PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAIN RUMAH SAKIT


SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :
PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN
PROFESIONAL LAIN RUMAH SAKIT 



MENIMBANG              :  1.   Bahwa kredensial dan rekredensial  tenaga kesehatan lainnya merupakan   proses   untuk menentukan dan  mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan.
2.       Bahwa proses kredensial merupakan salah satu cara profesi tenaga kesehatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya.
3.       Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga tenaga kesehatan di Rumah Sakit , maka perlu dilakukan kredensial dan rekredensial dengan mengacu pada panduan kredensial dan rekredensial yang sudah ditetapkan.
4.       Bahwa untuk maksud tersebut diatas  maka perlu ditetapkan Panduan kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan di Rumah Sakit   dengan Surat Keputusan Direktur.

MENGINGAT              :  1.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit




MENETAPKAN            :


MEMUTUSKAN



KESATU                       : Memberlakukan Panduan nomor :             tentang Kredensial dan
Rekredensial Tenaga Kesehatan Profesional lain di Rumah  sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
KEDUA                      : Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali.

KETIGA                      : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Tangerang,
Tanggal               :

RUMAH SAKI



 Direktur



TEMBUSAN Yth :
1.     Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lain
2.     Kabid. Penunjang Medis
3.     Bagian Personalia
4.     Arsip



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR  :
TENTANG : PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN  PROFESIONAL LAIN RUMAH SAKIT 


KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN

RUMAH SAKIT 


I.             PENDAHULUAN

Salat satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk menjaga keselamatan pasien adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi para staf kesehatannya yang melakukan tindakan kesehatan terhadap pasien. Walaupun seseorang telah memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan kesehatan, hal itu harus dibuktikan lagi dengan pemeriksaan kembali kompetensi seseorang tersebut dalam melakukan tindakan kesehatan dan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan spesialisasi tersebut.

Proses pembuktian tersebut berpengaruh terhadap pengakuan profesi yang diberikan kepada individu, yang mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan tersebut, dan hal itu akan tercakup dalam proses kredensial.


II.           TUJUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL

Proses kredensial dan rekredensial sangat penting dilaksanakan oleh rumah sakit dengan tujuan sebagai berikut:
1.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
2.      Menetapkan standar pelayanan
3.      Menilai boleh tidaknya praktik
4.      Menentukan dan mempertahankan kompetensi
5.      Membatasi   pemberian   kewenangan   melaksanakan   praktik   hanya   untuk   yang kompeten
6.      Melidungi pasien serta staf kesehatan yang bersangkutan, atas tindakan yang dilakukan.

III.         KEBIJAKAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL


Kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan lain dilaksanakan oleh tim kredensial yang dibentuk oleh direktur. Kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan profesional lain berlaku untuk semua petugas tenaga kesehatan lain selain tenaga medis dan keperawatan yang bersertifikasi yaitu petugas bagian radiologi, farmasi, gizi, laboratorium, fisioterapi, dan perekam medis.  Hasil  kredensial  tenaga  kesehatan lain dibuktikan  dengan  pemberian


penugasan klinis (Clinical Assignment) dari direktur kepada petugas tenaga kesehatan terkait.

Primary Source Verification
Seluruh  tenaga  kesehatan,  perawat  dan  tenaga  kesehatan,  dalam  pelaksanaan  proses kredensial dan rekredensial akan diawali dengan proses verifikasi keabsahan ijasah/lulusannya.

IV.        PROSEDUR

1.       Manajer  Tenaga  Kesehatan  memberikan  usulan  daftar  nama  petugas  tenaga kesehatan yang akan dilakukan kredensial.
2.       Direktur membentuk Tim Kredensial Tenaga Kesehatan.
3.       Tim Kredensial Tenaga Kesehatan melakukan proses kredensial terhadap  petugas tenaga kesehatan yang bersangkutan.
4.       Tim  Kredensial  Tenaga  Kesehatan  menyerahkan  hasil  kredensial  kepada  direktur sebagai rekomendasi untuk penerbitan surat penugasan (clinical assignment).
5.       Direktur   menerbitkan   surat   penugasan   (clinical   assignment)   kepada   petugas tenaga kesehatan yang bersangkutan.

V.          PENUTUP


Demikian  pedoman  kredensial  ini  dibuat  untuk  menjadi  acuan  dalam  pelaksanaan kredensial dan akan dilakukan evaluasi bila diperlukan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAIN RUMAH SAKIT "

Posting Komentar