1. Petugas keamanan
mendapat informasi atau melihat sendiri ada perkelahian.
2. Petugas yang menerima
informasi mengajak satu rekannya untuk menuju ke lokasi.
3. Petugas keamanan
melerai perkelahian dan membawanya ke posko keamanan.
4. Petugas keamanan
mendata identitas yang berkelahi.
5. Petugas keamanan
memediasi untuk mendamaikan para pelaku.
6. Apabila bisa berdamai,
buat berita acara bahwa perkara telah selesai dan ditandatanggani oleh kedua
pelaku dan petugas keamanan.
7. Apabila tidak dapat
terselesaikan dapat menawarkan untuk melibatkan pihak yang berwajib (Polisi)
atau diselesaikan sendiri diluar gedung ( Pengadilan) dan mengantar pelaku
sampai keluar gedung.
|
0 Response to "SPO PERKELAHIAN"
Posting Komentar