KEBIJAKAN IDENTIFIKASI PASIEN RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 265//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
IDENTIFIKASI PASIEN RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa rumah sakit wajib menerapkan standar
keselataman pasien dan mengupayakan sasaran keselamatan pasien.
b. Bahwa ketepatan identifikasi pasien merupakan salah satu kewajiban
pemenuhan sasaran keselamatan pasien.
c. Bahwa dalam upaya meningkatakan mutu pelayanan Rumah Sakit maka
diperlukan penyelenggaraan identifikasi pasien sesuai dengan ketentuan sasaran
keselamatan pasien.
d. Bahwa agar pelaksanaan pelayanan identifikasi pasien di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan identifikasi di Rumah
Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Peraturan Presiden RI Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang
Keselamatan Pasien.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
KESATU
: Kebijakan identifikasi pasien di Rumah Sakit sebagai berikut:
a.
Petugas diunit memiliki sertifikat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b.
Semua pasien di rumah sakit memakai identifikasi.
c.
Identifikasi pasien minimal menggunakan dua identitas
antara lain nama lengkap dan tanggal lahir.
d.
Warna gelang pasien sesuai dengan ketentuan yang
berlaku merah muda untuk pasien perempuan, biru untuk pasien laki laki.
e.
Penambahan kancing gelang pasien merah untuk alergi,
kuning untuk pasien resiko jatuh dan ungu untuk pasien DNR (Do Not
Resusitation).
f.
Petugas rumah sakit yang berhubungan dengan pasien
wajib mengindentifikasi pasien.
g.
Identifikasi pasien tidak menggunakan nomor kamar atau
lokasi yang berlaku.
h.
Pasien bayi baru lahir kembar memerlukan identifikasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i.
Petugas melaksanakan identifikasi pasien saat
pemberian obat, darah atau produk darah sesuai ketentuan yang berlaku.
j.
Petugas melaksanakan identifikasi pasien sebelum
mengambil darah dan spesimen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
k.
Petugas melaksanakan identifikasi pasien sebelum
pemeriksaan klinis.
l.
Petugas melaksanakan identifikasi pasien sebelum
tindakan/prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
m.
Semua tenaga kesehatan Rumah Sakit wajib mengedepankan “self protection” dan “patien
safety” secara seimbang dan disiplin.
n.
Setiap petugas berhak mendapatkan kesempatan mengembangkan
kemampuan dan keterampilan melalui program pendidikan.
KEDUA
: Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan, pelayanan identifikasi pasien di Rumah Sakit dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit
KETIGA
: Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT QADR
NOMOR : 265//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PEDOMAN
IDENTIFIKASI PASIEN
A. PENGERTIAN
Identifikasi adalah pengumpulan data dan pencatatan
segala keterangan tentang bukti-bukti dari seseorang sehingga kita dapat
menetapkan dan mempersamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang,
dengan kata lain, dengan identifikasi kita dapat mengetahui identitas seseorang
dan dengan identitas tersebut kita dapat mengenal seseorang sehingga dapat
membedakan dari orang lain. Identifikasi Pasien rumah sakit terdiri dari
identifikasi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
B. TUJUAN
1. Mengidentifikasi dengan benar dan tepat terhadap
pasien yang akan diberi layanan atau pengobatan tertentu.
2. Menjamin
kesesuaian antara pasien yang menerima layanan dan jenis layanan / pengobatan
yang diberikan RS Qadr.
3. Menjamin
terlaksananya keselamatan pasien RS Qadr.
C. MANFAAT
1. Untuk Pasien
- Pasien mendapatkan pelayanan dan pengobatan yang
benar dan tepat sesuai kebutuhan / instruksi medis.
- Pasien terhindar dari kemungkinan terjadinya
kesalahan dalam memberikan pelayanan.
- Pasien merasa aman dan nyaman serta dapat
bekerjasama dalam menjalani perawatan atau prosedur layanan di RS Qadr.
2. Untuk Rumah
sakit
- Prosedur identifikasi pasien dilaksanakan
secara seragam, benar dan tepat di seluruh unit pelayanan.
- Mencegah terjadinya kesalahan / insiden
keselamatan pasien.
- Menjamin keselamatan pasien RS Qadr.
D. PELAKSANAAN IDENTIFIKASI
OLEH PETUGAS
a. IDENTIFIKASI
PASIEN DENGAN BENAR
1. Identifikasi pasien dilakukan mulai saat pasien
melakukan pendaftaran, memperoleh pelayanan sampai pasien pulang.
2. Pasien
diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien:
a. Nama Lengkap Pasien
b. Tanggal lahir/Nomor Rekam Medis Pasien
b. IDENTIFIKASI
PASIEN RAWAT JALAN
Pasien rawat jalan diidentifikasi dengan cara:
1. Menanyakan
langsung nama pasien dan menilai kesesuaiannya dengan yang tercantum di berkas rekam medik pasien
2. Menanyakan
tanggal lahir pasien.
3. Jika pasien
tidak membawa kartu berobat maka petugas menilai kesesuaian data nama, tempat,
tanggal lahir dan alamat pasien dengan yang tercantum di berkas rekam medik
pasien
c. UNIT
TERKAIT UNTUK PELAKSANAAN IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT JALAN
1.
Pelayanan Medis
a. Pelayanan
Rawat Jalan / Poliklinik
b. Pelayanan
Gawat Darurat
2. Pelayanan
Penunjang Medis
a. Pelayanan Farmasi
b. Pelayanan Laboratorium
c. Pelayanan Radiologi
d. Pelayanan Rekam Medis
e. Pelayanan Fisioterapi
d. IDENTIFIKASI
PASIEN DENGAN IDENTITAS TIDAK / BELUM DIKETAHUI
Bila di
UGD mendapatkan pasien dengan keadaan tidak sadar dan tidak memiliki identitas,
maka petugas pendaftaran (FO) membuatkan rekam medis yang berisi identitas
pasien dengan data Tn. X
e. IDENTIFIKASI
PASIEN RAWAT INAP
Identifikasi
pasien rawat inap yang dimaksud disini ini adalah identifikasi pasien yang
dilakukan terhadap pasien yang menjalani perawatan di ruangan perawatan di RS Qadr, sesuai dengan kondisi medis pasien.
Pasien
rawat inap diidentifikasi dengan cara:
1. Semua pasien
rawat inap menggunakan gelang identitas pasien sesuai dengan prosedur yang
telah ditetapkan
2. Sebelum
melakukan tindakan/pemberian terapi harus dilakukan prosedur identifikasi
pasien
3. Identifikasi
pasien rawat inap dilakukan dengan menilai kesesuaian antara NAMA dan NOMOR
REKAM MEDIS pasien yang tertera di gelang identitas pasien dengan form atau
label pada wadah tertentu
4. Identifikasi
pasien harus dilakukan setiap kali sebelum melakukan tindakan/pemberian terapi
5. Selalu
libatkan pasien dan/atau keluarganya dalam identifikasi dengan menyebutkan nama
pasien secara jelas dan lengkap sesuai ketentuan
f. UNIT TERKAIT
UNTUK PELAKSANAAN IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT INAP
1. Pelayanan
Medis dan Keperawatan
a. Ruang
Rawat Inap Buana
b. Ruang
Rawat Inap Mega
c. Ruang
Rawat Inap Anak
d. Ruang
Perawatan Perinatal dan Ruang Bayi
e.
Intensive Care Unit (ICU)
f. Kamar
Bersalin
g. Kamar
Operasi
2. Pelayanan
Penunjang Medis
a.
Pelayanan Laboratorium
b.
Pelayanan Radiologi
c.
Pelayanan Rekam Medis
d.
Pelayanan Fisioterapi
e.
Pelayanan Gizi
f.
Pelayanan Farmasi
E. PETUGAS PELAKU
IDENTIFIKASI PASIEN
1. Dokter
2.
Perawat
3.
Petugas administrasi
4.
Petugas Rekam Medis
5.
Petugas Farmasi
6.
Petugas Laboratorium
7.
Petugas Radiologi
8.
Petugas Gizi
9.
Petugas Fisiotherapi
F.
KEADAAN YANG HARUS DILAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN
Identifikasi Pasien dengan menggunakan 2 (dua)
identitas tersebut di atas harus dilakukan terutama pada keadaan:
a. Sebelum pemberian
obat, darah dan produk darah
b. Sebelum
melakukan pengambilan sample untuk pemeriksaan laboratorium/penunjang, misalnya
pengambilan darah, urine, feces, dan lainnya
c. Sebelum
melakukan tindakan / prosedur pemeriksaan atau terapi
1. IDENTIFIKASI PASIEN UNTUK PEMBERIAN OBAT
Pemberian
obat kepada pasien sesuai dengan Prinsip 7 Benar
1. BENAR
OBAT
2. BENAR
DOSIS
3. BENAR
CARA PEMBERIAN
4. BENAR
WAKTU PEMBERIAN
5. BENAR
PASIEN
6. BENAR
INFORMASI
7. BENAR
DOKUMENTASI
2. IDENTIFIKASI PASIEN UNTUK PEMBERIAN
TRANFUSI DARAH
1. Verifikasi
oleh dua orang perawat, menggunakan checklist Pemberian Transfusi Darah
2. Sebelum
memulai transfuse darah atau produk darah :
a. Cocokkan kantong darah atau produk darah dengan
− Instruksi
dokter di rekam medis pasien
− Form
permintaan transfusi darah
− Kartu
label
b. Cocokkan kantong darah atau produk darah dengan
Identitas Pasien
3. Jika
memungkinkan, libatkan pasien dengan mengkonfirmasi Identitas dan Golongan
Darah
4. Dokumentasikan
tanggal dan jam transfusi akan dilakukan
3. IDENTIFIKASI
PASIEN UNTUK PENGAMBILAN SAMPLE DARAH
1. Lihat
intruksi dokter di rekam medis pasien
2. Nilai
kesesuaian antara NAMA dan NOMOR REKAM MEDIS pasien yang tertera di gelang
identitas pasien dengan formulir laboratorium
3. Pemberian
label pada tabung darah segera setelah darah di ambil
4. Cara
pelabelan tabung darah meliputi :
- Nama pasien
- Nomor Rekam Medis
- Kamar / Ruangan
- Item pemeriksaan
G. IDENTIFIKASI PASIEN PADA KEADAAN TERTENTU
Identifikasi Pasien harus dilakukan secara cermat dan
hati-hati pada keadaan pasien :
a. Pasien bayi
dan anak
b. Pasien baru
masuk di unit perawatan tersebut
c. Pasien yang
berpindah tempat tidur, berpindah kamar/ruang perawatan
d. Penurunan
kesadaran, disorientasi, gangguan psikis
e. Dalam keadaan
tersedasi/terbius
f. Mengalami
disabilitas sensorik
Identifikasi secara cermat dan hati-hati pada keadaan
pasien di atas dilakukan dengan cara :
1. Melibatkan keluarga / penunggu pasien dalam proses
identifikasi (pasien anak, penurunan kesadaran, disabilitas sensorik) atau
2. Melakukan
pemeriksaan ulang identitas pasien dengan petugas lainnya yang terkait (pasien pindah
tempat tidur/ruangan, pasien baru (operan pasien)) atau
3. Pada pasien
bayi dan tersedasi, identifikasi dilakukan secara berulang (melakukan pembacaan
dan penilaian ulang minimal 2 kali)
1. IDENTIFIKASI
PASIEN PADA BAYI BARU LAHIR
1. Identifikasi
bayi baru lahir :
a. Memasangkan
gelang identitas bayi baru lahir dengan menuliskan nama ibu (mis: By Ny. Ana)
dan nomor RM Bayi
2. Identifikasi
bayi kembar baru lahir:
a. Memasangkan
gelang Identitas sesuai waktu bayi lahir dengan menuliskan nama ibu dan
nomor RM Bayi ditambah nomor urut kelahiran (Contoh: By Ny.
Ana 1, By. Ny Ana 2).
3. Identifikasi
pasien kembar yang akan
masuk perawatan bersamaan : memastikan Identitas yang diberikan oleh
orang yang mengetahui dengan benar Identitas masing masing pasien misal orang
tua bayi.
4. Pemasangan
gelang identitas pasien langsung dipasangkan satu persatu setelah pembuatan
label. Bila ada tanda lahir khusus dicatat dalam RM pasien di kanan atas lembar
pertama Data kelahiran bayi
2. IDENTIFIKASI
PASIEN YANG TIDAK MEMUNGKINKAN PEMASANGAN GELANG IDENTITAS
• Identifikasi
pada pasien yang tidak mungkin dipasang gelang identitas misal:
- pasien
yang tidak memiliki extremitas
- pada
pasien luka bakar
- Pada
pasien psikiatri
Pada
pasien dengan keadaan tersebut di atas maka gelang identitas pasien diganti
dengan papan nama pasien yang diletakkan diatas tempat tidur pasien, papan
tersebut berisi :
• Nama pasien
• Umur
• Nomor rekam medis
• Tanggal masuk
- Pasien yang
akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk alih rawat, gelang identitas pasien
dilepas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Pasien yang
akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan penunjang, gelang identitas
pasien tetap dipertahankan kecuali bila pemeriksaan yang akan dilakukan
mengharuskan gelang identitas pasien dilepas, maka dilakukan pemasangan ulang
gelang identitas pasien yang baru.
H. HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Jika
terdapat perbedaan identitas pasien yang tercantum di rekam medis/form
laboratorium/wadah obat, dan lainnya dengan di gelang identitas pasien, maka
petugas yang menemukan harus :
1. Petugas
mencatat nama / nomor yang tertera di gelang dan nama / nomor yang tertera di
media lain, menanyakan secara sopan kepada pasien ejaan penulisan namanya yang
benar.
2. Segera
melaporkan hal tersebut kepada Kepala Unit / Kepala Ruangan / Penanggung Jawab
tim/shift jika terdapat perbedaan signifikan (perbedaan nomor rekam medis,
perbedaan nama, bukan perbedaan suku kata/huruf)
3. Jika hanya
terdapat perbedaan huruf, petugas dapat melakukan pemeriksaan ulang di berkas
rekam medis pasien atau menanyakan langsung ke bagian pendafataran pasien.
4. Perubahan
penulisan nama dan nomor rekam medis merupakan kewenangan bagian pendaftaran
dan kepala unit / kepala ruangan, dan dinyatakan dalam dokumen tertulis yang
ditandatangani kepala unit masing-masing (pendaftaran dan rawat inap).
0 Response to "KEBIJAKAN IDENTIFIKASI PASIEN RUMAH SAKIT"
Posting Komentar