SPO PENGARSIPAN HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI
SPO
PENGARSIPAN HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pengarsipan hasil pemeriksaan radiologi adalah proses penyimpanan
berkas-berkas sebagai berikut :
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam proses pelaksanaan pengarsipan hasil ekspertise
dokter.
|
||
Kebijakan
|
Seluruh hasil ekspertise
pemeriksaan radiologi yang dilakukan di RS. harus disimpan dan dapat dicari
kembali dalam jangka waktu 2
tahun.
|
||
Prosedur
|
1.
Berkas-berkas
hasil pemeriksaan radiologi (3 lembar) dijadikan satu (dihekter disebelah
kiri atas) secara rapih.
2.
Dikumpulkan
sementara pada tempat khusus.
3.
Pada
keesokan harinya petugas administrasi mengurut berkas-berkas file, diatur
menurut nomor urut pemeriksaan dari nomor kecil (paling bawah) ke nomor
terbesar (paling atas).
4.
Berkas
kemudian dimasukkan ordner file yang sesuai dengan pengelompokan tindakan.
5.
Di
bagian luar ordner ditulis tanggalnya dan diletakkan di rak paling atas.
6.
Bila
rak arsip telah penuh, maka ordner dengan tanggal terlama dipindahkan ke
ruang arsip.
7.
Pemusnahan
arsip dapat dilakukan untuk arsip yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO PENGARSIPAN HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI"
Posting Komentar