SPO EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI






SPO
EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
366/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                            
Direktur                              
Pengertian
Tenaga kefarmasian yang dimaksud dalam UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 adalah Apoteker, Asisten Apoteker. Dalam melaksanakan tugas di unit farmasi diperlukan petugas yang berkualitas. Penilaian kinerja di unit farmasi adalah sebagian dari fungsi pengawasan yang harus dijalankan di IFRS Rumah Sakit .
Tujuan
1.        Dapat mengetahui tingkat kesesuaian pelaksanaan tugas dengan uraian tugas dari setiap petugas di unit farmasi.
2.        Dapat mengetahui tingkat kemampuan atau keterampilan setiap petugas.
3.         Hasil dari penilaian dapat digunakan untuk program peningkatan keterampilan serta pengembangan pengetahuan setiap petugas.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor 348 tentang Program Evaluasi Kinerja Tenaga Unit Farmasi.
Prosedur
1.        Siapkan uraian tugas dan materi untuk penilaian oleh Kepala Ruangan IFRS
2.        Lakukan penilaian pada masing masing petugas farmasi.
3.        Sampaikan hasil penilaian kepada masing masing petugas (form ditanda tangani penilai dan yang dinilai).
4.        Buat laporan penilaian kinerja dan ditandatangni oleh Kepala IFRS.
5.        Serahkan laporan penilaian kinerja ke bagian Personalia.  
Unit terkait
·         IFRS
·         Gudang farmasi
·         Bagian Personalia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO EVALUASI KINERJA TENAGA UNIT FARMASI"

Posting Komentar