KEBIJAKAN K3RS RUMAH SAKIT
PERATURAN DIREKTUR
RS
NOMOR …………………/2014
TENTANG
KEBIJAKAN K3RS RUMAH SAKIT
Menimbang :
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan Rumah Sakit , maka
diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi;
b.
bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit dapat
terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan K3RS Rumah
Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh
pelayanan di Rumah Sakit ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur
Rumah Sakit .
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.
Keputusan Ketua Badan Pengurus Nomor
:......................, tanggal ................. tentang Struktur Organisasi Rumah
Sakit .
3.
Keputusan Ketua Yayasan Nomor .............., tanggal ..................
tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit .
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : PERATURAN
DIREKTUR RUMAH
SAKIT TENTANG
KEBIJAKAN K3RS RUMAH SAKIT
Kedua :
Kebijakan pelayanan K3 RS Rumah Sakit
sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran Peraturan ini.
Ketiga :
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan K3 RS Rumah
Sakit dilaksanakan oleh Direksi dan Manajer Pelayanan Rumah
Sakit
Keempat : Peraturan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal
................ 2012
Direktur,
Direktur
Lampiran : Peraturan Direktur RS
Nomor :
Tanggal :
KEBIJAKAN K3 RS RUMAH SAKIT
Kebijakan
K3
- Segenap managerial mempunyai komitmen bahwa rumah
sakit dibangun, dilengkapi dengan peralatan, dijalankan dan dipelihara
sedemikian rupa untuk memberikan pelayanan kesehatan, menjaga keamanan dan
mencegah kebakaran serta persiapan menghadapi bencana (banjir, gempa,
ancaman bom).
- Bahwa hal tersebut diatas bertujuan untuk
menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, pegawai dan pengunjung.
- Komitmen dan tujuan tersebut merupakan Kebijakan
dan Keselamatan Kerja kebakaran dan Kewaspadaan bencana (K3)
- Ketetapan tentang Kebijakan Keselamatan Kerja,
Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana dengan Surat Keputusan Direktur Nomor
:................................................................................
yang seluruhnya mengacu pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. Undang-undang No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
2. Undang-undang N0 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja.
3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor
876/Menkes/SK/VIII/2002 Tentang Pedoman
Teknis Analisa Dampak Lingkungan.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/menkes
SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan
Industri.
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 Tentang Sistem
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
7. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
8. Permenaker Nomor Per 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan
Tenaga kerja dalam Penyelenggaraan keselamatan Kerja.
9. Pemenaker Nomor Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban
Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
10. Pemenaker Nomor Per04/MEN/1983 tentang Syarat-syarat
Pemasaran dan Pemeliharaan Alt Pemadam Api Ringan.
11. Pemenaker Nomor Per02/MEN/1983 tentang Istalasi Alam
Kebakaran Automatik.
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor907/Menkes/SK/V/2002
tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
13. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1335/Menkes/SK/X/2002
tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Sampel Kualitas Udara
Ruangan Rumah Sakit.
“KEBIJAKAN
K3 RS”
Ø Visi Misi
a. Visi
Misi Rumah Sakit
1) Visi
2) Misi
b. Visi
Misi P2K3RS
1) Visi
Menjadi
tempat kerja yang aman, nyaman dan terkendali dari kebakaran serta bila
terjadi
bencana.
2) Misi
Dapat
diselenggarakannya Keselamatan Kerja, Kebakaran, dan Kewaspadaan
Bencana,
untuk meningkatkan mutu pelayanan RS
Struktur
Organisasi
a.
Struktur Organisasi Rumah Sakit
Untuk
stuktur organisasi secara lengkap terdapat di lampiran 1. Berikut ini susunan
b.Struktur organisasi
Di RS terdapat panitia keselamatan kerja, kebakaran
dan kewaspadaan bencana Rumah Sakit dibentuknya P2K3RS tersebut dilandaskan
pada keinginan untuk mencapai tujuan organisasi dalam manajemen K3 yang sebaik
mungkin serta lingkungan kerja yang aman dan nyaman, dan juga untuk menjaga
kondisi kesehatan dan keselamatan kerja yang baik. Untuk melaksanakan kebijakan
keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana dibentuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja,
kebakaran dan Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit (P2K3RS) yang diketuai oleh
seorang dokter.
Semua pengurus intidari tim K3
dilakukan proram pelatihan K3 secara rutin yang diselenggarakan oleh Departemen
Tenaga Kerja, Departemen Kesehatan maupun instasi lain. Sedangkan bagi staf
pendukung disediakan pelatihan pemadamankebakaran yang dilakukan setiap
tahunnya dirumah sakit. Adapun tugas-tugas pokok tin Panitia Pembina
Keselamatan Kerja, Kebakatan dan Kewaspadaan Bencana (P2K3) yaitu:
- Menyusun program dan mengkoordinasikan program
dengan unit kerja terkait rumah sakit.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program
Keselamatan Kerja Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana
- Melakukan pencatatan dan pelaporan
kegiatan-kegiatan terkait program Keselamatan Kerja, Kebakaran dan
Kewaspadaan Bencana
- Menyusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan
program Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana.
Fungsi-fungsi
P2K3RS
- Mengkoordinasi kegiatan pengamanan peralatan
medik, radiasi dan limbah radioaktif, pengamanan peralatan berat non
medik, pengamanan dan kesehatan karyawan, pengamanan sanitasi rumah sakit,
pelayanan keselamatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja.
- Pengaturan pengawasan dan pngendalian hal-hal yang berkaitan dengan K3 berikut
dengan peralatan yang sudah ada dirumah sakit.
Wewenang
P2K3RS
- Menyusun dan mengumpulkan kebijakan program yang
berhubungan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- Mengatur dan mengelola Sumber Daya Manusia yang
berhubungan dengan K3
- Menguasai dan mengevaluasi serta mengendalikan
seluruh aset rumah sakit, pasien, karyawan dan pengunjung.
Tanggung
jawab P2K3RS:
- Terselenggaranya dan terlaksananya program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
- Terciptanya peningkatan mutu pelayanan di rumah
sakit.
Untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas tim dalam upaya penyelenggaraan
kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit meliputi:
- Karyawan baru diberikan arahan orientasi atau
ketrampilan pelatihan dalam lingkungan kerjanya yang baru.
- Setiap anggota tim yang mempunyai prestasi kerja
yang baik diberikan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dengan
melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau diberi kesempatan
untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tentang hal-hal yang berhubungan
dengan K3
Untuk
menilai keberhasilan serta tim P2K3RS, maka setiap tahun dilakukan evaluasi.
Program dan kegiatannya sebagai berikut:
- Audit dan inspeksi lapangan tempat kerja
(Internal dan eksternal).
- Pemantauan, pencatatan dan studi kasus kejadian
kecelakaan kerja.
- Kegiatan pengendalian mutu meliputi:
1. Pemantauan lingkungan kerja
2. Sistem pelaporan yang efektif dalam kejadian
kecelakaan kerja.
3. Selalu mengadakan pertemuan rutin diantara tin P2K3RS
Perencaaan
K3
Di
Rumah Sakit mempunyai beberapa perencanaan yang telah
sesuai dengan keadaan rumah sakit antara lain:
- Disaster program keselamatan kerja, kebakaran dan
kewaspadaan bencana.
- Program pengelolaan limbah padat, cair dan gas.
- Program Kesehatan lingkungan rumah sakit
- Program sanitasi rumah sakit
- Program sertifikasi kalibrasi sarana, prasarana
dan peralatan.
- Program pengendalian dan pecegahan kebakaran.
- Program keamanan pasien, pengunjung dan petugas.
- Program keselamatan dan kesehatan pegawai.
- Program pengelolaan bahan bahan berbahaya
- Program pelatihan dan pendidikan keselamatan
kerja kebakaran dan kewaspadaan bencana.
- Program pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data
0 Response to "KEBIJAKAN K3RS RUMAH SAKIT"
Posting Komentar