SPO KOMUNIKASI EFEKTIF LISAN DAN PERTELPON



SPO

KOMUNIKASI EFEKTIF LISAN DAN PERTELPON
Prosedur
Tetap
No.Pokok
No. Revisi
Halaman 1 dari 3
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Langkah – langkah petugas ( dokter, perawat, bidan dan tim kesehatan lainnya) dalam berkomunikasi melalui verbal dan pertelpon.
Tujuan
Sebagai acuan petugas ( dokter, perawat, bidan, dan tim kesehatan lainnya) dalam melaksanakan komunikasi dua arah yang efektif, tepat waktu, akurat, lengkap, jelas dan dipahami oleh pemberi dan penerima informasi.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit Tentang Operan Dinas IFRS.
Prosedur
1. Mengkomunikasikan rencana              tindakan, hasil pemeriksaan klinis atau therapy pasien melalui lisan / pertelpon harus didokumentasikan
2. Metode komunikasi lisan ataupun telpon antar petugas kesehatan, menggunakan tatacara sebagai berikut:
S : Situation ( Keadaan terkini)
Petugas menginformasikan kondisi terkini terkait masalah yang akan dibicarakan ( kondisi pasien, situasi unit pelayanan, masalah lain yang berhubungan dengan apasaja yang segera akan dibicarakan, hasil klinis yang harus segera ditindaklanjuti).
B : Background (Latar belakang masalah / hal – hal yang mendasari masalah terkini muncul)                Petugas menginformasikan kejadian sebenarnya yang menjadi dasar masalah terkini misalnya:  
– Hasil pemeriksaan klinis/ Diagnostik : Laboratorium, radiologi, yang ekstri tinggi/ ekstrim rendah dan atau abnormal yang mendasari masalah.

–  Tanda-tanda vital, post prosedur tindakan sebelumnya

–  Masalah keperawatan yang belum teratasi

–  Kondisi pasien sebelumnya.

A : Assesment ( tindakan yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah utama)

Petugas menginformasikan prediksi yang akan dating atau masalah berlanjut kekondisi yang lebih buruk sehubungan dengan masalah utama


















































SPO
KOMUNIKASI EFEKTIF LISAN DAN PERTELPON
No.Pokok
/RSQ/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 2 dari 3

– Tindakan medis atau keperawatan yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah utama.
R : Recommendation (Rencana tindak lanjut yang akan diambil dan perlu dimonitor)
Petugas menginformasikan rencana tindakan yang harus diambil setelah dilakukan tindakan umtuk mengatasi masalah, namun masih ada tindakan lain yang harus dilaksanakan, antara lain :
– Rujuk ke unit lain, monitor hasil dari penatalaksanaan sebelumnya.
–  Pesanan dokter yang perlu tindak lanjut.
–  Perubahan planning dan perubahan intervensi lain.
–  Perubahan kondisi pasien yang perlu diantisipasi.
–  Evaluasi respon terapi /askep.
3.                                Langkah – langjah komunikasi efektif melalui lisan/ telpon sebagai
                                   berikut :
                                   3.1 Petugas penerima informasi menuliskan dicatatan kecil / catatan
                                   pribadi petugas.
                                   3.2 Petugas penerima informasi membacakan kembali ( Read Back)
                                   apa saja yang telah dituliskan kepada pemberi perintah/
                                   informasi dan mendengarkan ulang ( Hear Bacl) apa yang telah
                                   disampaikan ulang oleh pemberi perintah.
                                   3.3 Petugas saling mengkonfirmasi apakah yang sudah dituliskan
                                   dan dibacakan ulang sudah akurat dengan memverifikasi yang
                                   dibacakan sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan /
                                   diinformasikan oleh pemberi perintah.
                                   3.4 Petugas mendokumentasikan yang disampaikan melalui lisan /
                                   pertelpon di CM pasien dengan membubuhkan tambahan tulisan
                                   “Read Back +” yang artinya sudah dilakukan Read Back.
4.                                Semua perintah lisan atu pertelpon yang berhubungan dengan
                                   pengobatan atau prosedur dan hasil- hasil pemeriksaan yang
                                   disampaikan sebelumnya, harus ditanda tangani oleh pemberi
                                   perintah selambat-lambatnya 1x24 jam.





SPO
KOMUNIKASI EFEKTIF LISAN DAN PERTELPON
No.Pokok
/RSQ/ /XII/2016
No. Revisi
Halaman 3 dari 3
5.                                Perintah lisan atau pertelpon untuk nama obat dan dosis obat harus
                                   dituliskan dengan jelas.
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO KOMUNIKASI EFEKTIF LISAN DAN PERTELPON"

Posting Komentar