SPO EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI
SPO
EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
366/Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Tenaga kefarmasian yang
dimaksud dalam UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 adalah Apoteker, Asisten
Apoteker. Dalam melaksanakan tugas di unit farmasi diperlukan petugas yang
berkualitas. Penilaian kinerja di unit farmasi adalah sebagian dari fungsi
pengawasan yang harus dijalankan di IFRS Rumah Sakit .
|
||
Tujuan
|
1.
Dapat mengetahui tingkat
kesesuaian pelaksanaan tugas dengan uraian tugas dari setiap petugas di unit
farmasi.
2.
Dapat mengetahui tingkat
kemampuan atau keterampilan setiap petugas.
3.
Hasil dari penilaian dapat
digunakan untuk program peningkatan keterampilan serta pengembangan
pengetahuan setiap petugas.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor
348 tentang Program Evaluasi Kinerja Tenaga Unit Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1.
Siapkan uraian tugas dan materi untuk penilaian oleh Kepala Ruangan IFRS
2.
Lakukan penilaian pada masing masing petugas farmasi.
3.
Sampaikan hasil penilaian kepada masing masing petugas (form ditanda
tangani penilai dan yang dinilai).
4.
Buat laporan penilaian kinerja dan ditandatangni oleh Kepala IFRS.
5.
Serahkan laporan penilaian kinerja ke bagian Personalia.
|
||
Unit
terkait
|
·
IFRS
·
Gudang farmasi
·
Bagian Personalia
|
0 Response to "SPO EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI"
Posting Komentar