PEDOMAN ORGANISASI BIDANG SUMBER DAYA INSANI RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 341.b /KPTS/RS/VII/2013
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI BIDANG SUMBER DAYA INSANI

RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : 1. Bahwa Sumber Daya Insani (SDI) merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda organisasi (Rumah Sakit) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan organisasi.
2. Bahwa Pengelolaan Sumber Daya Insani ditujukan untuk meningkatkan kontribusi produktif SDI pada organisasi dengan cara yang bertanggung jawab dari sisi strategic, etik dan sosial.
3. Bahwa agar pengelolaan Sumber Daya Insani dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien maka perlu disusun Pedoman Organisasi Bidang Sumber Daya Insani Rumah Sakit  yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.


MENGINGAT : 1. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

PERTAMA: Memberlakukan Pedoman tentang Organisasi Bidang Sumber Daya Insani Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA: Pedoman ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.

KETIGA: Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di:
Tanggal:




Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Manajer Bidang Bidang Sumber Daya Insani
2. Kepala Bagian Personalia
3. Kepala Bidang Pengembangan SDI
4. Kepala Bagian Sekretariat
5. Arsip

1. Latar Belakang
Sumber Daya Insani (SDI) merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda organisasi (Rumah Sakit) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan organisasi. Pengelolaan Sumber Daya Insani ditujukan untuk meningkatkan kontribusi produktif SDI pada organisasi dengan cara yang bertanggung jawab dari sisi strategic, etik dan social ( Jusmaliani : Pengelolaan Sumber Daya Insani).

Kegiatan utama bidang SDI yaitu pengadaan ( rekrutmen, seleksi, dan penempatan), pemeliharaan ( pemberian motivasi, remunerasi, pelatihan dan pengembangan ) serta separasi (pemutusan hubungan kerja). Implementasi kegiatan bidang SDI didasarkan pada Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta regulasi pemerintah lainnya yang mengatur tentang ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kemampuan rumah sakit.

Agar pengelolaan Sumber Daya Insani RS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien maka disusunlah Pedoman Organisasi Bidang Sumber Daya Insani yang dapat menjadi panduan dalam melaksanakan tata kelola SDI di Rumah Sakit.


2. Tujuan
Tujuan dari penyusunan Pedoman Organisasi Bidang Sumber Daya Insani
a. Adanya kejelasan alur proses tata kelola Sumber Daya Insani RS
b. Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola SDI


1.3. Ruang Lingkup Organisasi
Ruang lingkup pengelolaan SDI RS meliputi :

a. Pengadaaan SDI
Pengadaan SDI merupakan program pencarian tenaga yang diawali dengan proses perencanaan kebutuhan tenaga dari masing-masing unit pelayanan atau bagian dengan mengacu pada perhitungan pola ketenagaan. Proses pengadaan atau rekrut tenaga dilaksanakan setidaknya 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran melalui mekanisme rekrut internal maupun rekrut eksternal. Proses pengadaan atau rekrut tenaga berdasarkan Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( SK Disnakertrans No. KEP.560/582/2012) dan kebijakan rumah sakit.

Tahapan kegiatan rekrut SDI untuk karyawan tidak tetap meliputi pengumuman kebutuhan tenaga,penerimaan lamaran, seleksi administrasi, kompetensi dan agama. Sedangkan untuk rekrut karyawan tetap meliputi pengumuman kebutuhan, penerimaan lamaran, seleksi administrasi, kompetensi dan agama, seleksi psikologi, wawancara Direksi dan tes kesehatan. Karyawan tidak tetap maupun tetap yang telah diterima akan menikuti kegiatan orientasi umum dan khusus dilanjutkan dengan penempatan tenaga di unit kerja yang membutuhkan. Untuk karyawan medis, perawat dan penunjang medis akan dilaksanakan kegiatan kredensialing sebelum penempatan.


b. Pemeliharaan SDI
Kegiatan pemeliharaan (retensi) SDI adalah upaya untuk menjaga agar Sumber Daya Insani di RS dapat bekerja secara nyaman, aman dan produktif. Kegiatan ini meliputi pemberian gaji , tunjangan, insentif dan bonus serta penghargaan lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas SDI menjadi SDI yang handal, loyal dan berdedikasi tinggi terhadap profesi dan organisasi. Pemeliharaan SDI juga dilaksanakan melalui pemberian medical checkup/ vaksinasi/imunisasi rutin untuk unit yang membutuhkan pemeriksaan berkala untuk menjamin mutu kerja pada unit yang bersangkutan dan menjamin karyawan dalam kondisi sehat ketika bekerja. Program pemeliharaan karyawan termasuk di dalamnya kepesertaan karyawan ke dalam program penjaminan kecelakaan kerja (Jamsostek) dan pemeliharaan kesehatan melalui Takessa yayasan.


c. Pengembangan SDI
Pengembangan SDI adalah program untuk mengembangkan kemampuan dan keahlian (hard skill dan soft skill ) termasuk upaya-upaya untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan SDI sebagai bagian penting dalam mewujudkan misi selamat menyelamatkan (fisik, psikis dan spiritual).

Kegiatan pengembangan dilaksanakan melalui :
- kegiatan pelatihan (inhouse/ekshouse training) dan studi lanjut melalui jalur pendidikan formal.
- Program pengembangan SDI juga di tujukan untuk perencanaan jenjang karir baik karir jabatan structural maupun fungsional.
- Mutasi, Promosi dan Demosi
• Mutasi : merupakan alih tugas dari satu jabatan ke jabatan lain meliputi promosi, rotasi dan demosi.
• Promosi : merupakan alih tugas dari satu Jabatan ke Jabatan lain yang memiliki persyaratan Kebutuhan Kompetensi Jabatan dan persyaratan Level Kompetensi lebih tinggi.
• Rotasi : merupakan alih tugas dari satu Jabatan ke Jabatan lain yang memiliki persyaratan Kebutuhan Kompetensi Jabatan dan Level Kompetensi yang sama, termasuk alih tugas yang menempatkan Pegawai pada Jenjang Jabatan yang lebih rendah karena keterbatasan formasi jabatan dan atau karena kebutuhan organisasi yang tidak menyebabkan pegawai mengalami penurunan pangkat dan golongan
• Demosi : merupakan alih tugas dari satu Jabatan ke Jabatan lain yang memiliki
persyaratan Kebutuhan Kompetensi Jabatan dan persyaratan Level Kompetensi yang lebih rendah, tetapi tidak menyebabkan pegawai mengalami penurunan pangkat dan golongan.

d. Separasi
Merupakan kegiatan pengakhiran atau pemutusan hubungan kerja baik karena
berakhirnya masa tugas atau karena sebab lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Perusahaan.


URAIAN JABATAN
6.1 Uraian Tugas dan Wewenang Manajer Bidang SDI
1. NAMA JABATAN : Manajer Bidang Sumber Daya Insani
2. NAMA JABATAN ATASAN : Direktur Umum

3. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Kepala Bagian Sekretariat
b. Kepala Bagian Personalia
c. Kepala Bagian Pengembangan SDI

4. TUGAS POKOK :
Membantu Direktur Umum dalam merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan program-program administrasi kesekretariatan, kepegawaian (personalia) dan pendidikan, pelatihan Sumber Daya Insani Rumah Sakit.

5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan program pengelolaan kesekretariatan, pengadaan dan penggembangan Sumber Daya Insani rumah sakit
b. Merencanakan pengembangan organisasi rumah sakit
c. Merencanakan kebutuhan ketenagaaan (SDI) berdasarkan pola ketenagaan di rumah sakit
d. Merencanakan program perekrutan, pemeliharaan pegawai, penilaian kinerja , separasi (penghentian) pegawai, dan pengelolaan adminstrasi kepegawaian rumah sakit
e. Merencanakan kebutuhan pendidikan, pelatihan dan pengembangan karir SDI rumah sakit berdasarkan usulan unit kerja
f. Merencanakan audit SDI rumah sakit
g. Merencanakan pengelolaan hubungan industrial (peraturan ketenagakerjaan, perjanjian kerja) dan penyelesaian hubungan industrial
h. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentil, dengan Kepala Bagian dan staf di bawah koordiasi bidang SDI
i. Melakukan koordinasi dengan pimpinan dan bidang lain, baik untuk pelaksanaan program kerja SDI maupun program kerja bidang lain.
j. Menkoordinasikan kegiatan rapat kerja tribulanan dan tahunan
k. Melakukan koordinasi dengan pemerintah, instansi, lembaga pendidikan dan oraganisasi di luar tumah sakit dalam rangka pengelolaan dan pengembangan SDI rumah sakit.
l. Melakukan pembagian tugas pekerjaan kepada Kepala Bagian dibawah koordinasi bidang SDI
m. Membentuk Tim/kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan program kerja bidang SDI
n. Memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada Kepala Bagian dan Staf di lingkup koordinasi bidang SDI untuk menjamin staf SDI dapat memberikan pelayanan kepada unit kerja lain secara efektif, efisien, dan ramah .
o. Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pejabat lain maupun staf diluar koordinasi bidang SDI atas permintaan dari bidang keja yang bersangkutan
p. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan bidang SDI
q. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan untuk mendukung pencapaian program pekerjaan.
r. Menganalisis kebutuhan ketenagaan dan pelatihan SDI rumah sakit sesuai dengan matriks kompetensi SDI
s. Membuat usulan mengenai kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan pegawai sesuai Rencana Kerja dan Anggaran yang telah disetujui
t. Melaksanakan kegiatan orientasi khusus di bidang SDI
u. Melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang berkaitan dengan bidang SDI.
v. Memonitor, mengevaluasi dan melaksanakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan program kesekretariatan, personalia dan pengembangan SDI
w. Mengambil langkah – langkah yang perlu dan menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan bidang tugas SDI baik yang berada dalam garis koordinasi maupun yang ada di unit lain
x. Membuat laporan bulanan, tribulanan dan tahunan bidang Sumber Daya Insani ke Direktur Umum.
y. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan


6. TANTANGAN UTAMA:
Keberhasilan dan kualitas pelaksanaan program Sumber Daya Insani

7. WEWENANG :
a. Memberikan masukan kepada Direktur Bidang, Manajer dan Ka. Instalasi
b. Memaraf, menandatangani surat dan dokumen rumah sakit sesuai dengan kebijakan penerbitan regulasi rumah sakit.
c. Memberikan penilaian pekerjaan Kepala Bagian dalam Formulir Daftar PenilainPekerjaan(DP.3) di lingkungan SDI
d. Menolak hasil kerja Kabag di lingkungan SDI yang tidak sesuai dengan ketentuan
e. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
f. Merekomendasi ijin dan atau menyetujui cuti Kapala Bagian di lingkungan SDI.

8. DIMENSI KERJA :
Jumlah : 3 (tiga) orang Kepala Bagian
Training : Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Administrasi Kesekretariatan Training Needs Analysis


9. HUBUNGAN KERJA :
a. Direksi : memperoleh arahan pelaksanaan program kerja dan pelaporan hasil kerja
b. Kepala Bagian SDI : memperoleh dukungan dan bekerjasama dalam pelaksanaan program kerja
c. Dokter : pemenuhan kelengkapan administrasi kepegawaian dan konsultasi kesehatan karyawan
d. Manajer : koordinasi untuk pelaksanaan program kerja
e. Ka.Instalasi : koordinasi untuk pelaksanaan program kerja
f. Pengadaan : penyediaan alat tulis kantor
g. IPSRS : koordinasi untuk perbaikan dan pemeliharaan sarana kerja
h. Inst. TI : koordinasi penyediaan dan pemeliharaan system informasi

10. PERSYARATAN JABATAN :
Persyaratan Primer
a. Dokter, Ners atau Magister (S2) berbagai bidang
b. Masa Kerja minimal 10 tahun
c. Usia minimal 30 tahun
d. Golongan/pangkat jabatan III C
e. Pernah menduduki jabatan selevel Kepala Bagian.

Persyaratan Sekunder
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Mampu membaca Al-Quran level B
c. Bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa berbahasa Inggris, minimal pasif.
d. Memiliki integritas, dedikasi dan kedisiplinan yang baik serta dapat bekerja dalam tim.

11. KOMPETENSI BIDANG:
a. Menguasai Manajemen Sumber Daya Manusia
b. Menguasai Manajemen Administrasi Kesekretariatan
c. Menguasai Manajemen Training Need Analysis

12. KARAKTER PERSONAL :
a. Jujur
b. Amanah
c. Disiplin
d. Memiliki Kemampuan memimpin,
e. Memiliki sikap dan pribadi yang dapat dijadikan role model bagi staf
f. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan berbagai pihak.
g. Berorientasi kepuasan pelanggan.
h. Enerjik, kreatif dan inovatif
i. Memiliki motivasi kerja yang tinggi


6.2 Uraian Tugas dan Wewenang Kepala Bagian Sekretariat
1. NAMA JABATAN : Kabag Sekretariat
2. NAMA JABATAN ATASAN : Manajer Bidang SDI
3. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : -
4. TUGAS POKOK :
Membantu Manajer Sumber Daya Insani dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan program-program administrasi kesekretariatan.


5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan pengelolaan administrasi surat menyurat, dokumen rumah sakit dan pengarsipan.
b. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentil, dengan Manajer Bidang SDI dan staf di bawah koordiasi bagian Sekretariat
c. Memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada Staf Sekretariat untuk menjamin pelayanan kepada unit kerja lain secara efektif, efisien, dan ramah .
d. Mengkoordinasikan pengurusan perizinan rumah sakit
e. Menkoordinir arus dokumen dari dan ke unit kerja sesuai kebijakan regulasi rumah sakit
f. Menkoordinasikan bahan-bahan laporan untuk rapat Direksi
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan agenda kegiatan Direksi
h. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran di bagian Sekretariat
i. Melakukan pembagian tugas pekerjaan kepada staf bagian Sekretarait
j. Membuat uraian tugas untuk staf di bagian Sekretariat
k. Menyusun standar prosedur operasional pengelolaan administrasi, surat menyurat, pengelolaan dokumen dan arsip rumah sakit
l. Menyusun kebutuhan ketenagaaan di bagian Sekretariat
m. Menyusun kebutuhan pendidikan, pelatihan dan pengembangan karir staf di bagian Sekretariat
n. Membuat surat keluar, surat keputusan, dan regulasi lain sesuai ketentuan kebijakan regulasi rumah sakit
o. Membuat data base dan menyimpan dokumen asli rumah sakit
p. Menyiapkan dan menkoordinasikan laporan rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku
q. Mengatur arus dokumen, pengendalian dokumen, dan pengarsipan serta pemusnahan dokumen rumah sakit
r. Memberikan pelayanan administrasi ke unit lain baik Rumah sakit maupun ekstern rumah sakit bilamana diperlukan
s. Mengatur pelaksanaan kunjungan dari instansi lain
t. Membuat laporan bulanan, tribulanan dan tahunan kegiatan sekretariat, administrasi surat masuk dan keluar serta aktivitas kegiatan protokoler direksi kepada Manajer Bidang SDI
u. Membuat laporan lain yang bersifat insidentil sesuai kebutuhan rumah sakit
v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Manajer Bidang SDI


7. TANTANGAN UTAMA:
Menjalankan dan mempertahankan pelayanan Sekretariat sesuai standar

8. WEWENANG :
a. Memberikan masukan kepada Manajer Bidang SDI
b. Memaraf, menandatangani surat dan dokumen rumah sakit sesuai dengan kebijakan penerbitan regulasi rumah sakit.
c. Memberikan penilaian pekerjaan staf Sekretariat dalam Formulir Daftar PenilainPekerjaan(DP.3)
d. Meminta kelengkapan data dan informasi yang kepada unit kerja terkait
e. Merekomendasi ijin dan atau menyetujui cuti staf Sekretariat.

9. DIMENSI KERJA
Jumlah : 2 orang staf
Training : Manajemen Kesekretariatan
Manajemen Pengarsipan


10. HUBUNGAN KERJA
a. Manajer SDI : memperoleh bimbingan dan arahan penyelesaian pekerjan.
b. Staf Sekretariat : mendapatkan dukungan dan kerjasama pelaksanaan pekerjaan
c. Seluruh unit kerja : pemrosesan surat menyurat, koordinasi penyelesaian surat
menyurat, dan laporan unit kerja sebagai bahan laporan Direksi
d. Pengadaan : penyediaan alat tulis kantor
e. IPSRS : koordinasi untuk perbaikan dan pemeliharaan sarana kerja
f. Instalasi TI : koordinasi pemeliharaan dan pengadaan system informasi
g. Instalasi Gizi : koordinasi penyiapan konsumsi tamu dan kegiatan Direksi

11. PERSYARATAN JABATAN :
Persyaratan Primer
a. S1 Berbagai Bidang
b. Masa Kerja minimal 5 tahun
c. Usia minimal 25 tahun
d. Golongan/pangkat jabatan III A

Persyaratan Sekunder
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Mampu membaca Al-Quran level B
c. Bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa berbahasa Inggris, minimal pasif.
d. Memiliki integritas, dedikasi dan kedisiplinan yang baik serta dapat bekerja dalam tim.

12. KOMPETENSI BIDANG:
a. Menguasai Manajemen Kesekretariatan
b. Menguasai Administrasi Kearsipan

13. KARAKTER PERSONAL :
a. Jujur
b. Amanah
c. Disiplin
d. Memiliki Kemampuan memimpin,
e. Memiliki sikap dan pribadi yang dapat dijadikan role model bagi staf
f. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan berbagai pihak.
g. Berorientasi kepuasan pelanggan.
h. Enerjik, kreatif dan inovatif
i. Memiliki motivasi kerja yang tinggi


6.3. Uraian Tugas dan Wewenang Kepala Bagian Personalia
1. NAMA JABATAN : Kabag Personalia
2. NAMA JABATAN ATASAN : Manajer Bidang SDI
3. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : -
4. TUGAS POKOK :
Membantu Manajer Sumber Daya Insani dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan program perekrutan, pemeliharaan dan separasi serta hubungan industrial Sumber Daya Insani rumah sakit.


5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan rekrut pegawai, pemeliharaan dan separasi pegawai
b. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentil, dengan Manajer Bidang SDI dan staf di bawah koordiasi bagian Personalia
c. Melakukan pembagian tugas pekerjaan dan menyusun uraian tugas berdasarkan posisi dilingkup personalia
d. Memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada Staf Personalia untuk menjamin pelayanan kepada unit kerja lain secara efektif, efisien, dan ramah .
e. Menyusun kebutuhan ketenagaaan di bagian Personalia
f. Menyusun kebutuhan pendidikan, pelatihan dan pengembangan karir staf di bagian Personalia
g. Melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian (penerimaan, pengangkatan, penempatan dan perkembangan pegawai)
h. Melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan administrasi payroll (penggajian ), surat menyurat yang berkaitan dengan penugasan SDI.
i. Menerima laporan dan menindaklanjuti keluhan tentang karyawan bermasalah dari unit kerja
j. Memantau data absensi karyawan dari unit kerja
k. Memantau permohonan ijin, cuti, resign ( pengunduran diri) karyawan
l. Melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan administrasi yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan ( insentif/tunjangan, penghargaan dan kesejahteraan lain sesuai kebijakan rumah sakit)
m. Menyusun kebutuhan alat tulis kantor dan sarana kerja di bagian Personalia
n. Membuat Rencana Kerja dan Anggaran di bagian Personalia
o. Menyusun standar prosedur operasional di bagian Personalia
p. Memonitor dan mengevaluasi pekerjaan staf di lingkungan Personalia
q. Melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang berkaitan dengan bagian Personalia.
r. Membuat laporan bulanan, tribulanan dan tahunan mengenai posisi ketenagaan, kedisiplinan dan kegiatan kepersonaliaan kepada Manajer Bidang SDI dan laporan insidentil yang diperlukan.
s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Manajer Bidang SDI


6. TANTANGAN UTAMA:
Menjalankan dan mempertahankan pengelolaan Sumber Daya Insani secara professional, transparan dan berkeadilan

7. WEWENANG :
a. Memberikan masukan kepada Manajer Bidang SDI
b. Memaraf, menandatangani surat dan dokumen rumah sakit sesuai dengan kebijakan penerbitan regulasi rumah sakit.
c. Memberikan penilaian pekerjaan staf Personalia SDI dalam Formulir Daftar PenilainPekerjaan(DP.3)
d. Meminta kelengkapan data dan informasi yang kepada unit kerja terkait
e. Merekomendasi ijin dan atau menyetujui cuti staf Personalia.


8. DIMENSI KERJA
Jumlah : 4 (empat) orang staf
Training : Manajemen Kepegawaian/Personalia Manajemen Hubungan Interpersonal/ Interpersonal Human Relation

9. HUBUNGAN KERJA :
a. Manajer SDI : mendapatkan arahan dan bimbingan penyelesaian pekerjaan
b. Staf Personalia : memperoleh dukungan dan bekerjasama dalam pelaksanaan program kerja.
c. Dokter : koordinasi pemenuhan dokumen kepegawaian
d. Seluruh unit kerja : koordinasi pemenuhan ketenagaan, dokumen kepegawaian, penilaian kerja, kesejahteraan dan penyelesaian pekerjaan bidang kepegawaian
e. Pengadaan : penyediaan alat tulis kantor
f. IPSRS : koordinasi perbaikan dan pemeliharaan sarana kerja
g. Keuangan : penyediaan dan pertanggungjawaban anggaran pengeluaran pembiayaan karyawan
h. Instalasi TI : koordinasi penyediaan, pemeliharaan system HRD

10. PERSYARATAN JABATAN :
Persyaratan Primer
a. S1 Berbagai Bidang
b. Masa Kerja minimal 5 tahun
c. Usia minimal 25 tahun
d. Golongan/pangkat jabatan III A

Persyaratan Sekunder
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Mampu membaca Al-Quran level B
c. Bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa berbahasa Inggris, minimal pasif.
d. Memiliki integritas, dedikasi dan kedisiplinan yang baik serta dapat bekerja dalam tim.


11. KOMPETENSI BIDANG:
a. Menguasai Manajemen Kepegawaian/ SDM
b. Menguasai Manajemen Interpersonal human relation

12. KARAKTER PERSONAL :
a. Jujur
b. Amanah
c. Disiplin
d. Memiliki Kemampuan memimpin,
e. Memiliki sikap dan pribadi yang dapat dijadikan role model bagi staf
f. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan berbagai pihak.
g. Berorientasi kepuasan pelanggan.
h. Enerjik, kreatif dan inovatif
i. Memiliki motivasi kerja yang tinggi

6.4. Uraian Tugas dan Wewenang Kepala Bagian Pengembangan SDI
1. NAMA JABATAN : Kabag Pengembangan SDI
2. NAMA JABATAN ATASAN : Manajer Bidang SDI
3. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : -
4. TUGAS POKOK :
Membantu Manajer Sumber Daya Insani dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan program-program pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDI

5. URAIAN TUGAS :
a. Merencanakan pelaksanaan program pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDI rumah sakit
b. Merencanakan program monitoring dan evaluasi pelatihan berdasarkan standar kompetensi
c. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentil, dengan Manajer Bidang SDI dan staf di bawah koordiasi bagian Pengembangan SDI
d. Melakukan pembagian tugas pekerjaan kepada staf bagian Pengembangan SDI
e. Memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada Staf Pengembangan SDI untuk menjamin pelayanan kepada unit kerja lain secara efektif, efisien, dan ramah .
f. Mengkoordinir kegiatan orientasi khusus dengan unit terkait
g. Menkoordinir kegiatan monitoring paska pelatihan dengan unit terkait
h. Menyusun uraian jabatan staf di bawah Pengembangan SDI
i. Menyusun standar prosedur operasional pendidikan dan pelatihan SDI
j. Menyusun prioritas pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan studi lanjut SDI berdasarkan matriks kompetensi
k. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran di bagian Pengembangan SDI
l. Melaksanakan kegiatan orientasi umum karyawan baru dan orientasi khusus di bagian Pengembangan SDI.
m. Menyusun kebutuhan alat tulis kantor dan sarana pendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan SDI
n. Menyusun kebutuhan ketenagaaan di bagian Pengembangan SDI
o. Menyusun kebutuhan pendidikan, pelatihan dan pengembangan karir staf di bagian Pengembangan SDI
p. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan internal dan mengkoordinasikan kegiatan pendidikan ekternal sesuai dengan matrik kompetensi SDI
q. Mengatur kegiatan sosialisasi paska pelatihan
r. Memonitor dan mengevaluasi pekerjaan staf di lingkungan bagian Pengembangan SDI
s. Membuat laporan bulanan, triwulanan dan tahunan kegiatan Diklat internal, eksternal, monitoring, evaluasi dan orientasi karyawan kepada Manajer Bidang SDI dan laporan lain yang dibutuhkan.
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Manajer Bidang SDI


6. TANTANGAN UTAMA:
Menjalankan dan mempertahankan standar kompetensi SDI rumah sakit sesuai dengan matrik kompetensi.

7. WEWENANG :
a. Memberikan masukan kepada Manajer Bidang SDI
b. Memaraf, menandatangani surat dan dokumen rumah sakit sesuai dengan kebijakan penerbitan regulasi rumah sakit.
c. Memberikan penilaian pekerjaan staf Pengembangan SDI dalam Formulir Daftar PenilainPekerjaan(DP.3)
d. Meminta kelengkapan data dan informasi yang kepada unit kerja terkait
e. Merekomendasi ijin dan atau menyetujui cuti staf Pengembangan SDI.

8. DIMENSI KERJA :
Jumlah : 1 orang Kepala Bagian
Training : Training Need Analysis
Training Officer Course/MOT

9. HUBUNGAN KERJA :
a. Manajer SDI : memperoleh bimbingan dan arahan penyelesaian pekerjan.
b. Seluruh unit kerja : koordinasi pelaksanaan Diklat internal, eksternal, monitoring pelatihan dan orientasi
c. Keuangan : penyediaan dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan Diklat
d. Pengadaan : penyediaan alat tulis kantor dan sarana diklat
e. IPSRS : koordinasi untuk perbaikan dan pemeliharaan sarana kerja
f. Bagian Umum : koordinasi untuk pelaksanaan tempat dan sarana pelatihan, pendidikan
g. Instalasi Gizi : penyediaan konsumsi sesuai kebutuhan Diklat
h. Instalasi TI : pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan system informasi


10. PERSYARATAN JABATAN :
Persyaratan Primer
a. S1 Berbagai Bidang
b. Masa Kerja minimal 5 tahun
c. Usia minimal 25 tahun
d. Golongan/pangkat jabatan III A Persyaratan Sekunder
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Mampu membaca Al-Quran level B
c. Bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa berbahasa Inggris, minimal pasif.
d. Memiliki integritas, dedikasi dan kedisiplinan yang baik serta dapat bekerja dalam tim.

11. KOMPETENSI BIDANG:
a. Menguasai Manajemen Training Needs Analysis
b. Menguasai konsep dasar system penyelenggaraan diklat ( Training Officer Course)

12. KARAKTER PERSONAL :
a. Jujur
b. Amanah
c. Disiplin
d. Memiliki Kemampuan memimpin,
e. Memiliki sikap dan pribadi yang dapat dijadikan role model bagi staf
f. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan berbagai pihak.
g. Berorientasi kepuasan pelanggan.
h. Enerjik, kreatif dan inovatif
i. Memiliki motivasi kerja yang tinggi


PERTEMUAN / RAPAT
1. Rapat rutin Bidang SDI, rapat yang diselenggarakan setiap hari Selasa dan Kamis pagi bersamaan dengan kegiatan membaca Al- Qur’an sebelum bekerja. Rapat membahas tentang kegiatan kerja pada minggu berjalan dan minggu yang akan datang.

2. Rapat Rutin Bulanan , rapat yang diselenggarakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu ke IV setiap bulan. Rapat membahas mengenai evaluasi kerja bidang SDI pada bulan berjalan, penyiapan laporan bulanan, pembahasan masalah di bidang SDI, rencana kerja serta sosialiasi kebijakan terbaru di rumah sakit.

3. Rapat Koordinasi, rapat yang diselenggarakan dengan mengundang unit kerja lain untuk pelaksanaan koordinasi kegiatan yang berhubungan dengan bidang SDI. Rapat Koordinasi diselenggarakan setiap 3 bulan sekali

4. Rapat Insidentil, rapat yang sifatnya mendesak, tidak terjadwal dan dapat diselenggarakan baik secara internal unit SDI maupun mengundang unit lain sesuai dengan kebutuhan.


PELAPORAN
11.1. Laporan Bulanan
Laporan yang disusun setiap bulan meliputi laporan perubahan ketenagaan, kedisiplinan, administrasi surat menyurat, pelatihan dan laporan sasaran mutu. Laporan bulanan diserahkan kepada Direktur Bidang dan Komite Mutu.

11.2. Laporan Tri Bulanan
Laporan yang disusun setiap 3 (tiga) bulan yang merupakan rekapitulasi laporan bulanan berisi laporan perubahan ketenagaan, kedisiplinan, administrasi surat menyurat, pelatihan dan laporan sasaran mutu serta laporan pelaksanaan program kerja bidang SDI. Laporan tribulanan diserahkan kepada Direktur Bidang dan Komite Mutu

11.3. Laporan Tahunan
Laporan Tahunan yang disusun oleh Bidang Sumber Daya Insani meliputi :
1. Laporan posisi ketenagaan Rumah Sakit
2. Laporan pelaksanaan program kerja pengembangan SDI
3. Laporan pelaksanaan program kerja administrasi kesekretariatan
4. Laporan pelaksanaan program kerja Bidang Sumber Daya Insani
5. Laporan sasaran mutu Bidang Sumber Daya Insani
6. Laporan penggunaan anggaran
7. Laporan daftar inventaris di Bidang SDI
Laporan tahunan di sampaikan kepada Direktur Bidang dan Komite Mutu


PENUTUP
Demikian Pedoman Organisasi Bidang Sumber Daya Insani ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sumber Daya Insani untuk mendukung pelaksanaan Good Corporate Governance. Pedoman organisasi akan dilakukan evaluasi setiap tahun dan dilakukan penyesuain bila diperlukan sesuai dengan pengembangan rumah sakit.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN ORGANISASI BIDANG SUMBER DAYA INSANI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar