SPO PEMUSNAHAN BERKAS/FILE KARYAWAN





SPO
PEMUSNAHAN BERKAS/FILE KARYAWAN
Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.




Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Basic Life Support ( BLS ) atau Bantuan hidup Dasar merupakan Pemberian pertolongan pertama dalam kondisi gawat darurat atau merupakan dasar dalam menyelamatkan pasien dalam kondisi yang mengancam nyawa
Tujuan
Sebagai acuan dalam kegiatan pemusnahan berkas/file karyawan
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Berkas/file karyawan yang akan dimusnahkan harus diidentifikasi
setidaknya sudah berumur 5 (lima) tahun sejak validitasnya habis/tidak
berlaku/tidak digunakan lagi.
2. Berkas/file karyawan harus dimusnahkan dengan cara menghancurkan
berkasnya sampai robek (dan tidak dapat diketahui lagi informasi di
dalamnya) atau dengan cara dibakar sampai musnah.
3. Pemusnahan berkas/file karyawan harus menggunakan berita acara
yang di dalamnya terdapat keterangan setidaknya:
a. tanggal pemusnahan
b. berkas apa saja yang dimusnahkan.
c. berapa perkiraan usia berkas yang dimusnahkan.
d. nama dan tanda tangan petugas pemusnah file karyawan.
e. nama dan tanda tangan saksi dalam pemusnahan file karyawan.
4. Petugas pemusnah tidak dapat bertindak sebagai saksi maupun
sebaliknya.
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PEMUSNAHAN BERKAS/FILE KARYAWAN"

Posting Komentar