KEBIJAKAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KARYAWAN

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 

NOMOR : 1303/PER/RS/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KARYAWAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG: 1. Bahwa Pemeliharaan adalah usaha mempertahankan dan atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan, agar tetap loyal dan memberikan kinerja optimal untuk menunjang tercapainya tujuan rumah sakiy.
2. Bahwa dalam upaya mempertahankan loyalitas dan kinerja karyawan, maka dipandang perlu diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada karyawan di lingkungan Rumah Sakit
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu ditetapkan kebijakan tentang pemeliharaan karyawan di lingkungan Rumah Sakit



MENGINGAT : 1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
270/MENKES/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas
Kesehatan Lainnya
2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
382/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Lainnya


MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Pemeliharaan Kesehatan Karyawan Rumah Sakit  sebagaimana terlampir dalam ketetapan ini.
KEDUA : Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3
tahun serta akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh unit kerja
2. Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 1303/PER/RSI/I/2014
TANGGAL :

KEBIJAKAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KARYAWAN
RUMAH SAKIT


I. PENDAHULUAN
Karyawan yang bekerja di rumah sakit sangat mudah untuk terkena penyakit atau
infeksi. Berkaitan dengan hal itu, rumah sakit memiliki kewajiban dalam hal
pemeliharaan kesehatan untuk karyawan. Pemeliharaan kesehatan untuk karyawan
dilakukan oleh rumah sakit ditujukan untuk semua karyawan yang bekerja di rumah
sakit.

II. TUJUAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pemeliharaan kesehatan bagi karyawan bertujuan untuk:
1. Mempertahankan kesehatan karyawan rumah sakit.
2. Mengurangi biaya perawatan.
3. Mencegah timbulnya wabah.
4. Mencegah tuntutan hukum.


III. KEBIJAKAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KARYAWAN
Rumah sakit memberikan fasilitas pemeliharaan kesehatan kepada karyawan meliputi
a. Pemeliharaan kesehatan karyawan
b. Pemberian medical chek-up berkala
c. Pemberian medical chekc-up untuk karyawan yang memasuki purna tugas
d. Pemberian vaksinasi dan imunisasi
e. Penanganan penyakit akibat kecelakaan kerja
f. Penanganan penyakit akibat hubungan kerja
A. PEMELIHARAAN KESEHATAN KARYAWAN
Ketentuan pemeliharaan kesehatan bagi karyawan Rumah sakit meliputi:
1. Pemeliharaan kesehatan sesuai Peraturan Perusahaan Rumah Sakit
2. Orang yang berhak mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan (Takessa)
yaitu, Direksi, keluarga inti direksi, karyawan tetap dan keluarga inti karyawan
tetap.
3. Karyawan/keluarga karyawan berhak mendapatkan fasilitas pemeriksaan di
poliklinik Takessa.
4. Bila karyawan/keluarga karyawan membutuhkan fasilitas spesialis, hal itu dapat
diberikan berdasarkan rujukan dari PPK1 Poliklinik Takessa, kemudian yang
bersangkutan bisa mendapatkan fasilitas spesialis di poliklinik spesialis RS.
5. Biaya pemeliharaan kesehatan ditanggung oleh Takessa sebesar 60%,
sedangkan 40 % sisanya ditanggung oleh karyawan melalui pemotongan gaji
karyawan.
6. Fasilitas rawat inap yang didapatkan oleh karyawan adalah fasilitas yang sesuai
dengan Pejanjian Kerja Sama antara RS dengan Takessa. Fasilitas
tersebut juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur RS
nomor: 458/KPTS/RSI-SA/X/2011, yaitu:
a. Karyawan Tetap golongan I mendapatkan perawatan rawat inap kelas IC.
b. Karyawan Tetap golongan II mendapatkan perawatan rawat inap kelas IB.
c. Karyawan Tetap golongan III mendapatkan perawatan rawat inap kelas IA.
d. Karyawan Tetap golongan IV, manajer dan Ka. Instalasi dan direksi
mendapatkan perawatan rawat inap VIP.
7. Bila karyawan menghendaki kelas perawatan di atas ketentuan, akan dikenakan
tarif perawatan sebesar selisih antara yang dikehendaki dan yang menjadi
haknya, sesuai ketentuan Takessa.
8. Bila karyawan meminta fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak ada di rumah
sakit, karyawan dapat melakukan pemeriksaan di rumah sakit lain yang memiliki
fasilitas yang dibutuhkan, serta dapat melakukan re-imbusment pribadi kepada
Takessa.
9. Bila karyawan ingin melakukan pemeriksaan di luar jam buka poliklinik Takessa,
yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kesehatan di IGD (Instalasi Gawat
Darurat) RS.
10. Karyawan yang akan memasuki purna tugas, akan dilakukan pemeriksaan
kesehatan selambat-lambatnya 6 (enam)bulan sebelum memasuki masa purna
tugas.


a. Jenis- Jenis Pemeriksaan Kesehatan
1. Jenis pemeriksaan kesehatan sebelum kerja meliputi:
a. Pemeriksaan fisik lengkap : tensi, nadi, telinga, buta warna
b. Pemeriksaan Laboratorium : Urin Rutin ,Darah Rutin , HbsAg ,
Salmonela
c. Pemeriksaan Rongent : Thorax
2. Jenis pemeriksaan kesehatan berkala meliputi
a. Pemerikaan fisik lengkap : tensi, nadi, telinga, buta warna
b. Pemeriksaan Laboratorium : Urin Rutin ,Darah Rutin , HbsAg
c. Pemeriksaan Rongent : Thorax
d. Pemeriksaan lain yang direkomendasikan oleh dokter yang ditunjuk
3. Jenis pemeriksaan kesehatan khusus menyesuaikan dengan tempat dan
resiko dimana karyawan tersebut bekerja seperti
a. Instalasi Gizi
b. Instalasi Farmasi untuk petugas chitostastika
c. Instalasi Radiologi
d. Instalasi Laboratorium
e. Unit CSSD


b. Pemberian imunisasi kepada karyawan
Karyawan yang bekerja di RS akan diberikan imunisasi meliputi:
- imunisasi Hepatitis B untuk semua karyawan di ruang keperawatan dan
karyawan penunjang medis bagian laboratorium, instalasi gizi, CSSD,
loundry, radiologi, sanitasi, petugas cleaning service di ruang perawatan,
serta di bagian pemulasaraan jenasah, diberikan 2 kali dalam setahun.
- Imunisasi Hepatitis B, Influenza, MMR (Mumps, measles, rubella), dan
DPT, diberikan kepada seluruh staf medis dan keperawatan.
- Imunisasi DPT diberikan kepada staf medis dan keperawatan setiap 1
(satu) kali dalam 10 tahun di ruang keperawatan anak.
- Immunisasi MMVR (mumps, measles, varicella, rubella), diberikan kepada
staf medis dan keperawatan di ruang..
Kebijakan pemberian imunisasi dilakukan sesuai dengan program kerja dan
kemampuan rumah sakit.
c. Prosedur Pemberian imunisasi kepada karyawan
1. Karyawan dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
2. Karyawan dilakukan screening di bagian laboratorium
3. Bila hasil laboratorium menunjukkan negatif, karyawan tersebut akan
diberikan imunisasi.
4. Bila hasil laboratorium menunjukkan positif, karyawan tersebut akan
diberikan pengobatan.



B. PENANGANAN KECELAKAAN KERJA
RS memberikan fasilitas penanganan kecelakaan kerja bagi karyawan.
Setiap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung ditangani di RS.

Ketentuan penanganan kecelakaan kerja di RS meliputi:
1. Bila kecelakaan kerja terjadi di lingkungan RS, unit kerja tempat
karyawan yang mengalami kecelakaan kerja wajib melapor kepada bagian K3RS
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit), dan bagian SDI (Sumber Daya
Insani).
2. K3RS melakukan tindak lanjut sesuai kebutuhan penanganan kecelakaan kerja.
3. Seluruh pembiayaan akibat kecelakaan kerja karyawan, ditanggung oleh BPJS
Ketenagakerjaanyang pemberkasannya diurus oleh RS.
4. Unit kerja yang merupakan tempat terjadinya kecelakaan kerja, wajib melapor
ke bagian SDI (dalam hal ini bagian Personalia), dan K3RS maksimal 2 x 24 jam.


Prosedur Penanganan Kecelakaan Kerja Karyawan
1. Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dibawa ke bagian IGD RS.
2. Unit kerja melapor ke bagian K3RS dan SDI.
3. SDI bekerja sama dengan K3RS mengurus dokumen pelaporan ke BPJS
Ketenagakerjaan untuk pengisian hal-hal yang terkait resiko medik.
4. SDI mengirim dokumen ke bagian Mobilisasi Dana
5. Mobilisasi Dana melakukan penagiah ke BPJS Ketenagakerjaan



C. PENANGANAN PENYAKIT AKIBAT HUBUNGAN KERJA
Penyakit akibat hubungan kerja adalah penyakit yang dialami karyawan akibat
hubungan pekerjaan di RS. Pembiayaan akibat PAK karyawan akan
ditanggung oleh RS.
Prosedur penanganan penyakit akibat kerja:
1. Karyawan yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) melapor ke kepala unit
kerja,
SDI, dan kepala unit kerja yang bersangkutan.
2. Bagian SDI akan melengkapi catatan awal medical check up
3. Bagian SDI menerbitkan surat keterangan bahwa karyawan yang bersangkutan
mengalami penyakit akibat hubungan kerja.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KARYAWAN"

Posting Komentar