tentang penarikan obat dari instalasi farmasi dengan
alasan tertentu.
|
||
Tujuan
|
Agar
mutu layanan farmasi selalu berada dalam kondisi baik dengan memperhatikan
kualitas obat/alkes yang akan diberikan.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur
rumah sakit Nomor 210 Tentang
kebijakan Penarikan Perbekalan
Farmasi.
|
||
Prosedur
|
Obat yang ditarik / recall adalah sebagai berikut:
1. Obat
tersebut sering menimbulkan masalah baik itu berupa alergi, efek samping
ataupun interaksi dengan obat lain.
2. Obat
tersebut rusak secara fisik seperti tablet terbelah/hancur, kapsul yang
melunak karena higroskopis, perubahan warna, botol yang pecah/retak.
3. Rusak
blister atau stip atau retak botol pada sirup dll
4. Obat
tersebut sudah expired date atau tiga bulan mau expired
5. Obat
tersebut memang mendapat intruksi dari BPOM untuk ditarik.
Prosedur Recall
1. Lakukan jika Kepala
instalasi farmasi mendapatkan laporan salah satu point diatas.
2. Lakukan
penarikan obat dan membuat berita acara penarikan dan melaporkan ke direktur oleh kepala IFRS.
3. Catat dan
dikumpulkan pada suatu tempat obat
yang telah ditarik.
4. Laporkan obat
yang ditarik dan kepada PBF untuk dikembalikan / return jika bisa oleh kepala IFRS.
5.
Lakukan pemusnahan
obat yang ditarik(jika tidak diambil)
dan membuat berita acaranya oleh kepala IFRS.
|
||
Unit
terkait
|
·
Gudang farmasi
·
IFRS
|
0 Response to "SPO SISTEM PENARIKAN / RECALL OBAT"
Posting Komentar