KEBIJAKAN PANDUAN PENULISAN RESEP

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 266//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PANDUAN PENULISAN RESEP RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa Resep adalah permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi atau Dokter hewan kepada Apoteker untuk membuat dan memberikan obat kepada pasien.
2.  Bahwa Rumah Sakit perlu memperhatikan tentang tata cara peresepan, pemesanan dan pencatatan resep, karena peresepan obat yang tidak terbaca atau pemesanan yang mengacaukan keselamatan pasien bisa menunda pengobatan.
3. Bahwa Rumah Sakit perlu mengatur tindakan untuk mengurangi tidak terbacanya resep.
4. Bahwa untuk mekanisme  tersebut diatas maka rumah sakit perlu menerbitkan Panduan tentang Penulisan Resep.
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
                                    2.  Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Panduan Penulisan Resep sebagaimana terlampir dala keputusan ini.

KEDUA                    : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KETIGA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip




SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 266/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
            Resep merupakan permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker, untuk menyediakan obat dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Obat merupakan salah satu komponen yang tak tergantikan dalam pelayanan kesehatan. Obat merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi (Anonim, 2006).
            Obat merupakan salah satu bagian dalam peningkatan kualitas hidup pasien sehingga diperlukan adanya manajemen yang harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien (Anonim, 2011).
            Rumah sakit perlu memperhatikan tentang tata cara peresepan, pemesanan dan pencatatan yang aman diarahkan oleh kebijakan dan prosedur. Para staf medis, keperawatan, farmasi dan administrative berkolaborasi untuk mengembangkan dan memonitor kebijakan dan prosedur. Staf yang terkait dilatih untuk praktek penulisan resep, pemesanan dan pencatatan yang benar. Karena peresepan obat yang tidak terbaca atau pemesanan yang mengacaukan keselamatan pasien bisa menunda pengobatan, maka kebijakan rumah sakit mengatur tindakan untuk mengurangi tidak terbacanya resep.
            Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat cara penulisan resep yang tepat untuk mengurangi kesalahan pemberian obat (medication errors) berdasarkan system yang ada dirumah sakit.

B.       DEFINISI
       Penulisan resep yang tepat adalah Tata cara penulisan resep yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit .

C.       TUJUAN
1.    Tujuan Umum :
Meningkatkan keselamatan pasien dalam kebenaran pemberian obat
2.      Tujuan Khusus:
a.       Meningkatkan kesadaran sejawat penulisan resep akan pentingnya penulisan resep yang dapat dibaca.
b.      Mengurangi tidak terbacanya resep yang dapat memperpanjang waktu tunggu obat.
c.       Mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat
d.      Meningkatkan mutu pelayanan farmasi dalam rangka penulisan resep yang tepat.


BAB II
RUANG LINGKUP KEGIATAN


Secara umum seluruh ruangan bagian klinis yaitu bagian keperawatan, penunjang medis dan unit khusus.
Ruang lingkup penulisan resep yaitu :
1.      Poliklinik rawat jalan
Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi.
2.      Ruang perawatan
Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi.
3.      Bidan dan perawat hanya boleh menulis resep berupa alat kesehatan, cairan infuse.
4.      Bidan dan perawat yang di ijinkan menulis resep adalah bidan dan perawat yang memiliki STR (Surat Tanda Registrasi).


BAB III
TATA LAKSANA

A.     TATA LAKSANA PENULISAN RESEP
1.      Tenaga Kesehatan yang berkompeten menulis resep / pesanan adalah Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang terdiri dari Dokter umum, Dokter spesialis dan Dokter gigi.
2.      Perawat dan bidan diberikan ijin menuliskan resep untuk resep yang berupa :
a.       Alat kesehatan
b.      Cairan infuse
3.      Obat untuk pasien rawat inap ditulis di lembar KIO (Kartu Instruksi Obat), sedangkan untuk alat kesehatan untuk pasien rawat inap ditulis di KIA (kartu Instruksi Alkes).
4.      Penulisan resep harus ditulis lengkap, yang terdiri dari :
a.       Tanggal peresepan
b.      Nama lengkap penulis resep
c.       Nama lengkap pasien
d.      Nomor rekam medis pasien
e.       Tanggal lahir dan atau umur pasien
f.       Berat badan (untuk pasien neonates dan pediatric)
g.       Luas permukaan tubuh (untuk pasien kemoterapi)
h.      Kliren kreatinin (untuk pasien gangguan ginjal)
i.        Nama obat
j.        Kekuatan obat
k.      Bentuk sediaan obat
l.        Jumlah obat
m.    Dosis obat
n.      Frekuensi / interval pemakaian
5.      Penulisan resep/pemesanan resep di rumah sakit ada beberapa jenis meliputi :
a.       Standing Order
1)      Tenaga Kesehatan yang diperbolehkan oleh Rumah Sakit  untuk melaksanakan Standing order adalah perawat.
2)      Perawat harus mengikuti instruksi pemberian yang tercantum dalam Standing order.
3)      Standing order yang berlaku di Rumah Sakit adalah :
-          Standing order pemberian Magnesium sulfat untuk pre eklampsia dan eklampsia
-          Standing order pemberian Kalium Klorida 7,46%.
4)      Perawat yang telah melakukan standing order harus mendokumentasikan pemberian obat tersebut ke dalam “lembar Intruksi” dan dimasukkan dalam rekam medis pasien.
5)      Lembar instruksi harus mencantumkan nama lengkap dan tanda tangan perawat.
6)      Lembar instruksi harus ditandatangani oleh dokter yang merawat / DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien).
b.      Automatic stop order/penghentian terapi oleh dokter
Dokter pemberi order harus menulis tanggal pada kolom stop dengan jelas pada lembar KIO / kartu Instruksi Obat (member paraf dan tanggal untuk menetapkan penghentian terapi).
c.       Penulis resep obat prn atau bila perlu atau “pro re nata”
Peresepan obat prn atau bila perlu atau “pro re nata” harus menuliskan indikasi pemakaian, kekuatan oabt, dan pemakaian maksimal dalam sehari pada resep. Contoh penulisan resep yang benar : Parasetamol 1 tablet prn untuk demam.
d.      Penulisan resep obat NORUM (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip)
Penulisan obat yang termasuk NORUM (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip) harus sesuai dengan kebijakan penulisan obat NORUM.
e.       Penulisan resep / pemesanan resep obat secara verbal atau melalui telepon
1)      Pesanan obat secara verbal atau melalui telepon hanya dibolehkan pada situasi mendadak.
2)      Pesanan obat secara verbal/telepon tidak diperbolehkan bila penulis resep ada dan tersedia rekam medis pasien, kecuali penulis resep sedang melakukan pelayanan emergency/sedang melakukan tindakan pelayanan.
3)      Pesanan obat secara verbal/telepon tidak berlaku untuk :
-          Obat kemoterapi
-          Obat narkotika
4)      Tenaga kesehatan yang diperbolehkan oleh RS  untuk menerima pesanan obat yang dikomunikasikan secara verbal atau melalui telepon adalah :
-          Perawat dan bidan yang memiliki STR
-          Farmasi (Tenaga Teknis Kefarmasian dan Apoteker)
5)      Tenaga Kesehatan (yang disebutkan dalam poin diatas) harus mencatat pesanan obat yang diterima secara verbal/melalui telepon ke dalam rekam medis pasien dan setelah itu mengulagi secara lisan kepada pemberi resep / instruksi pengobatan sesuai kebijakan SBAR.
6)      Pemberi pesanan obat harus melakukan verifikasi sesuai dengan kebijakan SBAR.
6.      Perubahan pemberian terapi obat (jenis dan dosis), maka obat sebelumnya harus dihentikan dan ditulis sesuai aturan penghentian terapi. Penulisan resep yang salah tidak boleh dihapus akan tetapi dengan cara mencoret dengan satu garis lurus kemudian resep yang benar di tulis di atas resep yang dicoret tersebut.
a.       Penulisan pesanan obat /resep harus jelas, lengkap dan dapat terbaca oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker.
b.      Petugas farmasi (Tenaga teknis kefarmasian dan Apoteker) harus melakukan klarifikasi kepada penulis resep bila pesanan obat/resep tidak jelas, tidak terbaca, atau tidak lengkap.
c.       Penulis resep harus menulis resep atau instruksi pengobatan yang baru jika ingin meneruskan terapi obat yang sempat terhenti karena adanya automatic stop order, tindakan operasi maupun karena alasan lain.
d.      Penulis resep harus membandingkan order pertama obat dengan daftar obat pasien sebelum masuk rawat inap yang diperoleh dari anamnesa oleh dokter atau perawat.
e.       Penulis resep harus menggunakan singkatan, symbol dan penunjukan dosis yang diperbolehkan oleh rumah sakit.
f.       Tenaga Kesehatan yang menerima order/perintah/resep yang menggunakan singkatan, symbol, dan penunjuk dosis yang dilarang harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada penulis order/perintah/resep jika order/perintah/resep tersebut tidak jelas/tidak terbaca.
g.       Setiap dokter, perawat dan bidan harus mengikuti cara penulisan resep yang benar sesuai dengan kebijakan peresepan.

B.     CARA PELAKSANAAN PENULISAN RESEP
1.      Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep menulis tanggal penulisan resep.
2.      Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep member tanda centang pada kolom alergi atau tidak dibagian kanan atas pada lembar resep, jika pasien mempunyai riwayat alergi dokter menuliskan nama obat yang alergi bagi pasien.
3.      Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep memberi tanda centang pada  kolom akut atau kronis di bagian kiri atas untuk resep obat yang akan ditulis.
4.      Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep menulis atau memberi cap nama dokter beserta no SIP pada bagian kop resep.
5.      Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep menulis tanda R/ pada awal penulisan sediaan obat.
6.      Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep menulis nama obat (sesuai dengan formularium) dilengkapi bentuk sediaan dan kekuatan obat yang dikehendaki disesuaikan dengan pasien.
7.      Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep menulis jumlah obat menggunakan angka romawi sesuai yang diperlukan untuk pasien.
8.      Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep menulis aturan pakai yang disesuaikan dengan pasien meliputi dosis, rute, dan ferekuensi obat.
9.      Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep dan memberi paraf pada setiap sediaan obat yang ditulis pada lembar resep.
10.  Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep menulis kelengkapan data pasien (meliputi : nama lengkap, nomor rekam medic dan tanggal lahir).
11.  Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep mencantumkan berat badan pasien untuk resep anak-anak.
12.  Dokter atau pertugas yang berwenang menulis resep hanya boleh menulis maksimal 5 (lima) item obat dalam satu resep obat racikan
13.  Dokter mencantumkan alamat pasien pada lembar resep yang terdapat obat narkotika.
14.  Dokter atau petugas yang berwenang menulis resep menulis keterangan pemakaian maksimal per hari dan indikasi pemakaian untuk obat dengan signa pro re nata (jika perlu).


BAB IV
DOKUMENTASI

            Penulisan resep yang tepat di Rumah Sakit  merupakan komitmen Rumah Sakit yang di dukung dengan adanya :
A.     Kebijakan
1.      Kebijakan Penulisan Resep yang Tepat.
2.      Kebijakan Penanggulangan Resep yang Tidak Terbaca.
3.      Kebijakan Telaah Resep

B.     SPO
1.      SPO Penulisan Resep yang Tepat.
2.      SPO Penanggulagan Resep yang Tidak Terbaca.
3.      SPO Telaah Resep.

BAB V
PENUTUP

            Demikianlah panduan ini disusun sebagai pedoman dalam penulisan resep. Panduan ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu panduan akan dievaluasi kembali setiap 2 sampai 3 tahun sesuai dengan tuntutan layanan dan standar akreditasi baik akreditasi Nasional maupun standar International.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim,          2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 1691/MENKES/PER/VII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit,
Kementria  Kesehatan Indonesia.


Anonim,          2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tentang Kesehatan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PANDUAN PENULISAN RESEP"

Posting Komentar