SPO SISTEM PENARIKAN / RECALL OBAT






SPO
SISTEM PENARIKAN / RECALL OBAT
Prosedur
Tetap
No.Pokok
261/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
.


Tangerang,




                            
Direktur                              
Pengertian
Adalah tata cara yang mengatur tentang penarikan obat dari instalasi farmasi dengan alasan tertentu.
Tujuan
Agar mutu layanan farmasi selalu berada dalam kondisi baik dengan memperhatikan kualitas obat/alkes yang akan diberikan.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit  Nomor 210 Tentang kebijakan Penarikan Perbekalan Farmasi.
Prosedur

Obat yang ditarik / recall adalah sebagai berikut:
1.    Obat tersebut sering menimbulkan masalah baik itu berupa alergi, efek samping ataupun interaksi dengan obat lain.
2.    Obat tersebut rusak secara fisik seperti tablet terbelah/hancur, kapsul yang melunak karena higroskopis, perubahan warna, botol yang pecah/retak.
3.    Rusak blister atau stip atau retak botol pada sirup dll
4.    Obat tersebut sudah expired date atau tiga bulan mau expired
5.    Obat tersebut memang mendapat intruksi dari BPOM untuk ditarik.

Prosedur Recall
1.    Lakukan jika Kepala instalasi farmasi mendapatkan laporan salah satu point diatas.
2.    Lakukan penarikan obat dan membuat berita acara penarikan dan melaporkan ke direktur oleh kepala IFRS.
3.    Catat dan dikumpulkan pada suatu tempat obat yang telah ditarik.
4.    Laporkan obat yang ditarik dan kepada PBF untuk dikembalikan / return jika bisa oleh kepala IFRS.
5.    Lakukan pemusnahan obat yang ditarik(jika tidak diambil) dan membuat berita acaranya oleh kepala IFRS.
Unit terkait
·         Gudang farmasi
·         IFRS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO SISTEM PENARIKAN / RECALL OBAT"

Posting Komentar