PANDUAN PRAKTIK PROFESIOANL ANGGOTA STAF MEDIS

PANDUAN PRAKTIK PROFESIONAL ANGGOTA STAF MEDIS


BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Kehidupan manusia (sikap dan perilaku) secara individual maupun kolektif di dalam suatu organisasi (poleksosbud), tidak bisa lepas dari batasan norma­norma kehidupan yang baik: Agama (demi keyakinan terhadap Tuhan YME),Hukum (aturan tentang hak dan kewajiban), serta Etika (sadar kewajiban antar sesama manusia). Dokter adalah suatu profesi, maka layaknya seorang profesional seorang dokter harus mematuhi norma-­norma, etika, disiplin keilmuan dan hukum. Untuk norma etika diperlukan suatu kode etik yang mengaturnya. Panduan etika dan perilaku profesi merupakan pedoman dasar yang didesain untuk membantu profesional bekerja di bidangnya secara jujur dan berintegritas.

B.Tujuan
Panduan etika dan perilaku profesi merupakan pedoman dasar yang didesain untuk membantu profesional bekerja di bidangnya secara jujur dan berintegritas. Panduan etika dan perilaku profesi sebuah organisasi dibuat untuk membantu anggotanya memahami pengertian tentang yang “baik” dan “buruk” sesuai kepatutan dan menerapkan pengertian itu dalam menjalankan keprofesiannya. Panduan ini adalah panduan moral bagi dokter profesi yang mulia tetap terjaga. Sebagai panduan moral rumusan-­rumusan dalam pasal­pasal panduan etika dan perilaku profesi dokter ini tidak dapat digunakan untuk menentukan pelanggaran seorang dokter dalam bidang hukum Untuk menentukan pelanggaran seorang dokter dalam bidang hukum, digunakan norma­norma hukum dan bukan norma­norma etika profesi. Untuk menjaga kehormatan ilmu kedokteran digunakan disiplin keilmuan. Dokter adalah dokter yang terdidik hingga lulus dan dipercaya memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif. Selain terikat pada peraturan perundangan yang berlaku dinegeri ini, dokter juga harus mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Sebagai dasar anak bukan miniatur orang dewasa karena anak adalah manusia dengan keunikan dan kekhususannya, yang memerlukan perhatian pada norma-norma dan nilai­-nilai khusus dalam pelayanan kesehatan. Moral merupakan ajaran­ajaran, patokan­patokan, lisan maupun tertulis. Manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika merupakan pemikiran yang kritis dan mendasar, yang menjadi dasar kesusilaan dan tata krama. Selain KODEKI, panduan ini  diharapkan menjadi rujukan bagi sikap dan perilaku dokter spesialis anak dalam menjalankan tugasnya sehari­hari melayani kesehatan anak di Indonesia.

BAB II
DEFINISI
Pengertian praktek profesional staf medis yaitu pelaksanaan/menjalankan pekerjaan tenaga kesehatan / pelaksanaan penerapan teori tenaga kesehatan seperti tenaga dokter.

BAB III
KEBIJAKAN

BAB I
UMUM

Pasal 1
Setiap dokter wajib memiliki martabat dan mematuhi etika, sopan santun dan mematuhi peraturan yang berlaku Penjelasan: Dokter menampilkan dirinya dalam cara berpikir, bertindak dalam sikap dan budi pekerti yang luhur serta penuh sopan santun. Dokter wajib menjunjung tinggi sumpah dokter dan KODEKI serta tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan asas perikemanusiaan.Secara sadar,dokter mematuhi peraturan perundang-­undangan dan pedoman keilmuan yang berlaku.

Pasal 2
Dalam mengamalkan profesi kedokteran setiap dokter wajib bersikap professional, yaitu jujur dan dapat dipercaya, dapat dihandalkan dan bertanggung jawab, menghormati orang lain,bersikap kasih sayang dan empati tidak diskriminatif, selalu meningkatkan kemampuan diri, kesadaran terhadap kemampuan diri, mampu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan anak, serta berjiwa pengabdian Penjelasan: Komunikasi secara jujur dengan isi informasi yang dapat dipercaya baik oleh kelompok keahlian maupun olehpasien, keluarga dan masyarakat. Keputusan dan langkah­langkahnya dapat diandalkan dan dipertanggung jawabkan, karena selalu didasarkan kepada bukti ilmiah yang mutakhir. Kepentingan pasien lebih diutamakan, disampaikan secara simpatik dengan empati,tanggap dan responsif terhadap masalah yang dihadapi oleh pasien beserta keluarganya. Dalam hal dijumpai masalah yang diluar kemampuan kompetensinya, dokter wajib melakukan kerjasama/konsultasi dengan sejawat lain yang memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan pasien. Dokter diharapkan tidak mencantumkan sebutan atau gelar yang bukan haknya atau tidak relevan dengan praktik profesinya.

Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi Penjelasan:Dalam melaksanakan kegiatan profesinya seorang dokter harus bersikap rasional, artinya bertindak sesuai indikasi, biaya yang wajar sesuai dengan manfaat berbasis bukti, aman, mematuhi tatalaksana (standar prosedur operasional yang berlaku), serta memberi informasi yang memadai. Nuansa etika pada penggunaan berbagai alat kedokteran, daftar obat esensial dan pedoman pengobatan dapat berpengaruh pada kewajaran tindakan kedokteran. Jiwa pengabdian mendorong dokter bersikap lebih mementingkan kepentingan pasien daripada kepentingan pribadi. Atas pelayanan yang telah diberikan dokter spesialis anak memperoleh jasa medis. Dalam kaitan ini dokter dituntut untuk mematuhi etika serta menghindari adanya konflik kepentingan Kontribusiperusahaan farmasi kepada dokter disepakati hanya untukkegiatan peningkatan profesionalisme, dalam bentuk registrasi, akomodasi dan transportasi.

Pasal 4
Dalam menangani pasien wajib memperlakukannya sebagai keluarga sendiri. Penjelasan: keluarga sendiri pasti diperlakukan dengan cara yang terbaik oleh keluarganya. Keluarga diberikan yang terbaik dan dihindarkan dari yang buruk dan diasabilitas. Dokter wajib melakukan rawat inap sesuai indikasi, menegakkan diagnosis, memberikan pengobatan dan melakukan tindakan medis sesuai panduan/ kedokteran berbasis bukti yang berkualitas tinggi sesuai dengan kebutuhan pasien.

Pasal 5
Penelitian pada anak harus mengikuti prinsip dasar etika penelitian yang dianut secara internasional Penjelasan: Prinsip dasar etika penelitian adalah (1) menghormati harkat dan martabat manusia (respect for human dignity), (2) menghormati privasi dan kerahasiaan subyek penelitian (respect for privacy and confidentiality), (3) keadilan dan inklusivitas (respect for justice and inclusiveness), dan (4) memperhitungkan manfaat dan kerugian yang ditumbulkan (balancing harms and benefits). Peneltian kesehatan harus berlandaskan moral yang tinggi yang menjadi dasar ‘bukti ilmiah’

Pasal 6
Setiap dokter wajib berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan temuan hasil penelitian atau analisis
Penjelasan:
Dokter dianjurkan menulis artikel penelitian atau analisis ilmiahnya dalam media umum atau jurnal kedokteran. Dokter wajib berhati­hati dalam menulis artikel atau analisis yang dapat menimbulkan polemik maupun kekhawatiran publik tanpa didasari kajian ilmiah. Dokter juga perlu berhati­hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap temuan teknik pengobatan atau obat baru yang belum diuji kebenarannya. Temuan baru untukmenatalaksana penyakit sebaiknya dibahas terlebih dahulu dalam forum ilmiah.
BAB II


BAB IV
PRINSIP TATA LAKSANA KASUS
Pasal 13
Setiap dokter wajib mengikuti bukti ilmiah yang ada disertai Komunikasi-Informasi - Edukasi(KIE) yang meliputi penjelasan umum kasus, pencegahan, pengobatan dan pengaruhnya terhadap kualitas hidup dengan memperhatikan nilai­nilai, harkat dan
martabat (value) dengan mengutamakan keselamatan pasien
.
Pasal 14
Dalam memb erikan pelayanan kesehatan seorang dokter dapat memanfaatkan teknologi kedokteran baru yang telah terbukti secara ilmiah dan melalui kajian, dengan tujuan untuk kepentingan terbaik passien
Penjelasan:
Dengan kemajuan teknologi pemahaman terhadap penyakit/gangguan kesehatan dan penanganan penyakit berkembang dengan pesat. Misalnya transplantasi organ (hati, sumsum tulang), pemeriksaan genetika, terapi genetika, pemanfaatan sel punca, reproduksi buatan, mesin ventilator, mesin hemodialisis, endoskopi, kardiologi intervensi, dan sebagainya. Fertilsasi invitro dapat dibenarkan dalam batasan pasangan perkawinan. Skrining genetika dilakukan sebagai upaya menegakkan diagnosis dan pencegahan karena ditemukannya keluhan dan gejala klinis. Pemeriksaan genetika pada anak sehat disarankan ditunda pada usia dewasa, menunggu yang bersangkutan sudah dapat sendiri meminta pemeriksaan dan memperoleh penjelasan dampak terhadap kesehatannya serta akibat­akibat lainnya.Untuk beberapa penyakit, misalnya thalassemia dan sindromDownmalah harus dilakukan lebih dini. Donor organ oleh anak dimungkinkan dengan cara empiris maupun pemeriksaan biakan dan uji kepekaan. Pilih antibiotik yang merupakan obat pilihan utama untuk etiologi yang bersangkutan. Kalau oleh karena suatu sebab pilihan utama tidak dapat diberikan, maka diberikan antibiotik lini kedua
.
Pasal 17
Dalam memberikan pelayanan pasien, setiap dokter wajib memperhatikan hak pasien,hak anak, hak orangtua/wali dan hak masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip keselamatan pasien

Pasal 18
Dalam menetapkan kebijakan medis (obatdan tindakan), setiap dokter spesialis anak wajib memperti mbangkan kemampuan pasien/orangtuanya, fasiltas yang tersedia pada institusi pelayanan dengan mengutamakan keselematan pasien (patient safety) dan prognosis terhadap
kualitas hidup anak pasca tindakan
Penjelasan:
Setiap institusi pelayanan kesehatan harus memiliki standar pelayanan yang disesuaikan dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan. Perlu diutarakan beberapa alternatif tindakan dan dijelaskan kelebihan dan kekurangan pada setiap pilihan. Pilihan diserahkan kepada orangtua pasien. Dalam hal adanya ketidakmampuan institusi pelayanan dalam menangani pasien, dengan pertimbangan keberhasilan yang lebihbaik, perlu dirujuk ke fasilitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.


Pasal 19
Setiap dokter melakukan tindakan medis invasif setelah melalui pertimbangan medis berdasarkan uji ilmiah serta sumber daya yang tersedia di institusi pelayanan di tempat pasien berada sesuai pilihan keluarga, dan terjaminnya kualitas hidup pasen
Penjelasan:
Sebelum melakukan tindakan medis, dokter wajib minta persetujuan secara tertulis dari pasien/ orangtua/wali.Perlu dijelaskan sebelumnya tentang diagnosis, tata cara tindakan medis, tujuan, alternatif tindakan dan risiko serta komplikasi yang mungkin terjadi. Institusi pelayanan harus sudah dilengkapi dengan sumber daya dan fasilitas memadai untuk menghadapi komplikasi dan risiko. Meskipun ada dokter yang kompeten, tetapi kalau sumber daya manusia yang lain dan atau fasilitas pelayanan kurang memadai, perlu dipertimbangkan
untuk dirujuk ke tempat lain atau dicari tindakan alternatif yang masih mungkin bisa dikerjakan.

Pasal 20
Seorang dokter dalam melakukan tindakan medis wajib meminta persetujuan orangtua
(informed consent) dan mengikuti ketentuan yang ada

BAB V
PANDANGAN TERHADAP PENGOBATAN KOMPLEMENTER-ALTERNATIF

Pasal 21
Seorang dokter memanfaatkan pengobatan komplementer­alternatif terbatas pada hal­hal yang sudah dibuktikan secara ilmiah.
Penjelasan:
Dalam upaya masyarakat mengatasi dan menyembuhkan penyakitnya banyak mempergunakan jamu tradisional, herbal dari berbagai daerah atau dari mancanegara. Sudah ada MOU antara PB IDI dengan Litbangkes Kementerian Kesehatan dalam rangka saintifikasi jamu. Dalam penggunaan produk herbal dan suplemen makanan, harus berpegang pada patient safety dengan penekanan diberikan kepada produk yang telah teruji keamanan dan efikasinya
.
BAB VI
HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
Pasal 22
Hubungan antara dokter dengan kelurga pasien dan pasien adalah hubungan berdasarkan landasan moral dan kepercayaan terhadap integritas dokter
Penjelasan:
Hubungan antara dokter dengan keluarga pasien/pasien didasarkan atas kepercayaan dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing. Pasien percaya bahwa dokter akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan penyakit.Kepercayaan menjadi salah satu bukti kredibilitas dokter disamping keahliannya menangani pasien. Dokter harus dapat menyakinkan keluarga pasien, bahwa dia tidak akan merugikan pasien, akan berbuat baik, menghargai kepentingan pasien dan berbuat adil. Dalam proses komunikasi dokter-­pasien, sikap profesional dokter ‘sambung­rasa’(empati) dan mampu menjadi pendengar yang baik, membuat pasien dan keluarganya merasa aman, nyaman, dan menambah kepercayaan pasien
kepada dokter. Selain itu dokter juga mempunyai hak memperoleh informasi lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya serta menerima imbalan jasa. Dokter disarankan tidak mengobati sendiri kelurganya atau keluarga dekatnya. karena dikhawatirkan terganggu objektivitasnya. Perkecualian terhadap masalah sederhana, yang bisa ditangani oleh masyarakat umum.

Pasal 23
Setiap Dokter wajib membatasi hubungan dengan pasien dan atau keluarga pasien, sebataskepentingan pelayanan medis
Penjelasan:
Pertanggungan jawab medis seorang dokter ditentukan oleh moral dokter, sesuai dengan panduan perilaku dokter di bidang medis maupun di bidang nonmedis. Kompetensi dan kepercayaan dapat diukur dari bagaimana mekanisme sertifikasi, kredensial rumah sakit, dan panduan yang dibuat oleh peer group. Pemeriksaan pasien di dalam kamar periksa perlu mempertimbangkan aspek kebiasaan, budaya, agama keluarga pasien, serta menjaga kerahasiaan pasien. Hak dari masyarakat untuk melindungi anaknya dari praktek seksual, yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga sudah termasuk tindak kriminal. Keberhasilan hubungan dokter­pasien atau dokter­ keluarga bergantung pada adanya kepercayaan kepada dokter secara paripurna. Keluarga pasien suka memberikan hadiah kepada dokter setelah dokter berhasil membantu mengatasi sakit yang berat dan kompleks. Dalam batas tertentu pemberian ini tidak menimbulkan konflik, tetapi hadiah yang melebihi kewajaran dapat berpengaruh terhadap psikis dan kesulitan etika dalam mepertahankan hubungan terbatas antara dokter keluarga pasien.

Pasal 24
Dalam memenuhi permintaan pasien atau keluarga pasien, dokter wajib tetap mengikuti bukti ilmiah, nilai­nilai pasien dan orangtuanya, mengutamakan keselamatan dan menghormati hak otonominya
Penjelasan:
Kepentingan pasien menjadi pertimbangan utama (altruism), dibandingkan dengan kepentingan dokter dan institusi pelayanan. Meskipun demikian, profesionalisme menuntut dokter untuk selalu bisa mempertanggung jawabkan tindakannya. Oleh karena itu, perlu ada solusi bagaimana memadukan antara keinginan pasien atau orangtuanya dengan pertimbangan medis ilmiah. Dokter wajib memberi informasi dengan jelas, hasil yang ingin dicapai, serta akibat tertundanya atau tidak dilakukan tindakan medis yang disarankan. Kalau perlu orang tua diberi kesempatan untuk berpikir, atau mencari pendapat dari dokter lain atau
dari informasi teknologi yang ada. Dalam hal keinginan pasien/orangtua bisa membahayakan
kesehatannya, maka dokter bisa menolak dan memutuskan hubungan terapeutik. Pemutusan hubungan dokter­pasien juga dapat dilakukan bila dokter menilai kepercayaan pasien (trust) terhadap dokter menurun atau tidak ada lagi, dan dokter menyarankan untuk berobat ke dokter lain. Sebelum pemutusan, perlu dikemukakanpilihan lain yang masih dalam batas toleransi ilmiah medis.

BAB VII
HUBUNGAN ANTAR SEJAWAT
Pasal 25
Setiap Dokter wajib mengingatkan kepada sejawat lain dengan dasar kejujuran, kepercayaan
dan saling menghormati dalam berinteraksi melayani pasien sehingga efisiensi dan efektivitas
kerja sama dapat tercapai
Penjelasan:
Anggota tim saling menjaga aspek etika dan moral dalam melayani pasien. Kehormatan profesi mencakup bagaimana bertindak secara benar dan bertanggung jawab, menghargai kompetensi profesi lain, saling belajar satu sama lain, dan bekerjasama merawat pasien. Menaruh perhatian kepada peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS), kolega profesi medis lain, tidak menyalahkan dan mempermalukan di depan pasien atau keluarga pasien dan atau staf lain. Tidak toleran terhadap praktik penggunaan kata dan bentuk kekejaman fisik terhadap pasien dan profesi medis lain, untuk menghindari moral hazard. Dokter wajib menjawab konsultasi/rujukan yang diminta sejawat lain menurut pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika.

Pasal 26
Setiap dokter wajib memberikan ilmu dan keterampilannya kepada mitra di lingkungan kerjanya demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien
Penjelasan:
Di lingkungan kerjanya, seorang dokter melakukan kerjasama atau dibantu oleh dokter umum, paramedik dan mahasiswa. Ia wajib memberikan ilmu dan ketrampilannya kepada mereka sesuai dengan tingkat kompetensinya. Ia juga diharapkan menjadi contoh dan teladan
dalam praktek profesional yang berkualitas tinggi, menghormati dan menghargai profesi lain dalam jiwa team work.

Pasal 27
Konflik intra profesi antar dokter dengan dokter lain diselesaikan dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BAB VIII
HUBUNGAN DOKTER DENGAN MASYARAKAT

Pasal 28
Setiap dokter wajib menjaga keluhuran profesinya di tengah masyarakat yang membutuhkan pengabdiannya

Pasal 29
Setiap Dokter dilarang terlibat dalam kegiatan promosi obat, alat kesehatan, pelayanan kesehatan dan atau kegiatan memuji diri sendiri
Penjelasan:
Dokter dituntut kemandiriannya dan menghindari dari memuji diri sendiri. Dengan ketatnya persaingan bisnis pelayanan kesehatan, perkembangan dan penemuan obat dan peralatan medis baru, menuntut para pengusaha mengintensifkan kegiatan pengenalan dan promosi produk yang dijualnya. Tenaga kesehatan dilarang mengiklan dan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan, kecuali dalam iklan layanan masyarakat, yaitu iklan promosi kesehatan yang bertujuan untuk mengubah masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) atau mendukung program pemerintah dan tidak bersifat komersial. Kegiatan penyuluhan kesehatan, pembinaan kesehatan/penyuluhan kesehatan melalui radio, televisi atau melalui media lain, perlu dijaga substansinya supaya tidak menjurus kearah promosi.

BABIX
KEWAJIBAN TERHADAP DIRI DAN PENGEMBANGAN PROFESI
Pasal 30
Setiap dokter wajib menjaga kesehatan pribadi, baik aspek jasmani, mental, intelektual, sosial, serta bebas dari kemungkinan menjadi sumber penularan penyakit yang dapat membahayakan kepentingan pasien
Penjelasan:
KODEKI mengamanatkan bahwa setiap dokter harus memelihara kesehatannya agar dapat bekerja baik. Ketergantungan pada narkotika, psikotropika, alkohol termasuk perilaku yangmelanggar disiplin profesi dokter. Tembakau dan produk yang mengandung tembakau termasuk bahan yang mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan perorangan,keluarga, masyarakat dan lingkungan, harus diamankan penggunaanya. Konsil Kedokteran Indonesia dengan Perkonsil Nomor 16/KKI/KEP/XI/2006 Tentang Penerbitan SuratKeterangan Sehat Fisik dan Mental Bagi Dokter/Dokter Gigi, perlu dinyatakan tentang ada/tidak adanya disabilitas, yang dapat mengganggu fungsi luhur. Bila ada disabilitas atau ada keraguan, wajib dikonsulkan ke Majelis Penguji Kesehatan (MPK) pada rumah sakit terdekat. Untuk dokter yang bekerja di rumah sakit, kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku dan etika profesi anggota staf medis, menjadi tugas dan fungsi Komite Medik Rumah Sakit untuk pemeriksaan dan pengkajiannya Akan terpuji kalau dokter dapat menilai diri sendiri, apakah dirinya masih mampu mengamalkan profesinya melayani masyarakat atau tidak

Pasal 31
Setiap dokter wajib selalu meningkatan pengetahuan dan keterampilan profesionalismenya mengikuti perkembangan baru sesuai dengan kompetensi

Pasal 32
Seorang dokter wajib memajukan pendidikan dokter, baik langsung maupun tidak langsung.

BAB X
SANKSI DAN REHABILITASI

Pasal 33
Penelaahan dan pemberian sanksi terhadap dugaan konflik etikolegal, sengketa medik dan pelanggaran etika kedokteran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku

PENUTUP

Dokter seyogyanya berusaha dengan sungguh­sungguh untuk menghayati, mematuhi dan mengamalkan KODEKI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN PRAKTIK PROFESIOANL ANGGOTA STAF MEDIS"

Posting Komentar