PANDUAN PRAKTIK PROFESIOANL ANGGOTA STAF MEDIS
PANDUAN
PRAKTIK PROFESIONAL ANGGOTA STAF MEDIS
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Kehidupan manusia (sikap dan
perilaku) secara individual maupun kolektif di dalam suatu organisasi
(poleksosbud), tidak bisa lepas dari batasan norma‐norma
kehidupan yang baik: Agama (demi keyakinan terhadap Tuhan YME),Hukum (aturan
tentang hak dan kewajiban), serta Etika (sadar kewajiban antar sesama manusia).
Dokter adalah suatu profesi, maka layaknya seorang profesional seorang dokter
harus mematuhi norma-norma, etika, disiplin keilmuan dan hukum. Untuk norma
etika diperlukan suatu kode etik yang mengaturnya. Panduan etika dan perilaku
profesi merupakan pedoman dasar yang didesain untuk membantu profesional
bekerja di bidangnya secara jujur dan berintegritas.
B.Tujuan
Panduan etika dan perilaku profesi merupakan
pedoman dasar yang didesain untuk membantu profesional bekerja di bidangnya
secara jujur dan berintegritas. Panduan etika dan perilaku profesi sebuah
organisasi dibuat untuk membantu anggotanya memahami pengertian tentang yang
“baik” dan “buruk” sesuai kepatutan dan menerapkan pengertian itu dalam menjalankan
keprofesiannya. Panduan ini adalah panduan moral bagi dokter profesi yang mulia
tetap terjaga. Sebagai panduan moral rumusan-rumusan dalam pasal‐pasal panduan
etika dan perilaku profesi dokter ini tidak dapat digunakan untuk menentukan
pelanggaran seorang dokter dalam bidang hukum Untuk menentukan pelanggaran seorang
dokter dalam bidang hukum, digunakan norma‐norma hukum
dan bukan norma‐norma etika profesi. Untuk menjaga
kehormatan ilmu kedokteran digunakan disiplin keilmuan. Dokter adalah dokter
yang terdidik hingga lulus dan dipercaya memberikan pelayanan kesehatan secara
komprehensif. Selain terikat pada peraturan perundangan yang berlaku dinegeri
ini, dokter juga harus mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Sebagai
dasar anak bukan miniatur orang dewasa karena anak adalah manusia dengan
keunikan dan kekhususannya, yang memerlukan perhatian pada norma-norma dan
nilai-nilai khusus dalam pelayanan kesehatan. Moral merupakan ajaran‐ajaran,
patokan‐patokan, lisan maupun tertulis.
Manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika merupakan
pemikiran yang kritis dan mendasar, yang menjadi dasar kesusilaan dan tata
krama. Selain KODEKI, panduan ini diharapkan
menjadi rujukan bagi sikap dan perilaku dokter spesialis anak dalam menjalankan
tugasnya sehari‐hari melayani kesehatan anak di
Indonesia.
BAB II
DEFINISI
Pengertian praktek profesional staf
medis yaitu pelaksanaan/menjalankan pekerjaan tenaga kesehatan / pelaksanaan
penerapan teori tenaga kesehatan seperti tenaga dokter.
BAB III
KEBIJAKAN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Setiap dokter wajib memiliki martabat dan mematuhi
etika, sopan santun dan mematuhi peraturan yang berlaku Penjelasan: Dokter menampilkan
dirinya dalam cara berpikir, bertindak dalam sikap dan budi pekerti yang luhur
serta penuh sopan santun. Dokter wajib menjunjung tinggi sumpah dokter dan KODEKI
serta tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan asas perikemanusiaan.Secara
sadar,dokter mematuhi peraturan perundang-undangan dan pedoman keilmuan yang
berlaku.
Pasal 2
Dalam mengamalkan profesi kedokteran setiap dokter wajib
bersikap professional, yaitu jujur dan dapat dipercaya, dapat dihandalkan dan
bertanggung jawab, menghormati orang lain,bersikap kasih sayang dan empati tidak
diskriminatif, selalu meningkatkan kemampuan diri, kesadaran terhadap kemampuan
diri, mampu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan anak, serta berjiwa pengabdian
Penjelasan: Komunikasi secara jujur dengan isi informasi yang dapat dipercaya
baik oleh kelompok keahlian maupun olehpasien, keluarga dan masyarakat.
Keputusan dan langkah‐langkahnya dapat diandalkan dan
dipertanggung jawabkan, karena selalu didasarkan kepada bukti ilmiah yang mutakhir.
Kepentingan pasien lebih diutamakan, disampaikan secara simpatik dengan
empati,tanggap dan responsif terhadap masalah yang dihadapi oleh pasien beserta
keluarganya. Dalam hal dijumpai masalah yang diluar kemampuan kompetensinya,
dokter wajib melakukan kerjasama/konsultasi dengan sejawat lain yang memiliki
kompetensi sesuai yang dibutuhkan pasien. Dokter diharapkan tidak mencantumkan
sebutan atau gelar yang bukan haknya atau tidak relevan dengan praktik
profesinya.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang
dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya
kebebasan dan kemandirian profesi Penjelasan:Dalam melaksanakan kegiatan
profesinya seorang dokter harus bersikap rasional, artinya bertindak sesuai
indikasi, biaya yang wajar sesuai dengan manfaat berbasis bukti, aman, mematuhi
tatalaksana (standar prosedur operasional yang berlaku), serta memberi
informasi yang memadai. Nuansa etika pada penggunaan berbagai alat kedokteran,
daftar obat esensial dan pedoman pengobatan dapat berpengaruh pada kewajaran tindakan
kedokteran. Jiwa pengabdian mendorong dokter bersikap lebih mementingkan
kepentingan pasien daripada kepentingan pribadi. Atas pelayanan yang telah
diberikan dokter spesialis anak memperoleh jasa medis. Dalam kaitan ini dokter
dituntut untuk mematuhi etika serta menghindari adanya konflik kepentingan Kontribusiperusahaan
farmasi kepada dokter disepakati hanya untukkegiatan peningkatan
profesionalisme, dalam bentuk registrasi, akomodasi dan transportasi.
Pasal 4
Dalam menangani pasien wajib memperlakukannya sebagai keluarga
sendiri. Penjelasan: keluarga sendiri pasti diperlakukan dengan cara yang
terbaik oleh keluarganya. Keluarga diberikan yang terbaik dan dihindarkan dari
yang buruk dan diasabilitas. Dokter wajib melakukan rawat inap sesuai indikasi,
menegakkan diagnosis, memberikan pengobatan dan melakukan tindakan medis sesuai
panduan/ kedokteran berbasis bukti yang berkualitas tinggi sesuai dengan
kebutuhan pasien.
Pasal 5
Penelitian pada anak harus mengikuti prinsip dasar
etika penelitian yang dianut secara internasional Penjelasan: Prinsip dasar
etika penelitian adalah (1) menghormati harkat dan martabat manusia (respect
for human dignity), (2) menghormati privasi dan kerahasiaan subyek penelitian
(respect for privacy and confidentiality), (3) keadilan dan inklusivitas
(respect for justice and inclusiveness), dan (4) memperhitungkan manfaat dan
kerugian yang ditumbulkan (balancing harms and benefits). Peneltian kesehatan
harus berlandaskan moral yang tinggi yang menjadi dasar ‘bukti ilmiah’
Pasal 6
Setiap dokter wajib berhati-hati dalam mengumumkan dan
menerapkan temuan hasil penelitian atau analisis
Penjelasan:
Dokter dianjurkan menulis artikel penelitian atau
analisis ilmiahnya dalam media umum atau jurnal kedokteran. Dokter wajib
berhati‐hati dalam menulis artikel atau
analisis yang dapat menimbulkan polemik maupun kekhawatiran publik tanpa
didasari kajian ilmiah. Dokter juga perlu berhati‐hati dalam
mengumumkan dan menerapkan setiap temuan teknik pengobatan atau obat baru yang
belum diuji kebenarannya. Temuan baru untukmenatalaksana penyakit sebaiknya
dibahas terlebih dahulu dalam forum ilmiah.
BAB II
BAB IV
PRINSIP TATA
LAKSANA KASUS
Pasal 13
Setiap dokter wajib mengikuti bukti ilmiah yang ada
disertai Komunikasi-Informasi - Edukasi(KIE) yang meliputi penjelasan umum
kasus, pencegahan, pengobatan dan pengaruhnya terhadap kualitas hidup dengan
memperhatikan nilai‐nilai, harkat dan
martabat (value) dengan mengutamakan keselamatan
pasien
.
Pasal 14
Dalam memb erikan pelayanan kesehatan seorang dokter
dapat memanfaatkan teknologi kedokteran baru yang telah terbukti secara ilmiah
dan melalui kajian, dengan tujuan untuk kepentingan terbaik passien
Penjelasan:
Dengan kemajuan teknologi pemahaman terhadap
penyakit/gangguan kesehatan dan penanganan penyakit berkembang dengan pesat.
Misalnya transplantasi organ (hati, sumsum tulang), pemeriksaan genetika,
terapi genetika, pemanfaatan sel punca, reproduksi buatan, mesin ventilator,
mesin hemodialisis, endoskopi, kardiologi intervensi, dan sebagainya.
Fertilsasi invitro dapat dibenarkan dalam batasan pasangan perkawinan. Skrining
genetika dilakukan sebagai upaya menegakkan diagnosis dan pencegahan karena
ditemukannya keluhan dan gejala klinis. Pemeriksaan genetika pada anak sehat
disarankan ditunda pada usia dewasa, menunggu yang bersangkutan sudah dapat
sendiri meminta pemeriksaan dan memperoleh penjelasan dampak terhadap kesehatannya
serta akibat‐akibat lainnya.Untuk beberapa
penyakit, misalnya thalassemia dan sindromDownmalah harus dilakukan lebih dini.
Donor organ oleh anak dimungkinkan dengan cara empiris maupun pemeriksaan
biakan dan uji kepekaan. Pilih antibiotik yang merupakan obat pilihan utama
untuk etiologi yang bersangkutan. Kalau oleh karena suatu sebab pilihan utama
tidak dapat diberikan, maka diberikan antibiotik lini kedua
.
Pasal 17
Dalam memberikan pelayanan pasien, setiap dokter wajib
memperhatikan hak pasien,hak anak, hak orangtua/wali dan hak masyarakat dalam
rangka mewujudkan prinsip keselamatan pasien
Pasal 18
Dalam menetapkan kebijakan medis (obatdan tindakan), setiap
dokter spesialis anak wajib memperti mbangkan kemampuan pasien/orangtuanya,
fasiltas yang tersedia pada institusi pelayanan dengan mengutamakan keselematan
pasien (patient safety) dan prognosis terhadap
kualitas hidup anak pasca tindakan
Penjelasan:
Setiap institusi pelayanan kesehatan harus memiliki
standar pelayanan yang disesuaikan dengan jenis dan strata sarana pelayanan
kesehatan. Perlu diutarakan beberapa alternatif tindakan dan dijelaskan
kelebihan dan kekurangan pada setiap pilihan. Pilihan diserahkan kepada
orangtua pasien. Dalam hal adanya ketidakmampuan institusi pelayanan dalam
menangani pasien, dengan pertimbangan keberhasilan yang lebihbaik, perlu
dirujuk ke fasilitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pasal 19
Setiap dokter melakukan tindakan medis invasif setelah
melalui pertimbangan medis berdasarkan uji ilmiah serta sumber daya yang
tersedia di institusi pelayanan di tempat pasien berada sesuai pilihan keluarga,
dan terjaminnya kualitas hidup pasen
Penjelasan:
Sebelum melakukan tindakan medis, dokter wajib minta
persetujuan secara tertulis dari pasien/ orangtua/wali.Perlu dijelaskan sebelumnya
tentang diagnosis, tata cara tindakan medis, tujuan, alternatif tindakan dan
risiko serta komplikasi yang mungkin terjadi. Institusi pelayanan harus sudah
dilengkapi dengan sumber daya dan fasilitas memadai untuk menghadapi komplikasi
dan risiko. Meskipun ada dokter yang kompeten, tetapi kalau sumber daya manusia
yang lain dan atau fasilitas pelayanan kurang memadai, perlu dipertimbangkan
untuk dirujuk ke tempat lain atau dicari tindakan
alternatif yang masih mungkin bisa dikerjakan.
Pasal 20
Seorang dokter dalam melakukan tindakan medis wajib
meminta persetujuan orangtua
(informed consent) dan mengikuti ketentuan yang ada
BAB V
PANDANGAN
TERHADAP PENGOBATAN KOMPLEMENTER-ALTERNATIF
Pasal 21
Seorang dokter memanfaatkan pengobatan komplementer‐alternatif terbatas
pada hal‐hal yang sudah dibuktikan secara
ilmiah.
Penjelasan:
Dalam upaya masyarakat mengatasi dan menyembuhkan
penyakitnya banyak mempergunakan jamu tradisional, herbal dari berbagai daerah
atau dari mancanegara. Sudah ada MOU antara PB IDI dengan Litbangkes
Kementerian Kesehatan dalam rangka saintifikasi jamu. Dalam penggunaan produk
herbal dan suplemen makanan, harus berpegang pada patient safety dengan
penekanan diberikan kepada produk yang telah teruji keamanan dan efikasinya
.
BAB VI
HUBUNGAN
DOKTER-PASIEN
Pasal 22
Hubungan antara dokter dengan kelurga pasien dan pasien
adalah hubungan berdasarkan landasan moral dan kepercayaan terhadap integritas
dokter
Penjelasan:
Hubungan antara dokter dengan keluarga pasien/pasien
didasarkan atas kepercayaan dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing.
Pasien percaya bahwa dokter akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan
penyakit.Kepercayaan menjadi salah satu bukti kredibilitas dokter disamping keahliannya
menangani pasien. Dokter harus dapat menyakinkan keluarga pasien, bahwa dia
tidak akan merugikan pasien, akan berbuat baik, menghargai kepentingan pasien
dan berbuat adil. Dalam proses komunikasi dokter-pasien, sikap profesional
dokter ‘sambung‐rasa’(empati) dan mampu menjadi
pendengar yang baik, membuat pasien dan keluarganya merasa aman, nyaman, dan
menambah kepercayaan pasien
kepada dokter. Selain itu dokter juga mempunyai hak
memperoleh informasi lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya serta
menerima imbalan jasa. Dokter disarankan tidak mengobati sendiri kelurganya
atau keluarga dekatnya. karena dikhawatirkan terganggu objektivitasnya. Perkecualian
terhadap masalah sederhana, yang bisa ditangani oleh masyarakat umum.
Pasal 23
Setiap Dokter wajib membatasi hubungan dengan pasien
dan atau keluarga pasien, sebataskepentingan pelayanan medis
Penjelasan:
Pertanggungan jawab medis seorang dokter ditentukan
oleh moral dokter, sesuai dengan panduan perilaku dokter di bidang medis maupun
di bidang nonmedis. Kompetensi dan kepercayaan dapat diukur dari bagaimana
mekanisme sertifikasi, kredensial rumah sakit, dan panduan yang dibuat oleh
peer group. Pemeriksaan pasien di dalam kamar periksa perlu mempertimbangkan
aspek kebiasaan, budaya, agama keluarga pasien, serta menjaga kerahasiaan
pasien. Hak dari masyarakat untuk melindungi anaknya dari praktek seksual, yang
tidak hanya tidak etis, tetapi juga sudah termasuk tindak kriminal. Keberhasilan
hubungan dokter‐pasien atau dokter keluarga
bergantung pada adanya kepercayaan kepada dokter secara paripurna. Keluarga pasien
suka memberikan hadiah kepada dokter setelah dokter berhasil membantu mengatasi
sakit yang berat dan kompleks. Dalam batas tertentu pemberian ini tidak
menimbulkan konflik, tetapi hadiah yang melebihi kewajaran dapat berpengaruh
terhadap psikis dan kesulitan etika dalam mepertahankan hubungan terbatas antara
dokter keluarga pasien.
Pasal 24
Dalam memenuhi permintaan pasien atau keluarga pasien,
dokter wajib tetap mengikuti bukti ilmiah, nilai‐nilai pasien
dan orangtuanya, mengutamakan keselamatan dan menghormati hak otonominya
Penjelasan:
Kepentingan pasien menjadi pertimbangan utama
(altruism), dibandingkan dengan kepentingan dokter dan institusi pelayanan.
Meskipun demikian, profesionalisme menuntut dokter untuk selalu bisa
mempertanggung jawabkan tindakannya. Oleh karena itu, perlu ada solusi
bagaimana memadukan antara keinginan pasien atau orangtuanya dengan
pertimbangan medis ilmiah. Dokter wajib memberi informasi dengan jelas, hasil
yang ingin dicapai, serta akibat tertundanya atau tidak dilakukan tindakan
medis yang disarankan. Kalau perlu orang tua diberi kesempatan untuk berpikir,
atau mencari pendapat dari dokter lain atau
dari informasi teknologi yang ada. Dalam hal keinginan
pasien/orangtua bisa membahayakan
kesehatannya, maka dokter bisa menolak dan memutuskan
hubungan terapeutik. Pemutusan hubungan dokter‐pasien juga
dapat dilakukan bila dokter menilai kepercayaan pasien (trust) terhadap dokter
menurun atau tidak ada lagi, dan dokter menyarankan untuk berobat ke dokter
lain. Sebelum pemutusan, perlu dikemukakanpilihan lain yang masih dalam batas
toleransi ilmiah medis.
BAB VII
HUBUNGAN ANTAR
SEJAWAT
Pasal 25
Setiap Dokter wajib mengingatkan kepada sejawat lain
dengan dasar kejujuran, kepercayaan
dan saling menghormati dalam berinteraksi melayani
pasien sehingga efisiensi dan efektivitas
kerja sama dapat tercapai
Penjelasan:
Anggota tim saling menjaga aspek etika dan moral dalam
melayani pasien. Kehormatan profesi mencakup bagaimana bertindak secara benar
dan bertanggung jawab, menghargai kompetensi profesi lain, saling belajar satu
sama lain, dan bekerjasama merawat pasien. Menaruh perhatian kepada peserta
pendidikan dokter spesialis (PPDS), kolega profesi medis lain, tidak
menyalahkan dan mempermalukan di depan pasien atau keluarga pasien dan atau
staf lain. Tidak toleran terhadap praktik penggunaan kata dan bentuk kekejaman
fisik terhadap pasien dan profesi medis lain, untuk menghindari moral hazard. Dokter
wajib menjawab konsultasi/rujukan yang diminta sejawat lain menurut
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah dan etika.
Pasal 26
Setiap dokter wajib memberikan ilmu dan
keterampilannya kepada mitra di lingkungan kerjanya demi peningkatan mutu
pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien
Penjelasan:
Di lingkungan kerjanya, seorang dokter melakukan
kerjasama atau dibantu oleh dokter umum, paramedik dan mahasiswa. Ia wajib
memberikan ilmu dan ketrampilannya kepada mereka sesuai dengan tingkat
kompetensinya. Ia juga diharapkan menjadi contoh dan teladan
dalam praktek profesional yang berkualitas tinggi,
menghormati dan menghargai profesi lain dalam jiwa team work.
Pasal 27
Konflik intra profesi antar dokter dengan dokter lain
diselesaikan dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BAB VIII
HUBUNGAN
DOKTER DENGAN MASYARAKAT
Pasal 28
Setiap dokter wajib menjaga keluhuran profesinya di
tengah masyarakat yang membutuhkan pengabdiannya
Pasal 29
Setiap Dokter dilarang terlibat dalam kegiatan promosi
obat, alat kesehatan, pelayanan kesehatan dan atau kegiatan memuji diri sendiri
Penjelasan:
Dokter dituntut kemandiriannya dan menghindari dari
memuji diri sendiri. Dengan ketatnya persaingan bisnis pelayanan kesehatan,
perkembangan dan penemuan obat dan peralatan medis baru, menuntut para
pengusaha mengintensifkan kegiatan pengenalan dan promosi produk yang
dijualnya. Tenaga kesehatan dilarang mengiklan dan atau menjadi model iklan
obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,
kecuali dalam iklan layanan masyarakat, yaitu iklan promosi kesehatan yang
bertujuan untuk mengubah masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS) atau mendukung program pemerintah dan tidak bersifat komersial. Kegiatan
penyuluhan kesehatan, pembinaan kesehatan/penyuluhan kesehatan melalui radio,
televisi atau melalui media lain, perlu dijaga substansinya supaya tidak
menjurus kearah promosi.
BABIX
KEWAJIBAN
TERHADAP DIRI DAN PENGEMBANGAN PROFESI
Pasal 30
Setiap dokter wajib menjaga kesehatan pribadi, baik
aspek jasmani, mental, intelektual, sosial, serta bebas dari kemungkinan
menjadi sumber penularan penyakit yang dapat membahayakan kepentingan pasien
Penjelasan:
KODEKI mengamanatkan bahwa setiap dokter harus
memelihara kesehatannya agar dapat bekerja baik. Ketergantungan pada narkotika,
psikotropika, alkohol termasuk perilaku yangmelanggar disiplin profesi dokter. Tembakau
dan produk yang mengandung tembakau termasuk bahan yang mengandung zat adiktif
yang membahayakan kesehatan perorangan,keluarga, masyarakat dan lingkungan,
harus diamankan penggunaanya. Konsil Kedokteran Indonesia dengan Perkonsil
Nomor 16/KKI/KEP/XI/2006 Tentang Penerbitan SuratKeterangan Sehat Fisik dan
Mental Bagi Dokter/Dokter Gigi, perlu dinyatakan tentang ada/tidak adanya
disabilitas, yang dapat mengganggu fungsi luhur. Bila ada disabilitas atau ada
keraguan, wajib dikonsulkan ke Majelis Penguji Kesehatan (MPK) pada rumah sakit
terdekat. Untuk dokter yang bekerja di rumah sakit, kompetensi, kesehatan fisik
dan mental, perilaku dan etika profesi anggota staf medis, menjadi tugas dan
fungsi Komite Medik Rumah Sakit untuk pemeriksaan dan pengkajiannya Akan
terpuji kalau dokter dapat menilai diri sendiri, apakah dirinya masih mampu mengamalkan
profesinya melayani masyarakat atau tidak
Pasal 31
Setiap dokter wajib selalu meningkatan pengetahuan dan
keterampilan profesionalismenya mengikuti perkembangan baru sesuai dengan
kompetensi
Pasal 32
Seorang dokter wajib memajukan pendidikan dokter, baik
langsung maupun tidak langsung.
BAB X
SANKSI DAN
REHABILITASI
Pasal 33
Penelaahan dan pemberian sanksi terhadap dugaan
konflik etikolegal, sengketa medik dan pelanggaran etika kedokteran dilakukan
sesuai ketentuan yang berlaku
PENUTUP
Dokter seyogyanya berusaha dengan sungguh‐sungguh
untuk menghayati, mematuhi dan mengamalkan KODEKI.
0 Response to "PANDUAN PRAKTIK PROFESIOANL ANGGOTA STAF MEDIS"
Posting Komentar