PEDOMAN PELAYANAN HIV - AIDS

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR : 03/PER/RSI-SA/I/2014
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN HIV - AIDS
RUMAH SAKIT



MENIMBANG    :               1. Bahwa dalam upaya untuk melindungi karyawan, keluarga dan masyarakat serta adanya kebutuhan untuk memaksimalkan cakupan dan kualitas program dan layanan HIV / AIDS yang komprehensif maka program Penanggulangan HIV / AIDS menjadi perhatian utama jajaran pimpinan Rumah Sakit

                                2. Bahwa deteksi dini infeksi HIV sangat penting menentukan prognosis perjalanan infeksi HIV dan mengurangi risiko penularan

                                3. Bahwa untuk maksud sebagaimana angka 1 dan 2 diatas, maka perlu disusun Pedoman pelayanan yang memudahkan petugas

MENGINGAT     :
1.  Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN   :   Pedoman Pelayanan HIV - AIDS Rumah Sakit 
KESATU                :               Surat Keputusan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan
                evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEDUA  :               Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
                dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di               : Semarang                        
Tanggal           :

Direktur Utama



TEMBUSAN Yth :
1.  Tim Pengendalian Penyakit Tuberkulosis (TB) Dan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/ Acqured Immunodeficiency Syndrome (AIDS)
2.  Direktur Pelayanan
3.  Manajer Pelayanan Medis
4.  Manajer Keperawatan
5.  Manajer Penunjang Medis
6.  Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
7.  Instalasi Farmasi
8.  Arsip






LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR               : 03/PER/RS/I/2014
TANGGAL            : 10 JANUARI 2014


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Penyebaran kasus HIV/AIDS yang demikian pesat di seluruh dunia, sebagian besar terjadi pada kelompok usia produktif. Perubahan perilaku seseorang dari yang beresiko menjadi kurang berisiko terhadap kemungkinan tertular HIV memerlukan bantuan perubahan emosional dan pengetahuan dalam suatu proses yang mendorong nurani dan logika. Proses mendorong tersebut sangat unik dan membutuhkan pendekatan individual. Program Penanggulangan HIV / AIDS sudah menjadi perhatian utama jajaran pimpinan Rumah Sakit dalam upaya untuk melindungi karyawan, keluarga dan masyarakat. Serta adanya kebutuhan untuk memaksimalkan cakupan dan kualitas program dan layanan HIV / AIDS yang komprehensif khususnya di lingkungan layanan Kesehatan. Adanya fakta bahwa deteksi dini infeksi HIV sangat penting menentukan prognosis perjalanan infeksi HIV dan mengurangi risiko penularan maka disusunlah Pedoman pelayanan yang memudahkan petuga kesehatan menjalankan tugasnya dengan optimal, khususnya dalam penanganan klinis HIV sehubungan dengan deteksi dini HIV, perawatan, pengobatan dan pencegahan

2. Tujuan Pedoman
a. Umum :
Menurukan angka kesakitan HIV AIDS melalui peningkatan mutu pelayanan konseling dan testing HIV AIDS dan perlindungan bagi petugas layanan VCT dank lien.

b. Khusus :
–  Sebagai pedoman penatalaksanaan pelayanan konseling dan testing HIV AIDS
– Menjaga mutu layanan melalui penyediaan sumberdaya dan manajemen yang sesuai.
– MemberI perlindungan dan konfidensialitas dalam pelayanan konseling dan testing HIV AIDS


3. Ruang Lingkup Pelayanan

a. Voluntary Counseling and Testing (VCT)
VCT merupakan salah satu strategi kesehatan masyarakat dan sebagai pintu masuk ke seluruh layanan kesehatan HIV AIDS berkelanjutan. Pelayanan VCT berkualitas bukan hanya membuat orang mempunyai akses terhadap pelayanan namun juga efektif dalam pencegahan terhadap HIV.
Layanan VCT dapat digunakan untuk mengubah perilaku berisiko dan memberikan informasi tentang pencegahan HIV AIDS.

b. Care, Support and Treatment (CST)
Layanan perawatan yang tersedia meliputi konseling dan tes HIV untuk tujuan screening dan diagnostic. Antiretroviral therapy merupakan komitmen jangka panjang dan kepatuhan terapi adalah hal yang paling penting dalam menekan replikasi HIV dan menghindari terjadinya resistensi. Pasien dianjurkan untuk melakukan konseling antiretroviral (ARV). Konseling ini yang terpenting adalah factor adheren atau kepatuhan untuk minum obat. Isi dari konseling ini tentang minum obat tepat awaktu, tepat dosis dan tepat penggunaan obat. Pasien diajarkan membuat pengingat untuk minum obat misalnya alamdi telpon selluler. Pasien yang terbuka kepada keluarga tentang statusnya, maka keluarga yang menjadi pendamping minum obat (PMO) untuk mendukung kepatuhan minum obat.

c. Infeksi Menular Seksual (IMS)
Tatalaksana IMS di klinik kulit dan kelamin, pengobatan paliatif, akses kepada obat-obat HIV termasuk obat untuk infeksi opportunistic, antiretroviral, intervensi terhadap prevention of mother to child HIV transmission (PMTCT) yang focus di klinik kebidanan dan anak, dukungan gizi, serta mengurangi stigma dan diskriminassi dengan mangadakan sosialisasi dan training tentang pelayanan HIV AIDS kepada petugas kesehatan. Pemilihan obat untul IMS harus sesuai dengan pedoman penatalaksanaan IMS yang diterbitkan oleh DepKes RI tentang criteria yang digunakan dalam pemilihan obat untuk IMS yaitu angka kesembuhan yang tinggi, harga murah, toksisitas dan toleransi yang masih dapat diterima, diberikan dosis tunggal, cara pemberian peroral dsn tidak merupakan kontra indikasi pada ibu hamil atau ibu menyusui.

d. Prevention of Mother to Child HIV Transmission (PMTCT)
Pelayanan PMTCT merupakan salah satu pelayanan tersedia untuk klien yang berusia produktif, mempunyai istri atau suami

4. Batasan Operasional

a. Pelayanan VCT
–  Penerimaan klien
–  Konseling pra testing HIV AIDS
–  Konseling Pra testing HIV AIDS dalam keadaan khusus

b. Informed consent
c. Testing HIV dalam VCT

5. Landasan Hukum
a. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/Menkes/SK/X/2002 tentang pedoman penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual
d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1278/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Pengendalian Penyakit TB dan HIV.

e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tenagh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penangggulangan HIV dan AIDS.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN HIV - AIDS"

Posting Komentar