SPO PENANGGULANGAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA




SPO
PENANGGULANGAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA
Prosedur
Tetap
No.Pokok
311//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016


Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
1.      Resep obat adalah permintaan tertulis dari seseorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat yang dikehendaki pasien.
2.      Penulisan resep artinya mengaplikasikan pengetahuan dokter dalam memberikan obat kepada pasien melalui kertas resep menurut kaidah dan peraturan yang berlaku, diajukan secara tertulis.
Tujuan
1.    Resep yang tidak terbaca atau kurang jelas penulisannya dapat segera ditindaklanjuti dan mengurangi terjadinya medication error
2.    Mendapat kejelasan dan penegasan dari Dokter penulis resep, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien.
3.    Tercapainya pelayanan kefarmasian yang tepat dosis dan tepat indikasi.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 266 tentang  Panduan Penulisan Resep.
Prosedur
1.   Lakukan identifikasi kelengkapan resep untuk resep yang diterima oleh petugas Instalasi Farmasi yaitu :
·        Tanggal resep, nama dokter, nomor resep, nama pasien tanggal lahir pasien.
·        Aturan pakai (frekuensi, dosis, rute pemberian) ditulis dengan jelas.
·        Resep obat dari golongan Narkotika dan Psikotropika harus dibubuhi tanda tangan lengkap, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi dari dokter yang menuliskan resep.
·        Tidak menggunakan istilah dan singkatan sehingga mudah dibaca dan tidak disalahartikan.
2.      Diskusikan terlebih dahulu  resep yang kurang jelas penulisannya bersama staf apotek dan membaca histori pengobatan pasien (MPO).
3.      Konfirmasikan jika resep belum jelas ke nurse station dan meminta perawat yang bertugas menangani pasien tersebut agar melihat status pemberian obat pasien oleh Apoteker.
4.      Hubungi dokter jika resep belum jelas untuk memperoleh kejelasan resep.
5.      Hubungi staf bagian pelayanan medic apabila dokter tidak dapat dihubungi untuk selanjutnya meneruskan informasi ke dokter/SMF/dokter   jaga apakah resep tersebut obatnya harus diganti.
6.      Konfirmasikan resep secepatnya oleh perawat apabila sudah mendapat kejelasan dari dokter ke Instalasi Farmasi untuk segera dilayani dan disiapkan obatnya.
Unit terkait
·         IFRS
·         Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENANGGULANGAN DAN PEMESANAN RESEP YANG TIDAK TERBACA"

Posting Komentar