1. Lakukan permintaan ke gudang Farmasi
sebulan sekali, minggu ketiga.
2. Isi formulir permintaan, buat rangkap
dua oleh Kepala Ruangan Radiologi.
3. Bawa permintaan tersebut ke Instalasi
Farmasi untuk disetujui oleh Kepala Instalasi Farmasi.
4. Petugas Farmasi meminta tanda tangan
Kepala Bidang Medik, untuk persetujuan atas permintaan barang tersebut.
5. Barang yang telah disetujui oleh petugas
farmasi diberikan kepada petugas Radiologi beserta 1 lembar formulir sebagai
arsip Radiologi, 1 lembar untuk arsip Farmasi dan 1 lembar diberikan kepada
SPI (Satuan Pengawas Intern) sebagai laporan / arsip.
Keterangan :
Barang-barang Farmasi untuk Radiologi :
A.
Obat-obatan.
Alkes
|
0 Response to "SPO PERMINTAAN OBAT-OBATAN, ALKES DAN ALKED UNIT RADIOLOGI"
Posting Komentar