KEBIJAKAN PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENCATATAN OBAT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 269//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENCATATAN OBAT
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa pelaksanaan peresepan, pemesanan dan pencatatan
obat dan data pasien mengenai penggunaan untuk
dilakukan oleh petugas IFRS.
2. Pelaksanaan peresepan, pemesanan dan pencatatan obat yang
dilakukan bertujuan agar penggunaan obat dengan memperhatikan keamanan
penggunaan obat oleh pasien.
3.
Pengelolaan obat dilakukan oleh petugas
IFRS dan melakukan pendokumentasian pemesanan dan penggunaan obat.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Pemesanan
obat yang dilakukan di IFRS dengan sistem pemesanan reguler yang menggunakan
fasilitas media komunikasi.
KEDUA : Peresepan obat yang
dilakukan oleh petugas IFRS sesuai dengan resep yang ditulis oleh pihak penulis
resep dan pengelolaan resep dilakukan oleh petugas IFRS.
KETIGA : Pencatatan obat yang
tersedia dalam lemari penyimpanan dicatat dalam kartu stok dan program komputer
secara lengkap.
KEEMPAT : Kebijakan
ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
NOMOR : 269//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN
PEMESANAN OBAT, PENCATATAN OBAT
Pengadaan
Perbekalan Farmasi
IFRS
memperoleh obat atau perbekalan farmasi berasal dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau dari rumah sakit lain.
Pedagang Besar Farmasi secara intensif mensuplai ketersediaan obat, jarak
pengirimannya memiliki waktu yang berbeda-beda, ada yang datang untuk mensuplai
setiap tiga kali perminggu, bahkan juga ada pengiriman datang setiap hari.
Waktu
pengiriman barang berbeda-beda, ada yang sekarang pesan, besok barang dikirim,
adapula yang selang satu hari setelah pemesanan.Sistem pembayaran yang
dilakukan terhadap Pedagang Besar Farmasi (PBF) dapat dilakukan secara tunai
ataupun kredit.
Pemesanan
Obat
Pemesanan obat
yang dilakukan di IFRS yaitu dengan system pemesanan regular (umum). Oleh
karena itu, surat pesanan yang digunakan adalah surat pesanan regular, atau
bisa juga menggunakan fasilitas media komunikasi.
Penerimaan
Perbekalan Farmasi
Selang
satu atau dua hari barang yang dipesan akan datang dan disertai dengan faktur
pembelian. Ketika barang datang, Apoteker/Asisten Apoteker harus segera
mengecek faktur dan surat pesanan serta memeriksa kesesuaian barang yang
dipesan. Pengecekan barang datang dilakukan dengan cara:
Mencocokan
nama barang, nomor batch, jumlah barang, harga barang, expired date dengan
keterangan yang tertera pada surat pesanan dan faktur.
Setelah
semua barang sesuai dengan pesanan maka faktur diparaf dan distempel. Namun
apabila terjadi ketidaksesuaian barang, maka pihak gudang farmasi meretur barang tersebut disertai dengan bukti returnya.
Faktur
asli diberikan kepada ke PBF, sedangkan copyannya disimpan sebagai arsip gudang farmasi. Apabila pembayaran
obat sudah lunas faktur asli yang berada di PBF diserahkan ke gudang farmasi.
Penyimpanan
Perbekalan Farmasi
Penyimpanan
perbekalan farmasi di IFRS digolongkan berdasarkan :
- Bentuk sediaan (tablet, sirup,
drops, salep, dan bentuk sediaan lainnya) yang disusun secara alfabetis.
- Berdasarkan FIFO (First In
First Out), yaitu obat-obat yang pertama masuk dan pertama keluar dan FEFO
(First Expired First Out), yaitu obat-obat yang kadaluarsanya cepat,
pertama keluar.
- Berdasarkan sifat obatnya yang
meliputi penyimpanan obat berdasarkan suhu yang telah ditentukan.
- Berdasarkan golongan obatnya,
seperti untuk obat golongan bebas dan bebas terbatas disimpan di etalase
bagian depan (tidak apa-apa terlihat oleh konsumen), karena golongan obat
ini dijual secara bebas kepada pasien. Sementara untuk golongan obat keras
dan keras terbatas disimpan di etalase bagian belakang (tidak boleh
terlihat oleh konsumen), karena obat golongan ini tidak dijual secara
bebas kepada pasien. Begitu pula, untuk golongan obat psikotropika
disimpan di suatu lemari yang terpisah dari obat-obat lainnya.
Program
Komputer (SIRS)
Fungsi
dari program ini untuk mencatat barang yang masuk dan keluar yang ditulis
perjenis obat.
Pelayanan
Perbekalan Farmasi
Bentuk
atau system saluran distribusi perbekalan farmasi sesuai dengan kebijakan atau
peraturan seperti yang tercantum dalam undang-undang kesehatan.
Perbekalan
Farmasi menurut Undang-Undang Kesehatan meliputi :
- Obat
- Bahan Baku
- Obat Tradisional (Obat asli
Indonesia)
- Alat Kesehatan
- Kosmetik
Obat terdiri dari enam golongan yaitu :
- Obat Narkotik
- Obat Psikotropika
- Obat Keras
- Obat Obat Tertentu
- Obat Bebas Terbatas
- Obat Bebas
- Obat
Prekusor
Pelayanan
Resep Dokter
Resep
dapat diartikan sebagai pernyataan tertulis dari seorang dokter. Resep harus
tertera jelas dan lengkap supaya tidak terjadi kesalahan dalam pemberian obat
kepada pasien. Ketidakjelasan/kesimpangsiuran pada resep harus segera
dikonfirmasi pada dokter yang menulis resep tersebut. Resep-resep dari dokter
tersebut akan diarsipkan, kemudian arsip resep tersebut disimpan selama 3 tahun
di IFRS. Setelah 3 tahun resep itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar serta
akan dibuat acara beritanya.
Namun ada
pula pelayanan obat tanpa resep dokter, dimana konsumen langsung membeli obat
bebas atau bebas terbatas ke IFRS.
Pelayanan
Informasi Obat
Di IFRS
memberikan informasi obat berusaha secara detail, contohnya seperti menjelaskan
penggunaan obat tersebut dan memberitahukan fungsi obatnya.
pengelolaan
Obat Psikotropika
Menurut
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 psikotropika adalah zat atau obat baik
alamiyah ataupun sintetis, bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada system syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
mental dan perilaku.
Obat
psikotropika yang ada di IFRS, adalah antara lain :
- Phenobarbital (Luminal) 30 mg
- Analsik tablet
- Diazepam 2 mg
- Arkine
tablet
- Stesolid rektal 5 mg
- Stesolid rektal 10 mg
Pemesanan
obat psikotropika dapat dilakukan dengan menyertakan Surat Pesanan (SP) khusus
dan dipisahkan dari SP obat-obat lain. SP obat psikotropika ini dibuat rangkap
tiga, hanya saja pemesanan obat psikotropika dapat dipesan dari beberapa
Pedagang Besar Farmasi (PBF) tertentu.
Penyimpanan
Obat Psikotropika
Dalam
penyimpanan obat psikotropika ini diperlakukan secara khusus. Disimpan disuatu lemari yang terpisah
dengan obat keras lainnya.
Pelaporan
Obat Psikotropika
Obat
Psikotropika dalam hal kepemilikannya harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kabupaten. Di IFRS pelaporannya dilakukan tiap
satu bulan sebelum tanggal 10. Laporan
ini ditanda tangani oleh Apoteker.
Pengelolaan
Obat Rusak Dan Kadaluarsa
Untuk
obat-obat yang mendekati kadaluarsa ataupun sudah kadaluarsa akan diretur
(dikembalikan) jika Pedagang Besar Farmasi (PBF) bersedia, tetapi dengan
persyaratan tertentu. Tetapi jika PBF tidak bersedia, maka obat-obatan tersebut
akan dikumpulkan dan dimusnahkan dengan cara tertentu, contohnya untuk sediaan
obat yang berbentuk tablet, cara pemusnahannya yaitu digerus terlebih dahulu,
kemudian dikubur dengan tanah. Begitu pula, sediaan obat yang sirup, cara
pemusnahannya dibuang sirup tersebut ke tong sampah, baru botol kosongnya
dibuang. Dan akan dibuat acaranya.
Untuk
meretur obat yang kadaluarsa biasanya PBF memberi persyaratan-persyaratan
tertentu seperti, obat-obat tersebut harus dalam keadaan utuh dan harus diretur
tiga bulan sebelum expired date.
- Administrasi IFRS
- Administrasi Pembukuan
Administrasi
pembukuan ini berguna untuk mencatat seluruh kegiatan-kegiatan dan transaksi-transaksi
yang telah dilaksanakan. Di IFRS, buku-buku yang digunakan adalah sebagai
berikut :
Laporan
Penjualan
Laporan
penjualan berfungsi untuk mencatat hasil dari penjualan, untuk mengetahui omset
penjualan yang digunakan sebagai dasar laporan keuangan di IFRS setiap bulannya
ke WaDir Keuangan.
- Buku Penerimaan Barang.
- Buku penerimaan barang dibuat
untuk mencatat pembelian barang, retur penjualan.
- Buku Pencatatan Resep.
- Buku yang digunakan untuk
mengarsipkan resep-resep yang ada di IFRS.
- Buku Pencatatan Psikotropika.
- Buku yang digunakan untuk
mencatat pemasukkan dan pengeluaran obat psikotropika.
0 Response to "KEBIJAKAN PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENCATATAN OBAT"
Posting Komentar