KEBIJAKAN MANAJEMEN RESIKO DI RUMAH SAKIT
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TENTANG
KEBIJAKAN MANAJEMEN RESIKO DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. bahwa manajemen resiko merupakan salah satu komponen penting dari clinical governance, yang terdiri dari proses mengenal, mengevaluasi, mengendalikan, meminimalkan risiko dalam suatu organisasi secara menyeluruh (NHS)
b. Bahwa dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, setiap rumah sakit wajib menetapkan manajemen resiko terutama pada proses utama yang kritikal, resiko tinggi, cenderung bermasalah pada setiap bagian di rumah sakit.
c. Bahwa untuk kepentingkan sebagaimana tercantum pada huruf (b) diatas, maka perlu ditetapkan Kebijakan Manajemen resiko di Rumah Sakit
MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang
Pokok – pokok Kesehatan.
3. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1691 tahun
2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Manajemen resiko di Rumah Sakit dalam
upaya mendukung program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
KEDUA : Pimpinan Rumah sakit berpartisipasi dalam melaksanakan program
peningkatan mutu.
KETIGA : Pimpinan rumah sakit menetapkan manajemen resiko dalam unit rumah
sakit berdasarkan area klinis, area penunjang dan area non klinis dan non
penunjang
KEEMPAT : Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator muru yang terdiri dari :
- Area klinis
- Area penunjang
- Area non klinis dan non penunjang
KELIMA : Metode pembuatan manajemen resiko dibuat dengan pendekatan yang
sistematik.
KEENAM : Pimpinan rumah sakit memastikan bahwa tanggung jawab dan koordinasi
dalam hal manajemen resiko dalam dokumen manajemen resiko
dilaksanakan dengan baik
KETUJUH Pelaporan manajemen resiko dilakukan setiap bulannya kepada komite
muru,
KEDELAPAN Pimpinan rumah sakit berkolaborasi dengan petugas yang berpengalaman,
pengetahuan dan ketrampilan cukup dalam mengumpulkan dan
menganalisa data secara sistematik
KESEMBILAN Daftar identifikasi resiko dan manajemen resiko yang telah dilakukan
dievaluasi, disepakati dan disetujui oleh pimpinan rumah sakit dikembalikan
kepada staf bagian masing-masing untuk diinformasikan,
diimplementasikan dan kemudian dievaluasi kembali setelah 3 (tiga) bulan
dijalankan.
KESEPULUH: Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya dan akan
dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KESEBELAS : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth :
1. Komite Mutu RS
2. Manajer RS
3. Kepala Instalasi RS
4. Arsip
0 Response to "KEBIJAKAN MANAJEMEN RESIKO DI RUMAH SAKIT "
Posting Komentar