SPO PENGGUNAAN, PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN ALAT-ALAT PELINDUNG RADIASI UNIT RADIOLOGI





SPO
PENGGUNAAN, PENYIMPANAN DAN
PEMELIHARAAN ALAT-ALAT PELINDUNG RADIASI UNIT RADIOLOGI


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Unit Radiologi RS adalah penunjang pelayanan kesehatan yang dalam pelaksanaannya menggunakan sumber radiasi pengion. Radiasi pengion yang digunakan untuk menegakkan diagnosa, juga memiliki efek yang dapat merugikan. Untuk itu diperlukan alat-alat pengaman dari radiasi pengion yang tidak dibutuhkan. Alat pelindung radiasi, seperti Apron, tabir pelindung, TLD/film badge dan lain-lain, merupakan sarana yang sangat diperlukan dalam rangka proteksi radiasi bagi seluruh staf Unit Radiologi
Tujuan
1.    Mengetahui cara penggunaan alat-alat pelindung radiasi dengan baik dan benar.
2.    Mengetahui cara penyimpanan alat-alat pelindung radiasi agar terjaga dari kebocoran radiasi.
3.       Merawat, menjaga dan memelihara alat pelindung tersebut.
Kebijakan
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit
Prosedur
Jenis-jenis alat-pelindung radiasi.
A.    Jenis alat pelindung radiasi berdasarkan sifatnya:
1. Permanen    :
Tembok beton dan kaca (Pb) serta pintu berlapis Pb.
2. Semi permanen :
Shielding (tabir pelindung) dengan kaca Pb
3. Tidak permanen :
- Apron (baju pelindung)
- Sarung tangan pelindung.
- TLD/ Film Badge
- Gonad Shield
- Thyroid Shield
B.     Jenis monitoring : TLD
Pada Penggunaan di Instalasi Radiologi RSAB Harapan Kita :
1.      Tembok beton dan pintu berlapis Pb di setiap ruang pemeriksaan Radiologi (sinar – x / sinar pengion), sesuai syarat-syarat proteksi radiasi.
2.      Tabir pelindung selalu digunakan di ruang pemeriksaan Radiologi untuk melindungi Dokter Spesialis Radiologi dan Radiografer dari paparan sinar-x / sinar pengion.
3.      Apron, sarung tangan Pb, Tyroid Shield selalu digunakan oleh Dokter Spesialis Radiologi dan Radiografer  setiap melakukan pemeriksaan Radiologi, dimana terjadi paparan sinar – x / sinar pengion baik dengan alat flouroskopi maupun radiografi biasa karena berada didekat sumber sinar.
4.      TLD harus selalu digunakan oleh pekerja radiasi selama bertugas di medan radiasi.
-          TLD disematkan pada baju kira-kira setinggi dada / saku atas.
-          Pada waktu memakai apron, TLD berada dibalik/belakang apron.
Penyimpanan :
A.    Yang perlu disimpan hanya alat pelindung radiasi tidak permanen.
1.      Apron, digantung pada rak hanger.
2.      Apron tidak boleh dilipat.
3.      Thyroid Shield dan Sarung tangan Pb disimpan dalam lemari.
B.     TLD
1.      Tidak boleh disimpan disembarang tempat, sehingga terpapar radiasi.
2.      Harus dibawa dan disimpan oleh setiap personil ditempat yang aman.
3.      Selesai bertugas selama periode 3 (tiga) bulan TLD harus diperiksa berapa besar dosis terima pada tubuh dari radiasi oleh BPFK.
        Pemeliharaan :
Untuk alat proteksi radiasi permanen dan semi permanen tidak memerlukan pemeliharaan khusus, hanya perlu di jaga kebersihannya.
A.      Pemeliharaan untuk alat pelindung radiasi tidak permanen :
1.      Apron, sarung tangan Pb, pelindung tiroid dan pelindung gonad.
Pada waktu membersihkan atau memindah-mindahkan harus dalam keadaan datar (jangan sekali-kali terlipat), karena lipatan tersebut  akan menyebabkan retakan dan ini akan tembus radiasi, sehingga tidak dapat berfungsi lagi sebagai alat pelindung.
2.      Alat pelindung Radiasi dibersihkan dengan air hangat, sabun dan alcohol.
B.      TLD

Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENGGUNAAN, PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN ALAT-ALAT PELINDUNG RADIASI UNIT RADIOLOGI"

Posting Komentar