KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUARSA

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 210/Rir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUARSA
 RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a.   Bahwa dalam pelayanan kefarmasian harus diberikan dengan berpedoman peningkatan mutu pelayanan farmasi dan mengutamakan keselamatan pasien.
b. Bahwa obat dan alat kesehatan kadaluwarsa adalah obat obat dan alat kesehatan yang sudah memasuki batas waktu kadaluwarsa yang sudah ditetapkan oleh produsen obat dan alkes tersebut.
c.  Bahwa dalam pengelolaan perbekalan farmasi kadaluwarsa tersebut dibutuhkan kebijakan Rumah Sakit yang mengatur tentang pemusnahan obat dan alkes kadaluwarsa.

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1332 tahun 2002, tentang Ketentuan dan tata Cara Pemberian Izin Apotik.
4.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Pengelolaan seluruh obat obat dan alat kesehatan kadaluwarsa atau rusak di seluruh rumah sakit menjadi tanggung jawab instalasi farmasi.
KEDUA                    :  Penarikan dan pemusnahan obat obat dan alat kesehatan kadaluwarsa menjadi tanggung jawab instalasi farmasi.

KETIGA                   : Kepala Seksi Logistik memberikan informasi secara tertulis kepada Kepala Instalasi Farmasi dan diteruskan ke unit pelayanan apabila perbekalan farmasi tersebut ditarik dari peredaran atau dihentikan produksinya.

KEEMPAT                : Penarikan perbekalan farmasi (obat dan alkes) dilakukan apabila :
a. Rusak yaitu terjadi perubahan warna, bau dan rasa, konsistensi, keruh, kemasan rusak/sobek atau bocor dan sudah tidak sesuai dengan mutu yang tercantum pada kemasan.
b. Akan kadaluarsa dalam waktu 6 bulan kecuali untuk vaksin 3 bulan sebelum obat dan alkes tersebut kadaluwarsa
c. Terdapat informasi penarikan dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), instansi yang berwewenang, atau distributor yang berkaitan mengenai keamanan produk.
KELIMA                   :  Perbekalan farmasi yang rusak dan kadaluarsa yang tidak bisa dikembalikan ke distributor akan dimusnahkan. Pemusnahan perbekalan farmasi mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM                 :  Pemusnahan obat dan alkes yang rusak dan kadaluwarsa dilakukan oleh bagian umum dengan membuat Berita Acara Pemusnahan (BAP) disaksikan oleh petugas farmasi, petugas umum dan petugas yang terkait.
KETUJUH                : Untuk pemusnahan obat-obat dan alkes yang tergolong narkotika didampingi oleh petugas Dinas Kesehatan Kota.
KEDELAPAN           :  Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KESEMBILAN         :  Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     :     Tangerang
Tanggal                 :     30 Desember 2016

RUMAH SAKIT  TANGERANG



Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 210/ir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016


A.     Penarikan dan Penanganan Obat Kadaluarsa
Obat kadaluarsa adalah obat jadi yang berasal dari produksi pabrik obat yang telah habis masa berlaku (batas waktu pemakaiannya) atau dikenal dengan sudah ED (expired date). Pencantuman tanda kadaluarsa bisa dicetak dengan tulisan susah untuk dihapus. Obat kadaluarsa kadang-kadang kalau dilihat dari luar secara organoleptik tampak masih kondisi baik kemasannya maupun obatnya sendiri. Namun bila diperiksa secara laboratoris kemungkinan besar sudah di bawah persyaratan kadar Farmakope, dan hasil peruraian obat (degradan) akan bertambah. Karena kadar zat aktif sangat menurun maka kemungkinan untuk sembuhnya penyakit menjadi lebih lama lagi.
      Prosedur tentang Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa
·         Mengidentifikasikan obat yang sudah rusak atau kadaluarsa.
·         Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan di simpan pada terpisah dari penyimpanan obat lainnya.
·         Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal kadaluarsa.
·         Melaporkan dan mengirim obat tersebut ke Instalasi Farmasi.
·         Mendokumentasikan pencatatan tersebut.
B.   Cara pembuangan obat kadaluarsa
Obat kadaluarsa bisa dibuang dengan cara dihancurkan dulu (dipalu tablet-kapsulnya, dikeluarkan isinya, direndam isinya dalam air), terutama kalau jumlah obat kadaluarsa jumlahnya sedikit, atau isinya yang sudah hancur dikeluarkan atau ditanam atau di bakar ke insenerator. Sehingga tidak diambil pemulung. Jangan lupa dose wadah obat jangan dibuang dalam keadaan masih utuh, karena bisa digunakan untuk menyimpan obat di PKL (Pedagang kaki Lima). Bahan obat tersebut akan mengalami degradasi bila sudah tercampur dengan tanah. Namun bila jumlah obat yang kadaluarsa jumlahnya besar misalnya dari donasi negara lain tentunya bisa menggunakan insenerator. Untuk alat kesehatan yang berbahaya dan tajam seperti jarum, wadah ampul, botol dan obat kanker sebaiknya pakai incinerator.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUARSA"

Posting Komentar