KEBIJAKAN PEMBERIAN OBAT KEPADA PASIEN
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 294//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PEMBERIAN OBAT KEPADA PASIEN RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa
pelayanan instalasi farmasi meliputi pemberian obat kepada pasien.
2. Bahwa pemberian obat kepada pasien harus
dilakukan dengan benar sesuai prosedur untuk menjaga agar terapi obat yang
diperoleh pasien selama dirawat di rumah sakit dipastikan sesuai dan
meminimalkan terjadinya medication error.
3. Bahwa
pemberian obat kepada pasien dilakukan oleh pihak pihak yang berkompeten dalam
terapi obat.
4. Bahwa
pemberian obat kepada pasien diperlukan kebijakan rumah sakit yang mengatur
tentang pemberian obat kepada pasien di rumah sakit
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Penyerahan obat dilakukan oleh petugas yang
berkompeten yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian Senior dan Perawat.
.
KEDUA : Tahapan dalam penyerahan obat meliputi pengecekan obat
dengan 7 benar (benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu, benar cara
pemberian, benar dokumentasi, benar informasi)
KETIGA : Penyerahan obat harus
menyampaikan cara pemberian obat, dosis obat, waktu penggunaan obat dan aturan
pakai.
KEEMPAT : Penyerahan obat harus disertai informasi obat meliputi informasi
nama obat, fungsi, efek samping potensial, makanan dan gaya hidup yang
dihindari dan dilakukan serta cara dan aturan pakai.
KELIMA : Penyaluran obat sudah dalam bentuk yang paling siap
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 294//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENGECEKAN PEMBERIAN OBAT
PRINSIP 7 (TUJUH) BENAR DALAM PEMBERIAN OBAT
1.Benar Pasien
- Sebelum
obat diberikan, identitas pasien harus diperiksa (papan identitas di
tempat tidur, gelang identitas) atau ditanyakan langsung kepada pasien
atau keluarganya. Jika pasien tidak sanggup berespon secara verbal, respon
non verbal dapat dipakai, misalnya pasien mengangguk. Jika pasien tidak
sanggup mengidentifikasi diri akibat gangguan mental atau kesadaran, harus
dicari cara identifikasi yang lain seperti menanyakan langsung kepada
keluarganya. Bayi harus selalu diidentifikasi dari gelang identitasnya.
2.Benar Obat
- Obat
memiliki nama dagang dan nama generik. Setiap obat dengan nama dagang yang
kita asing (baru kita dengar namanya) harus diperiksa nama generiknya,
bila perlu hubungi apoteker untuk menanyakan nama generiknya atau
kandungan obat. Sebelum memberi obat kepada pasien, label pada botol atau
kemasannya harus diperiksa tiga kali. Pertama saat membaca permintaan obat
dan botolnya diambil dari rak obat, kedua label botol dibandingkan dengan
obat yang diminta, ketiga saat dikembalikan ke rak obat. Jika labelnya tidak
terbaca, isinya tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan ke bagian
farmasi.
- Jika pasien meragukan obatnya, perawat harus
memeriksanya lagi. Saat memberi obat perawat harus ingat untuk apa obat
itu diberikan. Ini membantu mengingat nama obat dan kerjanya.
3.Benar Dosis
- Sebelum
memberi obat, perawat harus memeriksa dosisnya. Jika ragu, perawat harus
berkonsultasi dengan dokter yang menulis resep atau apoteker sebelum
dilanjutkan ke pasien. Jika pasien meragukan dosisnya perawat harus
memeriksanya lagi. Ada beberapa obat baik ampul maupun tablet memiliki
dosis yang berbeda tiap ampul atau tabletnya. Misalnya ondansentron 1 amp,
dosisnya berapa ? Ini penting !! karena 1 amp ondansentron dosisnya ada 4
mg, ada juga 8 mg. ada antibiotik 1 vial dosisnya 1 gr, ada juga 1 vial
500 mg. jadi Anda harus tetap hati-hati dan teliti.
4.Benar Cara/Rute Pemberian
- Obat
dapat diberikan melalui sejumlah rute yang berbeda. Faktor yang menentukan
pemberian rute terbaik ditentukan oleh keadaan umum pasien, kecepatan
respon yang diinginkan, sifat kimiawi dan fisik obat, serta tempat kerja
yang diinginkan. Obat dapat diberikan peroral, sublingual, parenteral,
topikal, rektal, inhalasi.
a. Oral
- Adalah
rute pemberian yang paling umum dan paling banyak dipakai, karena
ekonomis, paling nyaman dan aman. Obat dapat juga diabsorpsi melalui
rongga mulut (sublingual atau bukal) seperti tablet ISDN.
b. Parenteral
- Kata
ini berasal dari bahasa Yunani, para berarti disamping, enteron berarti
usus, jadi parenteral berarti diluar usus, atau tidak melalui saluran
cerna, yaitu melalui vena (perset / perinfus).
c. Topikal
- Yaitu
pemberian obat melalui kulit atau membran mukosa. Misalnya salep, losion,
krim, spray, tetes mata.
d. Rektal
- Obat
dapat diberi melalui rute rektal berupa enema atau supositoria yang akan
mencair pada suhu badan. Pemberian rektal dilakukan untuk memperoleh efek
lokal seperti konstipasi (dulkolax supp), hemoroid (anusol), pasien yang
tidak sadar / kejang (stesolid supp). Pemberian obat perektal memiliki
efek yang lebih cepat dibandingkan pemberian obat dalam bentuk oral, namun
sayangnya tidak semua obat disediakan dalam bentuk supositoria.
e. Inhalasi
- Yaitu
pemberian obat melalui saluran pernafasan. Saluran nafas memiliki epitel
untuk absorpsi yang sangat luas, dengan demikian berguna untuk pemberian
obat secara lokal pada salurannya, misalnya salbotamol (ventolin),
combivent, berotec untuk
asma, atau dalam keadaan darurat misalnya terapi oksigen.
5.Benar Waktu
- Ini sangat penting, khususnya bagi obat yang
efektivitasnya tergantung untuk mencapai atau mempertahankan kadar darah
yang memadai. Jika obat harus diminum sebelum makan, untuk memperoleh
kadar yang diperlukan, harus diberi satu jam sebelum makan. Ingat dalam
pemberian antibiotik yang tidak boleh diberikan bersama susu karena susu
dapat mengikat sebagian besar obat itu sebelum dapat diserap. Ada obat
yang harus diminum setelah makan, untuk menghindari iritasi yang
berlebihan pada lambung misalnya asam mefenamat.
6.Benar Dokumentasi
- Setelah
obat itu diberikan, harus didokumentasikan, dosis, rute, waktu dan oleh
siapa obat itu diberikan. Bila pasien menolak meminum obatnya, atau obat
itu tidak dapat diminum, harus dicatat alasannya dan dilaporkan.
7. Benar Informasi
·
Semua rencana tindakan/ pengobatan harus dikomunikasikan
pada pasien & atau keluarganya, termasuk pasien di ICU (hak pasien!).
·
Jelaskan tujuan & cara mengkonsumsi obat yang
benar.
·
Jelaskan efek samping yang mungkin timbul.
·
Rencana lama terapi juga dikomunikasikan pada pasien.
·
semua informasi yang telah diberikan pada pasien &
keluarganya ini ditulis dalam “Form Penjelasan & Pendidikan Dokter kepada
Pasien” yang ada di dalam paket rekam medik dan ditandatangani oleh dokter dan
pasien/ keluarga pasien.
0 Response to "KEBIJAKAN PEMBERIAN OBAT KEPADA PASIEN"
Posting Komentar