KEBIJAKAN PELAYANAN PERAWATAN HIV AIDS RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS
NOMOR 151/\/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN PERAWATAN HIV
AIDS RUMAH SAKIT
Menimbang :
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan Rumah Sakit , maka
diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi;
b.
bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
Peraturan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh
pelayanan di Rumah Sakit ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur
Rumah Sakit .
Mengingat :
1.
Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.
Undang-undang nomor 29 tahun
2009tentang kesehatan
3.
Ubdsang-undang nomor 36 tahun
2009 tewntang praktik kedokteran
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : PERATURAN
DIREKTUR RUMAH
SAKIT TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN VCT RUMAH SAKIT
Kedua :
Kebijakan pelayanan Rumah Sakit
sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran Peraturan ini.
Ketiga :
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Rumah
Sakit dilaksanakan oleh Direksi dan Manajer Pelayanan Rumah
Sakit
Keempat : Peraturan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal 30 Desember 2016
Direktur,
Direktur
Lampiran : Peraturan Direktur RS
Nomor : 151/ /SK-Dir/XII/2016
Tanggal : 30 Desember
2016
KEBIJAKAN PELAYANAN HIV AIDS RUMAH
SAKIT
1.
Pelayanan VCT, PITCT dan CST dilaksanakan
setiap hari kerja senin – jumat jam 13.00 s/d 16.00
2.
Pelayanan dilaksanakan RS
3.
Pelayanan VCT dilakukan oleh
Konselor.
4.
Pelayanan PITCT dilakukan oleh
bagian terkait (rawat jalan/rawat inap)
5.
Pemeriksaan labolatorium dilakukan
di laboratorium RS . Reagent untuk pemeriksaan tes HIV dan CD4
di sediakan oleh dinas kesehatan.
6.
Pelayanan CST dilakukan oleh
Koordinator CST.
7.
Melakukan Rujuk keluar apabila ada
pasien PMTCT atau fasilitas rumah sakit
terbatas.
8.
Konsulen CST dilakukan oleh dokter spesialis Internis.
9.
Memberikan support dan penjelasan
tentang HIV yang dilaksanakan oleh MK (Manager Kasus).
10.
Pengambilan obat ARV dilakukan di
instalasi farmasi RS . Apabila obat-obat ARV di RS kosong maka pengambilan obat dilakukan di RS
lain yang ditunjuk melakukan pelayanan ARV sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
11.
Persediaan obat-obatan ARV
disediakan oleh dinas kesehatan.
12.
Pelaporan dialakukan setiap bulan oleh petugas pembuatan laporan,
untuk laporan VCT dan PITCT dilakukan oleh adm VCT dan untuk laporan CST
dilakukan oleh adm CST.
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN PERAWATAN HIV AIDS RUMAH SAKIT"
Posting Komentar