SPO PELAPORAN KECELAKAAN KERJA
SPO
PELAPORAN
KECELAKAAN KERJA
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Suatu tata cara pelaporan kecelakaan kerja yang
terjadi di lingkungan rumah sakit
|
||
Tujuan
|
Tercapainya tertib
administrasi dalam sistem pelaporan kecelakaan kerja
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
Pasien
sebagai korban
1.
Korban atau keluarga korban melapor kepada Petugas Ruangan
2.
Petugas Ruangan menghubungi dokter bertugas untuk memeriksa kondisi korban
3.
Korban ditangani sesuai dengan prosedur pelayanan medis yang berlaku
4.
Petugas Ruangan mengisi formulir pelaporan kecelakaan kerja
5.
Formulir tersebut diserahkan oleh Petugas Penanggung Jawab Ruangan kepada
Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
6.
Komite K3 menentukan apakah kecelakaan tersebut meupakan kecelakaan kerja
Karyawan
sebagai korban
1. Korban
melapor kepada Petugas Penanggung Jawab Ruangan
2.
Petugas Ruangan menghubungi dokter yang bertugas untuk memeriksa
kondisi
korban
3.
Korban ditangani sesuai dengan prosedur pelayanan medis yang berlaku
4.
Petugas Ruangan mengisi formulir pelaporan kecelakaan kerja
5.
Formulir tersebut diserahkan oleh Penanggung Jawab Ruangan kepada Komite K3
6.
Komite K3 menentukan apakah kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan kerja
Pengunjung
sebagai korban
1.
Korban melapor kepada petugas terdekat
2.
Petugas keamanan membawa korban ke IGD
3.
Dokter IGD memeriksa kondisi korban kemudian ditangani sesuai dengan
prosedur
pelayanan medis yang berlaku
4.
Petugas Penanggung Jawab Ruang IGD mengisi formulir pelaporan kecelakaan
kerja
5.
Formulir tersebt diserahkan oleh petugas penanggung jawab ruangan kepada
komite K3
6.
Komite K3 menentukan apakah kecelakaan tersebut merupakan kecelkaan kerja
7. Komite K3 melaporkan kasus kecelakaan kerja
kepada Direktur setiap 6 bulan sekali
|
||
Unit terkait
|
Semua Unit terkait
|
0 Response to "SPO PELAPORAN KECELAKAAN KERJA"
Posting Komentar