PELAYANAN BEDAH SENTRAL DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
T E N T A N G
TENTANG
PELAYANAN BEDAH SENTRAL DI RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
a. Unit kamar bedah adalah bagian dari rumah sakit yang memberikan pelayanan medis kepada pasien dalamtindakan operasi.
b. Bahwa rumah sakit mempunyai sistem untuk menyediakan pelayanan kamar bedah yang dibutuhkan dalam pelayanan klinis dan kebutuhan pemberi pelayanan kesehatan. Pelayanan yang diberikan harus memenuhi standar dirumah sakit, nasional juga undang-undang dan peraturan.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 diatas maka diperlukan Kebijakan Pelayanan Bedah Sentral di Rumah Sakit


MENGINGAT:
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Undang-undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Pelayanan Kamar Bedah Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam kebijakan ini.
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan atau kekeliruan dalam ketetapan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT


Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Kepala Instalasi Bedah Sentral
2. Penjab Kamar Bedah
3. Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :


A. FALSAFAH PELAYANAN KAMAR BEDAH RUMAH SAKIT
Pelayanan bedah sentral pada hakekatnya harus bisa memberikan pelayanan medis
yang aman, efektif, berperikemanusiaan berdasarkan ilmu kedokteran mutakhir dan
teknologi tepat guna dengan mendayagunakan Sumber Daya Insani (SDI)
berkompeten dan professional menggunakan peralatan dan obat-obatan yang sesuai
dengan standar, pedoman dan rekomendasi profesi anastesiologi dan terapi intensif
Indonesia.


B. PENGERTIAN PELAYANAN BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT
1. Unit kamar bedah adalah unit pelayanan medis yang menjalankan fungsi operasionalnya selama 24 jam per hari dan 7 hari dalam 1 minggu yang terbagi dalam tiga shif pelayanan yaitu pagi, siang dan malam.
2. Pelayanan kamar bedah di jalankan oleh dokter bedah dan dokter anestesi serta perawat baik bedah maupun anestesi
3. Perawat anastesi adalah tenaga keperawatan yang telah menyelesaikan pendidikan dan ilmu keperawatan anastesi/ pelatihan perawat anestesi.
4. Perawat bedah adalah perawat yang telah mendapat pelatihan kamar bedah baik dasar maupun lanjutan.
5. Kolaborasi adalah tindakan yang dilakukan antara dokter dan perawat baik bedah maupun anestesi dalam melaksanakan peran masing;masing.
6. Kewenangan klinik adalah proses kredensial pada tenaga kesehatan yang dilakukan di dalam rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan medis tertentu sesuai dengan peraturan internal rumah sakit.
7. Kredensial adalah penilaian kompetesi/kemampuan (pengetahuan, ketrampilan, perilaku profesional) profesi didasarkan pada kriteria yang jelas untuk memverifikasi informasi dan mengevaluasi sesorang yang meminta atau diberikan kewenangan klinik.
8. Standar prosedur operasional adalah suatu perangkat intruksi/langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu, berdasarkan standar kompetensi, standar pelayanan kedokteran dan pedoman nasional yang disusun, ditetapkan oleh Rumah Sakit  dengan memperhatikan sumber daya manusia, sarana, prasarana dan peralatan yang tersedia.


C. TUJUAN PELAYANAN BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT
1. Memberikan pelayanan operasi yang aman, efektif, berperikemanusiaan dan memuaskan bagi pasien yang menjalani pembedahan, prosedur medis atau trauma yang menyebabkan rasa nyeri, kecemasan dan stres psikis lain.
2. Peningkatan mutu pelayanan kamar bedah yang dilaksanakan secara komprehensif yaitu pelayanan pembedahan selama 24 jam sehingga terlaksananya pelayanan secara cepat, tepat dan terpadu baik pasien cito maupun elektif.
3. Memastikan pelayanandi kamae bedah pada pasien pre, durante dan pasca operasi di lakukan sesuai dengan stadart.
4. Memastikan tim medis dan keperawatan kamar bedah mengetahui dan memahami ketentuan ada pasien yang akan di lakukan operasi di kamar bedah.
5. Memastikan bahwa prosedur pembedahan dilakukan secara benar pasien, benar prosedur serta benarlokasi dan tindakan.


D. KEBIJAKAN BEDAH SENTRAL RUMAH SAKIT
1. KEBIJAKAN UMUM :
a. Kamar bedah merupakan unit pelayanan medis yang memberikan pelayanan pembedahan
1) Kamar bedah melayanani jenis tindakan bedah invasif berdasakan
spesialisasinya yaitu :
– Bedah Umum
– Bedah Obsgin
– Bedah Digestiv
– Bedah Onkologi
– Bedah Orthopedi
– Beah Urologi
– Bedah Palstik
– Bedah Anak
– Bedah Thorak
– Bedah Gigi & Mulut
– Bedah Mata
– Bedah THT

2) Pelayanan kamar bedah melayani pasien langsung atau pasien yang tidak harus menjalani perawatan dengan menginap di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan pembedahan yang di sebut dengan One Day Care (ODC).

3) Kamar bedah dalam penjadwalan operasi memperhatikan :
– Operasi emergency harus mendapatkan prioritas
– Operasi elektif sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
– Perubahan penjadwalan baik penundaan atau pun penambahan jadwal operasi dilakukan atas indikasi kebutuhan dan kondisi pasien harus ada persetujuan antara dokter bedah , dokter anestesi dan perawat kamar bedah.
– Pembatalan jadwal operasi harus dijelaskan oleh dokter bedah dan anestesi kepada pasien/keluarga.
– Operasi ODC sesuai jadwal ahli bedah.

4) Kamar bedah dalam memberikan pelayanan pembedahan berkoordinasi dengan seluruh unit terkait yang ada di rumah sakit (staf penunjang lainnya).

5) Kamar bedah memberikan pelayanan selama 24 jam dengan pengaturan jaga 3 shif jaga yang terbagi sebagai berikut :
– Pagi (07.00 Wib – 14.00 WIB) ,
– Sore (14.00 WIB – 21.00 WIB)
– Malam ( 21.00 Wib – 07.00 Wib )

b. Menyediaan sumber daya insani melalui upaya :
1) Setiap pembedahan dilakukan secara teamwork
2) Setiap individu yang bertugas di kamar bedah wajib mempunyai memiliki ketrampilan teknis (kompetensi klinis) dan non teknis.
3) RS memberikan kesempatan bagi setiap personil yang bertugas di kamar bedah untuk memiliki ketrampilan klinis dan non teknis dengan mengikuti kegiatan pelatihan baik fomal maupun non formal.

c. Menyediakan lingkungan sarana dan prasarana yang memenuhi syarat melalui upaya :
1) Melakukan identifikasi faktor risiko yang dapat membahayakan pasien dan petugas kamar operasi serta meminimalisasi dampak kejadian tidak diharapkan yang terjadi.
2) Kamar bedah dirancang sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan dengan memperhatikan aspek :
a) Ketersediaan peralatan dan instrument bedah
b) Sterilitas ruang dengan pembagian sesuai dengan denah kamar bedah sebagai berikut :
– Daerah terbatas / steril (Restricted zone) Daerah ini terdiri dari kamar operasi dan area cuci tangan, orangorang yang memasuki daerah ini harus mengenakan kostum bedah lengkap termasuk masker. Mereka yang tidak discrub harus mengenakan jaket berlengan panjang lengkap dengan kancing tertutup. Masker khususnya harus dikenakan di ruangan dengan peralatan steril yang terbuka
– Daerah sub steril (Semirestricted zone ) Daerah yang terhubung dengan kamar operasi (contohnya: lorong, kantor, kamar alat), orang-orang yang berada di sini harus mengenakan pakaian scrub dengan lengan panjang, penutup rambut, dan sepatu/sandal bersih atau penutup sepatu.
– Daerah bebas non steril (Unrestricted zone ) Hanya orang-orang yang berkepentingan yang boleh berada di daerah ini, tetapi baju luar biasa diperbolehkan
3) Operasi yang steril ( clean surgery), dilakukan melalui upaya :
– Prosedur cuci tangan baik bedah mapun non bedah.
– Pembersihan kulit tempat yang akan dilakukan insisi bedah.
– Menggunakan alat pelindung diri (penutup kepala, sarung tangan, pelindung wajah / masker, skort (apron) / gaun pelindung, sepatu bod).
– Perawatan luka dan dekontaminasi instrumen.
– Pembersihan ruangan rutin, berkala dan sewaktu.
– Pemerikasaan kultur berkala untuk ruangan bedah, AC, meja operasi, meja instrumen setiap 3 bulan sekali bekerjasama dengan komite PPIRS.


d. Monitoring dan jaminan kualitas ( quality assurance and monitoring).
Dalam rangka menjamin mutu dan keselamatan pasien, RS menerapkan strategi :
1) Memastikan tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien yang dioperasi
2) Menerapkan Surgical Safety Checklist ( sign in, time out dan sign out )
3) Keharusan penghitungan kasa dan instrument bedah :
– Sebelum operasi dimulai
– Saat operasi berlangsung
– Sebelum luka operasi ditutup
4) Pemantauan mutu melalui penerapan indikator bedah

e. Bila terjadi bencana/hospital disaster plan, kamar bedah siap untuk berperan di dalam penaggulangannya dengan memberikan pelayanan dan memprioritaskan kasus bencana yang terjadi yang membutuhkan pelayanan.



2. KEBIJAKAN KHUSUS :
a. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi diberikan informasi / penyuluhan mengenai prosedur yang akan dijalani khususnya prosedur pre medikal/pre anestesi.
1) Pada setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi selalu dijalankan.
2) Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan sewaktu di kamar operasi dilakukan identifikasi meliputi :
– Tepat lokasi
– Tepat prosedur
– Tepat pasien yang akan dioperasi.
3) Bila terjadi kecelakaan / kegagalan dari tindak operasi yang dimaksud, hal tersebut dilaporkan kepada direktur pelayanan
4) Tim bedah yang terlibat wajib mendokumentasikan atau melaporkan kegiatan selama tindakan pembedahan yang telah dilakukan dan masuk dalam catatan rekam medis pasien meliputi :
a) Dokter operator :
– Mencatat prosedur pembedahan
– Temuan selama pembedahan
– Sistem drainase
– Cara pembalutan
– Instruksi pasca bedah
– Komplikasi
– Perdarahan
b) Dokter anestesi :
– Aessement pre anestesi
– Monitoring selama pre anestesi, intra dan pasca bedah
c) Perawat yang terlibat :
– Melakukan pengisian daftar tilik keselamatan perioperatif.
– Mengisi daftar tilik serah terima perawat ke ruang pulih dan daftar tilik penghitungan intra operatif.
– Mengisi lembar pemantauan pasca anestesi.
– Pendokumentasian asuahan keperawatan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PELAYANAN BEDAH SENTRAL DI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar