SPO PEMUSNAHAN BERKAS/FILE KARYAWAN
SPO
PEMUSNAHAN
BERKAS/FILE KARYAWAN
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Basic Life Support ( BLS ) atau Bantuan hidup Dasar
merupakan Pemberian pertolongan pertama dalam kondisi gawat darurat atau
merupakan dasar dalam menyelamatkan pasien dalam kondisi yang mengancam nyawa
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam
kegiatan pemusnahan berkas/file karyawan
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1. Berkas/file karyawan
yang akan dimusnahkan harus diidentifikasi
setidaknya sudah berumur
5 (lima) tahun sejak validitasnya habis/tidak
berlaku/tidak digunakan
lagi.
2. Berkas/file karyawan
harus dimusnahkan dengan cara menghancurkan
berkasnya sampai robek
(dan tidak dapat diketahui lagi informasi di
dalamnya) atau dengan
cara dibakar sampai musnah.
3. Pemusnahan berkas/file
karyawan harus menggunakan berita acara
yang di dalamnya terdapat
keterangan setidaknya:
a. tanggal pemusnahan
b. berkas apa saja yang
dimusnahkan.
c. berapa perkiraan usia
berkas yang dimusnahkan.
d. nama dan tanda tangan
petugas pemusnah file karyawan.
e. nama dan tanda tangan
saksi dalam pemusnahan file karyawan.
4. Petugas pemusnah tidak
dapat bertindak sebagai saksi maupun
sebaliknya.
|
||
Unit terkait
|
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PEMUSNAHAN BERKAS/FILE KARYAWAN"
Posting Komentar