KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :
TENTANG
KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG:
1. Bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki peran yang penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
2. Bahwa pada akhir akhir ini banyak berbagai macam penyakit baik emergeging, new emergenging maupun re-emerging disease yang memerlukan pencegahan dan pengendalian baik secara kualitas maupun kuantitas.
3. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesionalisme khususnya pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit, maka perlu dibentuk Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit
3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Memberlakukan tentang Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit
KEDUA : Membentuk Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dengan Struktur Organisasi sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini :
KETIGA : Susunan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit  dengan Struktur Organisasi


KEEMPAT : Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI) bertugas membantu Direksi Rumah Sakit untuk :
3.1 Membuat dan mengevaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI)
3.2 Melaksanakan sosialisasi kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (KPPIRS), agar kebijakan dapat di pahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan rumah sakit
3.3 Membuat Standar Operating Prosedure (SPO) pencegahan dan pengendalian infeksi
3.4 Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan program pelatihan dan pendidikan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
3.5 Bekerjasama dengan tim Pencegahan dan pengendalian infeksi investigasi masalah kejadian luar biasa infeksi nosokomial
3.6 Memberikan usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
3.7 Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain dalam Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
3.8 Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan aman bagi yang menggunakan
3.9 Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya insani (SDI) rumah sakit dalam Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
3.10 Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan
3.11 Menerima laporan dari tim Pencegahan dan Pengendalian infeksi dan membuat laporan kepada Direktur
3.12 Berkoordinasi dengan unit terkait lain
3.13 Memberikan usulan kepada Direktur untuk pemakaian antibiotika yang rasional di rumah sakit berdasarkan hasil pentauan kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan menyebarluaskan data resistensi antibiotika
3.14 Menyusun kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
3.16 Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodic mengkaji kembali rencana manajemen Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) apakah telah sesuai kebijakan manajemen rumah sakit
3.17 Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengaadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
3.18 Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyeberkan infeksi
3.19 Melakaukan pengawasan terhadap tindakan tindakan yang menyimpang dari standart prosedur / monitoring surveilans proses
3.20 Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada kejadian luar biasa di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

KELIMA : Surat Keputusan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan  evaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali
KEENAM : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Pada tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


Tembusan Yth. :
1. Ketua Komite Medik.
1. Yang bersangkutan.
2. Manajer SDI
3. Arsip

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI"

Posting Komentar