KEBIJAKAN PELABELAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 208//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PELABELAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian yang bermutu, berkualitas, dan mempertimbangkan keselamatan pasien di Rumah Sakit  diperlukan suatu pedoman Pelabelan Obat.
2. Bahwa pelabelan obat yang tepat adalah penentu utama dari ketepatan pemberian obat dan dapat mengurangi kesalahan pemberian obat.
                                    3. Bahwa untuk memberikan obat yang tepat dan benar, maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Direktur tentang Pelabelan Obat di Rumah Sakit .
                                   

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Pelabelan perbekalan farmasi di pelayanan farmasi menjadi tanggung jawab dari Instalasi Farmasi.

KEDUA                    :  Aturan dan tata cara penyimpanan perbekalan farmasi di Rumah Sakit  terlampir dalam Surat Keputusan ini.

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 208/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

1. Pelabelan perbekalan farmasi adalah pemberian label atau etiket pada obat, bahan obat dan bahan kimia.
2. Pelabelan perbekalan farmasi dilakukan oleh petugas farmasi (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian)
3. Pelabelan perbekalan farmasi dilakukan pada obat minum (tablet, kaplet, kapsul, puyer, sirup), obat suppositoria, salep, krim, lotion, tetes mata, tetes telinga, obat semprot, dan obat injeksi.
4. Penyimpanan Obat : Obat, sediaan farmasi dan bahan kimia yang sudah dikeluarkan dari wadah aslinya harus diberi label atau etiket.
5. Pelabelan obat, sediaan farmasi dan bahan kimia yang dikeluarkan dari bahan asli meliputi :
     a. Nama
     b. Konsentrasi ( kekuatan )
     c. Tanggal kadaluarsa
     d. Peringatan
6. Produksi :
     Semua hasil produksi harus diberi label atau etiket yang berisi :
     a. Tanggal produksi, nomor produksi, dan nomor batch.
     b. Nama obat, kekuatan obat dan bentuk sediaan.
     c. Cara penyimpanan.
     d. Batas waktu expired date.
e. Beyond Use Date (untuk obat racikan maksimal 30 hari digunakan setelah peracikan).
7. Pelabelan bahan kimia meliputi :
     a. Nama
     b. Konsentrasi ( kekuatan )
     c. Tanggal kadaluarsa
     d. Peringatan
8. Penyiapan :
a. Semua Perbekalan Farmasi yang disiapkan dari Instalasi Farmasi harus diberi label atau etiket.
     b. Semua perbekalan farmasi yang disiapkan perawat harus diberi label atau etiket.
     c. Label atau etiket ditempelkan setelah obat dimasukkan dalam wadah.
     d. Label etiket Obat untuk pasien rawat inap harus mencantumkan :
          1) Identitas pasien (nama pasien, tanggal lahir)
          2) Nama Ruang/kamar pasien (ditunjukan dalam kwitansi obat)
3)    Tanggal cetak label
4)    Nama Obat dan jumlah (dituliskan nama merek dagang, apabila obatnya paten/ branded; dituliskan nama generik apabila obatnya generik).
5)    Kekuatan obat
6)    Bentuk sediaan obat
7)    Waktu pemberian pemberian obat
8)    Aturan pakai obat
9)    Cara pakai obat
10) Aturan penyimpanan obat (khusus obat yang penyimpanan dikulkas)
11) Petunjuk khusus pemakaian obat
12) Tanggal kadaluwarsa obat atau Beyond Use Date (untuk obat racikan maksimal 30 hari digunakan setelah peracikan)
     e. Label etiket obat untuk pasien rawat jalan harus mencantumkan :
          1) Identitas pasien (nama pasien, tanggal lahir)
          2) Nama, kekuatan, bentuk sediaan dan jumlah obat
          3) Aturan pakai
          4) Waktu pemberian obat
          5) Cara pakai obat
          6) Aturan penyimpanan obat (khusus obat yang penyimpanan dikulkas)
          7) Petunjuk khusus pemakaian obat
          8) Tanggal cetak label
          9) Tanggal kadaluwarsa obat atau Beyond Use Date (untuk obat racikan maksimal 30 hari digunakan setelah peracikan)
     f. Label etiket obat menggunakan sistem komputer, apabila ada kerusakan dalam sistem atau kepadatan pelayanan label etiket menggunakan cara ditulis manual.
     g. Obat injeksi yang telah disiapkan atau dilarutkan/ dicampur namun belum akan diberikan, harus diberi label yang berisi :
          1) Identitas pasien (nama pasien, tanggal lahir, nomor rekam medis dalam bentuk barcode) ditempel di plastik etiket terpisah dengan obat.
          2) Nama obat
          3) Kekuatan obat
          4) Tanggal dan jam penyiapan / pencampuran
     h. Obat infus yang telah dilarutkan atau dicampur dengan obat injeksi harus diberi label yang berisi :
          1) Identitas pasien (nama pasien, tanggal lahir, nomor rekam medis dalam bentuk barcode) di tempel diflabot atau botol infus.
          2) Nama obat injeksi dalam infus
          3) Kekuatan obatnya
          4) Tanggal dan jam penyiapan / pencampuran
     i.   Obat yang digunakan untuk banyak pasien didokumentasikan dibuku pendokumentasian pemakaian obat untuk banyak pasien oleh perawat dan harus diberi label pada tempat obatnya, meliputi :
          1) Nama obat
          2) Kekuatan obat
          3) Tanggal buka pertama segel obat
     j.   Obat injeksi di instalasi bedah sentral dan kamar operasi SEC pelabelannya ditempel di spuit disposible, isinya meliputi :
          1) Nama obat
          2) Kekuatan obat
          3) Tanggal segel obat dibuka pertama


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELABELAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar