SPO SISTEM PENARIKAN / RECALL OBAT
| 
 
SPO 
SISTEM PENARIKAN / RECALL OBAT 
 | 
 |||
Prosedur 
Tetap 
 | 
  
No.Pokok 
261/Dir-SPO/XII/2016 
 | 
  
No.
  Revisi 
 | 
  
Halaman
  1 dari 1 
 | 
 
Tgl
  Terbit. 
30
  Desember 2016 
. 
 | 
  
Tangerang, 
Direktur                                
 | 
 ||
Pengertian 
 | 
  
Adalah
  tata cara yang mengatur tentang penarikan obat dari instalasi farmasi dengan
  alasan tertentu.  
 | 
 ||
Tujuan 
 | 
  
Agar
  mutu layanan farmasi selalu berada dalam kondisi baik dengan memperhatikan
  kualitas obat/alkes yang akan diberikan. 
 | 
 ||
Kebijakan 
 | 
  
Surat keputusan direktur
  rumah sakit  Nomor 210 Tentang
  kebijakan Penarikan Perbekalan
  Farmasi. 
 | 
 ||
Prosedur 
 | 
  
Obat yang ditarik / recall adalah sebagai berikut: 
1.    Obat
  tersebut sering menimbulkan masalah baik itu berupa alergi, efek samping
  ataupun interaksi dengan obat lain. 
2.    Obat
  tersebut rusak secara fisik seperti tablet terbelah/hancur, kapsul yang
  melunak karena higroskopis, perubahan warna, botol yang pecah/retak. 
3.    Rusak
  blister atau stip atau retak botol pada sirup dll 
4.    Obat
  tersebut sudah expired date atau tiga bulan mau expired 
5.    Obat
  tersebut memang mendapat intruksi dari BPOM untuk ditarik. 
Prosedur Recall 
1.    Lakukan jika Kepala
  instalasi farmasi mendapatkan laporan salah satu point diatas. 
2.    Lakukan
  penarikan obat dan membuat berita acara penarikan dan melaporkan ke direktur oleh kepala IFRS. 
3.    Catat dan
  dikumpulkan pada suatu tempat obat
  yang telah ditarik. 
4.    Laporkan obat
  yang ditarik dan kepada PBF untuk dikembalikan / return jika bisa oleh kepala IFRS. 
5.   
  Lakukan pemusnahan
  obat yang ditarik(jika tidak diambil)
  dan membuat berita acaranya oleh kepala IFRS. 
 | 
 ||
Unit
  terkait 
 | 
  
·        
  Gudang farmasi 
·        
  IFRS 
 | 
 ||
0 Response to "SPO SISTEM PENARIKAN / RECALL OBAT"
Posting Komentar