KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUARSA
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 210/Rir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN
DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUARSA
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa dalam pelayanan kefarmasian harus
diberikan dengan berpedoman peningkatan mutu pelayanan farmasi dan mengutamakan
keselamatan pasien.
b. Bahwa obat dan alat kesehatan kadaluwarsa adalah obat obat dan alat
kesehatan yang sudah memasuki batas waktu kadaluwarsa yang sudah ditetapkan
oleh produsen obat dan alkes tersebut.
c. Bahwa dalam pengelolaan perbekalan farmasi kadaluwarsa tersebut
dibutuhkan kebijakan Rumah Sakit yang mengatur tentang pemusnahan obat dan
alkes kadaluwarsa.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1332 tahun 2002, tentang Ketentuan
dan tata Cara Pemberian Izin Apotik.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Pengelolaan seluruh obat obat dan alat kesehatan kadaluwarsa atau
rusak di seluruh rumah sakit menjadi tanggung jawab instalasi farmasi.
KEDUA
: Penarikan
dan pemusnahan obat obat dan alat kesehatan kadaluwarsa menjadi tanggung jawab
instalasi farmasi.
KETIGA : Kepala Seksi Logistik
memberikan informasi secara tertulis kepada Kepala Instalasi Farmasi dan
diteruskan ke unit pelayanan apabila perbekalan farmasi tersebut ditarik dari
peredaran atau dihentikan produksinya.
KEEMPAT : Penarikan
perbekalan farmasi (obat dan alkes) dilakukan apabila :
a. Rusak
yaitu terjadi perubahan warna, bau dan rasa, konsistensi, keruh, kemasan
rusak/sobek atau bocor dan sudah tidak sesuai dengan mutu yang tercantum pada
kemasan.
b. Akan
kadaluarsa dalam waktu 6 bulan kecuali untuk vaksin 3 bulan sebelum obat dan
alkes tersebut kadaluwarsa
c. Terdapat
informasi penarikan dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), instansi
yang berwewenang, atau distributor yang berkaitan mengenai keamanan produk.
KELIMA : Perbekalan
farmasi yang rusak dan kadaluarsa yang tidak bisa dikembalikan ke distributor
akan dimusnahkan. Pemusnahan perbekalan farmasi mengikuti aturan
perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM : Pemusnahan
obat dan alkes yang rusak dan kadaluwarsa dilakukan oleh bagian umum dengan membuat Berita Acara
Pemusnahan (BAP) disaksikan oleh petugas farmasi, petugas umum dan petugas yang terkait.
KETUJUH : Untuk
pemusnahan obat-obat dan alkes yang tergolong narkotika didampingi oleh petugas
Dinas Kesehatan Kota.
KEDELAPAN : Kebijakan
ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KESEMBILAN : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 210/ir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
A. Penarikan dan
Penanganan Obat Kadaluarsa
Obat kadaluarsa adalah obat jadi yang berasal dari
produksi pabrik obat yang telah habis masa berlaku (batas waktu pemakaiannya)
atau dikenal dengan sudah ED (expired date).
Pencantuman tanda kadaluarsa bisa dicetak dengan tulisan susah untuk dihapus. Obat kadaluarsa kadang-kadang kalau
dilihat dari luar secara organoleptik tampak masih kondisi baik kemasannya
maupun obatnya sendiri. Namun bila diperiksa secara laboratoris kemungkinan
besar sudah di bawah persyaratan kadar Farmakope, dan hasil peruraian obat
(degradan) akan bertambah. Karena kadar zat aktif sangat menurun maka
kemungkinan untuk sembuhnya penyakit menjadi lebih lama lagi.
Prosedur tentang Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa
·
Mengidentifikasikan obat yang sudah rusak atau
kadaluarsa.
·
Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan di simpan pada
terpisah dari penyimpanan obat lainnya.
·
Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal
kadaluarsa.
·
Melaporkan dan mengirim obat tersebut ke Instalasi
Farmasi.
·
Mendokumentasikan pencatatan tersebut.
B.
Cara pembuangan obat kadaluarsa
Obat kadaluarsa bisa dibuang
dengan cara dihancurkan dulu (dipalu tablet-kapsulnya, dikeluarkan isinya,
direndam isinya dalam air), terutama kalau jumlah obat kadaluarsa jumlahnya
sedikit, atau isinya yang sudah hancur dikeluarkan atau ditanam atau di bakar
ke insenerator. Sehingga tidak diambil pemulung. Jangan lupa dose wadah obat
jangan dibuang dalam keadaan masih utuh, karena bisa digunakan untuk menyimpan
obat di PKL (Pedagang kaki Lima). Bahan obat tersebut akan mengalami degradasi
bila sudah tercampur dengan tanah. Namun bila jumlah obat yang kadaluarsa
jumlahnya besar misalnya dari donasi negara lain tentunya bisa menggunakan
insenerator. Untuk alat kesehatan yang berbahaya dan tajam seperti jarum, wadah
ampul, botol dan obat kanker sebaiknya pakai incinerator.
0 Response to "KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUARSA"
Posting Komentar