KEBIJAKAN PENGADAAN SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT (SIM RS)

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN PENGADAAN SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT (SIM RS)
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
a. bahwa rumah sakit memerlukan suatu sistem yang mengatur seluruh kegiatan yang ada didalamnya agar setiap kegiatan dapat terencana dan terlaksana dengan baik;
b. bahwa sistem komputerisasi memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk mendukung kinerja dan memperoleh informasi secara cepat, tepat dan akurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, maka perlu diterbitkan peraturan Direktur tentang Kebijakan Pengadaan SIM RS di Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;



M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Pengadaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIM RS) RS Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT




Direktur Utama




LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :



KEBIJAKAN PENGADAAN
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT (SIM RS)


1. Pengertian
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) adalah sistem komputerisasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk mendukung kinerja dan memperoleh informasi secara cepat, tepat dan akurat

2. Tujuan
Mengatur pelaksanaan pengadaan, penerapan dan penelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIM-RS) di RS sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu kerja dan sarana dalam pengambilan keputusan diu dalam organisasi sehingga diperoleh data dan informasi yang tepat dan akurat

3. Kebijakan
Dalam pelaksanaan dan pengembangan Sistem Informasi (SIM-RS) di RS menggunakan jasa dari vendor pengembang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIM-RS) yang menyediakan sistem yang sesuai dengan kebutuhan dari rumah sakit. Proses penentuan vendor:
a. Vendor mengajukan proposal penawaran SIM-RS kepada rumah sakit
b. Paparan presentasi sistem oleh vendor di hadapan direksi dan kepala unit terkait pengguna SIM-RS
c. Penentuan vendor ditunjuk langsung oleh direksi setelah mendengar masukan unit yang mengikuti presentasi
d. Masa kerja sama pelaksanaan SIM-RS ditetapkan oleh direksi dan akan dievaluasi pelaksanaannya tiap tahun

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGADAAN SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT (SIM RS)"

Posting Komentar