KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERHAK MENULISKAN RESEP
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 270//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PETUGAS YANG BERHAK MENULISKAN RESEP
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Resep adalah permintaan
tertulis dari dokter, Dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk
membuat dan memberikan obat kepada pasien.
2. Untuk
meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan farmasi, khususnya dalam pemberian
obat kepada pasien baik di depo farmasi rawat jalan maupun depo farmasi rawat
inap, maka Rumah Sakit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas yang
berkompeten atau berwenang dan juga yang diijinkan dengan lisensi, sertifikat,
hukum atau peraturan untuk menyerahkan obat.
3. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada point 2 diatas maka Rumah Sakit perlu menerbitkan Surat
Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang petugas yang berhak memberikan obat
kepada pasien.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
4. Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Petugas yang menuliskan resep adalah dokter, dokter
gigi yang berkompeten dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin
Praktek (SIP).
.
KEDUA : Perawat
dan bidan diijinkan atau diperbolehkan untuk menuliskan resep yang berupa alat
kesehatan dan cairan infus dasar.
KETIGA : Daftar nama petugas yang berkompeten dalam menuliskan resep
terlampir dalam surat keputusan ini.
KELIMA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEENAM : Apabila hasil
evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
0 Response to "KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERHAK MENULISKAN RESEP"
Posting Komentar