PANDUAN PENILAIAN KINERJA KARYAWAN MENGGUNAKAN METODE 360 DERAJAT
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 39/PER/RS/I2014
TENTANG
PANDUAN PENILAIAN KINERJA KARYAWAN MENGGUNAKAN METODE 360 DERAJAT
RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa Penilaian karyawan adalah kegiatan manajerial untuk mengevaluasi perilaku prestasi kerja karyawan serta menetapkan kebijakan selanjutnya. Penilaian karyawan menilai rasio hasil kerja nyata dengan standar kualitas maupun kuantitas yang dihasilkan setiap karyawan, menetapkan kebijakan promosi atau balas jasa lainnya.
b. Bahwa Penilaian karyawan bertujuan untuk mengukur prestasi kerja karyawan, mengevaluasi efektivitas seluruh kegiatan di dalam perusahaan, mengevaluasi program latihan dan keefektifan jadwal kerja, menentukan kebutuhan akan latihan bagi karyawan, alat yang mendorong atau membiasakan para atasan untuk mengobervasi perilaku bawahan supaya diketahui minat dan kebutuhan bawahannya dan alat untuk memperbaiki atau mengembangkan kecakapan karyawaan.
c. Bahwa agar penilaian kinerja dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan dan berkeadilan maka diperlukan Panduan sebagai pedoman dalam melaksanakan penilaian karyawan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan kefarmasian.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Memberlakukan Panduan Nomor : 01/PND/SDI/RSI-SA/II/2014 tentang
Penilaian Karyawan Menggunakan Metode 360 o di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
KEDUA : Panduan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan dan
akan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) tahun
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan, maka akan
diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth. :
1. Semua Pejabat Struktural dan Fungsional.
2. Arsip
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 38/PER/RS/I2014
TANGGAL : 15 JANUARI 2014
1. PENDAHULUAN
Sumber daya insani merupakan salah satu sumber keunggulan kompetitif dan
elemen kunci yang penting untuk meraih kesuksesan dalam bersaing untuk mencapai
tujuan organisasi. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya insani bagi organisasi hal
yang penting bagi pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu upaya mengelola dan memonitor Sumber Daya Insani agar dapat
menjadi Sumber Daya Insani yang handal melalui penilaian kinerja karyawan. Penilaian
kinerja adalah kegiatan menajer untuk mengevaluasi perilaku prestasi kerja karyawan
serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
Penilaian kinerja meliputi penilaian kesetiaan, kejujuran, kepemimpinan, kerja
sama, loyalitas, dedikasi, dan tanggung jawab.
Agar penilaian kinerja dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan dan
berkeadilan maka diperlukan Panduan untuk melakukan penilaian karyawan. Berkaitan
dengan hal tersebut diatas maka Bidang Sumber Daya Insani menyusun Panduan
Penilaian Karyawan Rumah Sakit sebagai pedoman dalam
melaksanakan penilaian karyawan.
2. TUJUAN
a. Memberikan panduan bagi karyawan untuk menilai motivasi dan kontribusi kerja
pada Rumah Sakit.
b. Memberikan panduan bagi pejabat structural dan fungsional untuk mengevaluasi
kinerja staf melalui instrument penilaian yang adil, transparan dan akurat.
c. Membantu manajemen untuk memantau motivasi dan kinerja karyawan dalam
upaya pencapaian visi dan misi Rumah Sakit.
d. Merupakan instrumen bagi karyawan untuk mengevaluasi diri serta
mengembangkan diri dalam perencanaan karir.
e. Membantu mempersiapkan karyawan untuk memegang pekerjaan pada jenjang
yang lebih tinggi.
f. Membantu dalam berbagai keputusan manajemen dalam tata kelola SDI dengan
memberikan data tiap karyawan secara berkala.
3. SASARAN
Seluruh Karyawan RS (Karyawan Tetap, Calon Karyawan, Karyawan Tidak
Tetap)
4. KETENTUAN PENILAIAN KINERJA KARYAWAN
a. Setiap karyawan Rumah Sakit akan dilakukan penilaian kinerja secara berkala untuk
mengetahui pelaksanaan tugas-tugas yang telah diamanahkan.
b. Penilaian karyawan dilaksanakan setiap 6 (enam ) bulan sekali untuk penilaian
kinerja dalam DP 3 dan 2 (dua ) tahun sekali untuk penilaian pelaksanaaan nilai-nilai
Islami
c. Periode penilaian dilaksananan pada bulan April dan Oktober.
d. Penilaian kinerja karyawan menggunakan metode 3600 yaitu penilaian yang
dilaksanakan oleh pimpinan langsung, teman kerja pada satu unit atau unit lain
yang terkait, dan untuk penilaian pejabat structural dan fungsional penilian kinerja
juga dilakukan oleh staf dibawah pejabat structural /fungsional .
e. Materi peniliaian kinerja meliputi :
– Penilaian melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP 3) : kesetiaan,
prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa dan
kepemimpinan untuk pejabat structural dan fungsional.
– Penilaian penerapan nilai-nilai Islam : bacaan dan tata cara shalat, bacaan Al-
Quran dan hafalan surat pendek.
f. Nilai kelulusan untuk DP 3
– Kesetiaan minimal 91
– Kriteria penilain lain bernilai 76
g. Penilaian penerapan nilai – nilai Islam : lulus
5. TATA CARA PENILAIAN
a. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
1) Surat Pemberitahuan pengisian DP3, Blangko DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan) dan Kriteria penilaian DP3 di upload di beranda IT Blok RS agar dapat di lihat dan di download oleh pejabat Struktural unit terkait
paling lambat 2 bulan sebelum pelaksanaan penilian ( April dan Oktober )
2) Pejabat Struktural unit terkait mengisi blangko DP3 sesuai dengan penilaian
pelaksanaan pekerjaan staf di bawahnya dan mengirimkan form DP3 yang telah
diisi nilai kepada unit Personalia melalui email IT Blog RSI-SA.
3) Setelah data diterima, dilakukan verifikasi data oleh Bagian personalia dengan
system penilaian 360 derajad (penilaian oleh atasan langsung, bawahan dan
teman dengan level pekerjaan yang sama).
4) Proses verifikasi oleh bagian Personalia dilakukan dengan cara memberikan
quesioner kepada pejabat, staf, dan teman selevel pekerjaan .
5) Pemilihan karyawan yang akan memberikan penilaian menggunakan metode
stratifikasi sampling yaitu dengan mengambil sampel karyawan berdasarkan
lama kerja dengan minimal jumlah penilai adalah 4 orang karyawan dengan
kriteria
– 1 Karyawan dengan masa kerja terlama,
– 1 karyawan dengan masa kerja terbaru dan
– 1 orang karyawan dengan masa kerja diantara terlama dan terbaru
– 1 karyawan unit lain yang sering berhubungan
6) Bila dipandang perlu bagian Personalia dapat memanggil lebih dari 3 orang
karyawan untuk verifikasi dan validasi data penilaian dengan
mempertimbangkan jumlah SDI pada unit terkait.
7) Untuk penilaian Level pimpinan, sumber penilaian berasal dari pimpinan level 1
(satu) tingkat diatasnya dengan menginput questioner/pedoman penilaian dari
Intranet Blog rumah sakit pada menu Penilaian Kinerja.
8) Untuk rekan sekerja, sumber penilaian dari kepada rekan yang memiliki level
kerja yang sama yang terkait dengan pekerjaannya dan atau staf yang sering
berhubungan. Pemilihan penilai dengan meminta pertimbangan dari Pejabat di
unit yang akan memberikan penilaian. Contoh : Untuk Pimpinan Personalia,
rekan sekerja meliputi, kepala bagian medis/Keperawatan, Penunjang Medis dan
Non Medik.
9) Pengisian questioner melalui input data Penilaian Kinerja di intranet blog
Rumah Sakit pada menu Penilaian Kinerja.
10) Hasil dari evaluasi penilaian karyawan akan di rekap oleh di Bagian Personalia
untuk menentukan nilai yang akan di masukkan dalam kesimpulan hasil DP3.
11) Jika hasil perhitungan penilaian menunjukkan nilai dibawah standar, maka Bagian
Personalia akan mengklarifikasi kembali dengan Pejabat yang terkait.
12) Karyawan yang dinilai wajib membubuhkan tanda tangan pada kolom
persetujuan hasil penilaian setelah mendapat penjelasan dari pimpinan
/atasannya perihal hasil nilai pekerjaannya.
13) Pejabat Struktural unit terkait menandatangi hasil Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan staf nya setelah staf menandatangani.
b. Penilaian kinerja Sumber Daya Insani RS berbasis Penerapan nilai-nilai
Islam
1) Bagian Personalia memberitahukan kepada Pejabat Struktrural, bahwa staf di
bawahnya yang akan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
2) Karyawan yang akan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala mengambil
kartu Penilaian Karyawan di bagian Personalia
3) Karyawan yang sudah mengambil kartu Penilaian Karyawan untuk menjalankan
Tes kinerja Sumber Daya Insani berbasis penerapan nilai – nilai Islam di Bagian
Bimbingan Pelayanan Islami.
4) Karyawan yang menjalankan Materi Tes kinerja Sumber Daya Insani berbasis
penerapan nilai – nilai Islam, sesuai dengan Pangkat/Golongan
7
5) Karyawan yang sudah menjalankan Tes kinerja Sumber Daya Insani berbasis
penerapan nilai – nilai Islam dan dinyatakan lulus, menyerahkan kartu Penilaian
Karyawan ke Bagian Personalia.
6) Karyawan yang belum lulus akan diberikan kesempatan untuk mengulang
kembali sampai dinyatakan lulus dalam penilaian nilai-nilai Islam.
6. MEKANISME KENAIKAN PANGKAT DAN BERKALA
1. Mekanisme pangangkatan calon karyawan dan karyawan tetap : Penilaian DP 3 yang
telah ditanda tangani oleh pejabat, karyawan yang bersangkutan, bawahan dan
teman sekerja dan kelengkapan administrasi penunjang meliputi ijazah karyawan,
SK golongan terakhir, dan surat lamaran di lengkapi Daftar Riwayat Hidup dan rekap
penilaian rekrut karyawan , akan dikirim ke Yayasan Badan Wakaf
untuk dimintakan persetujuan pengangkatan calon karyawan dan karyawan tetap
dengan mempertimbangkan hasil penilian nilai-nilai Islam ( lulus ).
2. Yayasan akan menerbitkan Surat Persetujuan dan Surat Keputusan pangangkatan
calon karyawan dan karyawan tetap pangangkatan calon karyawan dan karyawan
tetap sesuai dengan hasil rekomendasi dari rumah sakit.
3. Mekanisme untuk kenaikan pangkat : Penilaian DP 3 yang telah ditanda tangani
oleh pejabat, karyawan yang bersangkutan, bawahan dan teman sekerja dan
kelengkapan administrasi penunjang meliputi ijazah karyawan, SK golongan terakhir,
akan dikirim ke Yayasan Badan Wakaf untuk dimintakan persetujuan
kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan hasil penilian nilai-nilai Islam ( lulus ).
4. Yayasan akan menerbitkan Surat Persetujuan dan Surat Keputusan kenaikan
pangkat karyawan sesuai dengan hasil rekomendasi dari rumah sakit.
5. Mekanisme untuk kenaikan berkala : penilaian DP 3 yang telah ditanta tangani oleh
pejabat, karyawan yang bersangkutan, bawahan dan teman sekerja dimintakan
persetujuan Direksi
6. Direksi akan menerbitkan Surat Keputusan Kenaikan Berkala dan ditanda tangani
oleh Direktur Utama.
7. PETUNJUK PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ( DP 3)
1. Cara pengisian dengan menuliskan angka/nilai dan penjelasan nilai yang diperoleh.
2. Penjelasan nilai dalam angka :
– Amat baik = 91 -99
– Baik = 76 – 90
– Cukup = 61 – 75
– Sedang = 51 – 60
– Kurang = < 50
9. PENUTUP
Penilaian yang menggunakan metode “360 derajat” ini diharapkan mampu
memberikan hasil yang lebih baik. Hasil penilaian terhadap karyawan akan berpengaruh
terhadap riwayat dan pangkat karyawan. Metode penilaian ini secara tidak langsung
akan memberikan semangat bekerja bagi para karyawan untuk dapat bekerja lebih baik
lagi.
0 Response to "PANDUAN PENILAIAN KINERJA KARYAWAN MENGGUNAKAN METODE 360 DERAJAT"
Posting Komentar