PEDOMAN PELAYANAN HIV - AIDS
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 03/PER/RSI-SA/I/2014
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN HIV - AIDS
RUMAH SAKIT
MENIMBANG : 1.
Bahwa dalam upaya untuk melindungi karyawan, keluarga dan masyarakat serta
adanya kebutuhan untuk memaksimalkan cakupan dan kualitas program dan layanan
HIV / AIDS yang komprehensif maka program Penanggulangan HIV / AIDS menjadi
perhatian utama jajaran pimpinan Rumah Sakit
2. Bahwa deteksi
dini infeksi HIV sangat penting menentukan prognosis perjalanan infeksi HIV dan
mengurangi risiko penularan
3. Bahwa untuk
maksud sebagaimana angka 1 dan 2 diatas, maka perlu disusun Pedoman pelayanan
yang memudahkan petugas
MENGINGAT :
1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pedoman Pelayanan HIV - AIDS Rumah Sakit
KESATU : Surat Keputusan ini berlaku selama 3 tahun dan akan
dilakukan
evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEDUA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Semarang
Tanggal :
Direktur
Utama
TEMBUSAN Yth
:
1. Tim Pengendalian Penyakit Tuberkulosis (TB)
Dan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/ Acqured Immunodeficiency Syndrome
(AIDS)
2. Direktur Pelayanan
3. Manajer Pelayanan Medis
4. Manajer Keperawatan
5. Manajer Penunjang Medis
6. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
7. Instalasi Farmasi
8. Arsip
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 03/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 10 JANUARI 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Penyebaran
kasus HIV/AIDS yang demikian pesat di seluruh dunia, sebagian besar terjadi
pada kelompok usia produktif. Perubahan perilaku seseorang dari yang beresiko menjadi
kurang berisiko terhadap kemungkinan tertular HIV memerlukan bantuan perubahan
emosional dan pengetahuan dalam suatu proses yang mendorong nurani dan logika.
Proses mendorong tersebut sangat unik dan membutuhkan pendekatan individual.
Program Penanggulangan HIV / AIDS sudah menjadi perhatian utama jajaran
pimpinan Rumah Sakit dalam upaya untuk melindungi karyawan, keluarga dan
masyarakat. Serta adanya kebutuhan untuk memaksimalkan cakupan dan kualitas
program dan layanan HIV / AIDS yang komprehensif khususnya di lingkungan
layanan Kesehatan. Adanya fakta bahwa deteksi dini infeksi HIV sangat penting
menentukan prognosis perjalanan infeksi HIV dan mengurangi risiko penularan
maka disusunlah Pedoman pelayanan yang memudahkan petuga kesehatan menjalankan
tugasnya dengan optimal, khususnya dalam penanganan klinis HIV sehubungan
dengan deteksi dini HIV, perawatan, pengobatan dan pencegahan
2. Tujuan
Pedoman
a. Umum :
Menurukan
angka kesakitan HIV AIDS melalui peningkatan mutu pelayanan konseling dan testing
HIV AIDS dan perlindungan bagi petugas layanan VCT dank lien.
b. Khusus :
– Sebagai pedoman penatalaksanaan pelayanan
konseling dan testing HIV AIDS
– Menjaga
mutu layanan melalui penyediaan sumberdaya dan manajemen yang sesuai.
– MemberI
perlindungan dan konfidensialitas dalam pelayanan konseling dan testing HIV
AIDS
3. Ruang
Lingkup Pelayanan
a. Voluntary
Counseling and Testing (VCT)
VCT merupakan
salah satu strategi kesehatan masyarakat dan sebagai pintu masuk ke seluruh
layanan kesehatan HIV AIDS berkelanjutan. Pelayanan VCT berkualitas bukan hanya
membuat orang mempunyai akses terhadap pelayanan namun juga efektif dalam
pencegahan terhadap HIV.
Layanan VCT
dapat digunakan untuk mengubah perilaku berisiko dan memberikan informasi
tentang pencegahan HIV AIDS.
b. Care,
Support and Treatment (CST)
Layanan
perawatan yang tersedia meliputi konseling dan tes HIV untuk tujuan screening
dan diagnostic. Antiretroviral therapy merupakan komitmen jangka panjang dan
kepatuhan terapi adalah hal yang paling penting dalam menekan replikasi HIV dan
menghindari terjadinya resistensi. Pasien dianjurkan untuk melakukan konseling
antiretroviral (ARV). Konseling ini yang terpenting adalah factor adheren atau
kepatuhan untuk minum obat. Isi dari konseling ini tentang minum obat tepat
awaktu, tepat dosis dan tepat penggunaan obat. Pasien diajarkan membuat
pengingat untuk minum obat misalnya alamdi telpon selluler. Pasien yang terbuka
kepada keluarga tentang statusnya, maka keluarga yang menjadi pendamping minum
obat (PMO) untuk mendukung kepatuhan minum obat.
c. Infeksi
Menular Seksual (IMS)
Tatalaksana
IMS di klinik kulit dan kelamin, pengobatan paliatif, akses kepada obat-obat
HIV termasuk obat untuk infeksi opportunistic, antiretroviral, intervensi
terhadap prevention of mother to child HIV transmission (PMTCT) yang focus di
klinik kebidanan dan anak, dukungan gizi, serta mengurangi stigma dan
diskriminassi dengan mangadakan sosialisasi dan training tentang pelayanan HIV
AIDS kepada petugas kesehatan. Pemilihan obat untul IMS harus sesuai dengan
pedoman penatalaksanaan IMS yang diterbitkan oleh DepKes RI tentang criteria
yang digunakan dalam pemilihan obat untuk IMS yaitu angka kesembuhan yang
tinggi, harga murah, toksisitas dan toleransi yang masih dapat diterima,
diberikan dosis tunggal, cara pemberian peroral dsn tidak merupakan kontra
indikasi pada ibu hamil atau ibu menyusui.
d. Prevention
of Mother to Child HIV Transmission (PMTCT)
Pelayanan
PMTCT merupakan salah satu pelayanan tersedia untuk klien yang berusia
produktif, mempunyai istri atau suami
4. Batasan
Operasional
a. Pelayanan
VCT
– Penerimaan klien
– Konseling pra testing HIV AIDS
– Konseling Pra testing HIV AIDS dalam keadaan
khusus
b. Informed
consent
c. Testing
HIV dalam VCT
5. Landasan
Hukum
a.
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b.
Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit
c. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1285/Menkes/SK/X/2002 tentang pedoman penanggulangan
HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual
d. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1278/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kolaborasi Pengendalian Penyakit TB dan HIV.
e. Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tenagh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penangggulangan HIV dan
AIDS.
0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN HIV - AIDS"
Posting Komentar