KEBIJAKAN K3RS RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR
RS    
NOMOR …………………/2014
TENTANG
KEBIJAKAN K3RS RUMAH SAKIT    


Menimbang :
a.    bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit    , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi;
b.    bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit     dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan K3RS Rumah Sakit     sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit    ;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit    .

Mengingat :
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.    Keputusan Ketua Badan Pengurus Nomor :......................, tanggal ................. tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit    .
3.    Keputusan  Ketua Yayasan Nomor .............., tanggal .................. tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit    .

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
Pertama    : PERATURAN   DIREKTUR   RUMAH  SAKIT       TENTANG
                   KEBIJAKAN K3RS RUMAH SAKIT    
Kedua      : Kebijakan  pelayanan K3 RS  Rumah  Sakit       sebagaimana  tercantum
  dalam Lampiran Peraturan ini.
Ketiga       : Pembinaan   dan   pengawasan  penyelenggaraan  pelayanan  K3 RS Rumah
       Sakit     dilaksanakan oleh Direksi dan Manajer  Pelayanan  Rumah
       Sakit    
Keempat :  Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Tangerang
Pada  tanggal ................ 2012
Direktur,


Direktur

Lampiran : Peraturan Direktur RS    
Nomor :
Tanggal :

KEBIJAKAN K3 RS RUMAH SAKIT    
Kebijakan K3
  1. Segenap managerial mempunyai komitmen bahwa rumah sakit dibangun, dilengkapi dengan peralatan, dijalankan dan dipelihara sedemikian rupa untuk memberikan pelayanan kesehatan, menjaga keamanan dan mencegah kebakaran serta persiapan menghadapi bencana (banjir, gempa, ancaman bom).
  2. Bahwa hal tersebut diatas bertujuan untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, pegawai dan pengunjung.
  3. Komitmen dan tujuan tersebut merupakan Kebijakan dan Keselamatan Kerja kebakaran dan Kewaspadaan bencana (K3)
  4. Ketetapan tentang Kebijakan Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana dengan Surat Keputusan Direktur Nomor :................................................................................ yang seluruhnya mengacu pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
1.      Undang-undang No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
2.      Undang-undang N0 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3.      Keputusan Menteri Kesehatan nomor 876/Menkes/SK/VIII/2002 Tentang Pedoman  Teknis Analisa Dampak Lingkungan.
4.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/menkes SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
5.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
6.      Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 Tentang Sistem Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
7.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/Per/V/1996 tentang  Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
8.      Permenaker Nomor Per 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Tenaga kerja dalam Penyelenggaraan keselamatan Kerja.
9.      Pemenaker Nomor Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
10.  Pemenaker Nomor Per04/MEN/1983 tentang Syarat-syarat Pemasaran dan Pemeliharaan Alt Pemadam Api Ringan.
11.  Pemenaker Nomor Per02/MEN/1983 tentang Istalasi Alam Kebakaran Automatik.
12.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor907/Menkes/SK/V/2002 tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
13.  Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1335/Menkes/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Sampel Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit.




“KEBIJAKAN K3 RS”
Ø Visi Misi
a. Visi Misi Rumah Sakit
1) Visi

2) Misi


b. Visi Misi P2K3RS
1) Visi
Menjadi tempat kerja yang aman, nyaman dan terkendali dari kebakaran serta bila
terjadi bencana.
2) Misi
Dapat diselenggarakannya Keselamatan Kerja, Kebakaran, dan Kewaspadaan
Bencana, untuk meningkatkan mutu pelayanan RS    

Struktur Organisasi
a. Struktur Organisasi Rumah Sakit
Untuk stuktur organisasi secara lengkap terdapat di lampiran 1. Berikut ini susunan


b.Struktur organisasi
            Di RS     terdapat panitia keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana Rumah Sakit dibentuknya P2K3RS tersebut dilandaskan pada keinginan untuk mencapai tujuan organisasi dalam manajemen K3 yang sebaik mungkin serta lingkungan kerja yang aman dan nyaman, dan juga untuk menjaga kondisi kesehatan dan keselamatan kerja yang baik. Untuk melaksanakan kebijakan keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana  dibentuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja, kebakaran dan Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit (P2K3RS) yang diketuai oleh seorang dokter.
            Semua pengurus intidari tim K3 dilakukan proram pelatihan K3 secara rutin yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja, Departemen Kesehatan maupun instasi lain. Sedangkan bagi staf pendukung disediakan pelatihan pemadamankebakaran yang dilakukan setiap tahunnya dirumah sakit. Adapun tugas-tugas pokok tin Panitia Pembina Keselamatan Kerja, Kebakatan dan Kewaspadaan Bencana (P2K3) yaitu:
  1. Menyusun program dan mengkoordinasikan program dengan unit kerja terkait rumah sakit.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi program Keselamatan Kerja Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana
  3. Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan-kegiatan terkait program Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana
  4. Menyusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan program Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana.

Fungsi-fungsi P2K3RS
  1. Mengkoordinasi kegiatan pengamanan peralatan medik, radiasi dan limbah radioaktif, pengamanan peralatan berat non medik, pengamanan dan kesehatan karyawan, pengamanan sanitasi rumah sakit, pelayanan keselamatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja.
  2. Pengaturan pengawasan dan pngendalian  hal-hal yang berkaitan dengan K3 berikut dengan peralatan yang sudah ada dirumah sakit.

Wewenang P2K3RS
  1. Menyusun dan mengumpulkan kebijakan program yang berhubungan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
  2. Mengatur dan mengelola Sumber Daya Manusia yang berhubungan dengan K3
  3. Menguasai dan mengevaluasi serta mengendalikan seluruh aset rumah sakit, pasien, karyawan dan pengunjung.

Tanggung jawab P2K3RS:
  1. Terselenggaranya dan terlaksananya program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
  2. Terciptanya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit.


Untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas tim dalam upaya penyelenggaraan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit meliputi:
  1. Karyawan baru diberikan arahan orientasi atau ketrampilan pelatihan dalam lingkungan kerjanya yang baru.
  2. Setiap anggota tim yang mempunyai prestasi kerja yang baik diberikan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tentang hal-hal yang berhubungan dengan K3

Untuk menilai keberhasilan serta tim P2K3RS, maka setiap tahun dilakukan evaluasi. Program dan kegiatannya sebagai berikut:
  1. Audit dan inspeksi lapangan tempat kerja (Internal dan eksternal).
  2. Pemantauan, pencatatan dan studi kasus kejadian kecelakaan kerja.
  3. Kegiatan pengendalian mutu meliputi:
1.      Pemantauan lingkungan kerja
2.      Sistem pelaporan yang efektif dalam kejadian kecelakaan kerja.
3.      Selalu mengadakan pertemuan rutin diantara tin P2K3RS

Perencaaan K3
Di Rumah Sakit     mempunyai beberapa perencanaan yang telah sesuai dengan keadaan rumah sakit antara lain:
  1. Disaster program keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana.
  2. Program pengelolaan limbah padat, cair dan gas.
  3. Program Kesehatan lingkungan rumah sakit
  4. Program sanitasi rumah sakit
  5. Program sertifikasi kalibrasi sarana, prasarana dan peralatan.
  6. Program pengendalian dan pecegahan kebakaran.
  7. Program keamanan pasien, pengunjung dan petugas.
  8. Program keselamatan dan kesehatan pegawai.
  9. Program pengelolaan bahan bahan berbahaya
  10. Program pelatihan dan pendidikan keselamatan kerja kebakaran dan kewaspadaan bencana.
  11. Program pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN K3RS RUMAH SAKIT"

Posting Komentar