KEBIJAKAN PELABELAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 208//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PELABELAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk mendapatkan pelayanan
kefarmasian yang bermutu, berkualitas, dan mempertimbangkan keselamatan pasien
di Rumah Sakit diperlukan suatu pedoman Pelabelan Obat.
2. Bahwa pelabelan obat yang tepat adalah
penentu utama dari ketepatan pemberian obat dan dapat mengurangi kesalahan
pemberian obat.
3.
Bahwa untuk memberikan obat yang tepat dan benar, maka perlu
ditetapkan Surat Keputusan Direktur tentang Pelabelan Obat di Rumah Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Pelabelan perbekalan
farmasi di pelayanan farmasi menjadi tanggung jawab dari Instalasi Farmasi.
KEDUA : Aturan dan tata cara penyimpanan
perbekalan farmasi di Rumah Sakit terlampir dalam Surat Keputusan ini.
KETIGA : Kebijakan
ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 208/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
1. Pelabelan perbekalan farmasi adalah pemberian
label atau etiket pada obat, bahan obat dan bahan kimia.
2. Pelabelan perbekalan farmasi dilakukan oleh
petugas farmasi (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian)
3. Pelabelan perbekalan farmasi dilakukan pada
obat minum (tablet, kaplet, kapsul, puyer, sirup), obat suppositoria, salep,
krim, lotion, tetes mata, tetes telinga, obat semprot, dan obat injeksi.
4. Penyimpanan Obat : Obat, sediaan farmasi dan
bahan kimia yang sudah dikeluarkan dari wadah aslinya harus diberi label atau
etiket.
5. Pelabelan obat, sediaan farmasi dan bahan kimia
yang dikeluarkan dari bahan asli meliputi :
a. Nama
b. Konsentrasi
( kekuatan )
c. Tanggal
kadaluarsa
d. Peringatan
6. Produksi :
Semua hasil produksi harus diberi label
atau etiket yang berisi :
a. Tanggal
produksi, nomor produksi, dan nomor batch.
b. Nama
obat, kekuatan obat dan bentuk sediaan.
c. Cara
penyimpanan.
d. Batas
waktu expired date.
e. Beyond Use Date (untuk obat racikan
maksimal 30 hari digunakan setelah peracikan).
7. Pelabelan bahan kimia meliputi :
a. Nama
b. Konsentrasi
( kekuatan )
c. Tanggal
kadaluarsa
d. Peringatan
8. Penyiapan :
a. Semua Perbekalan Farmasi yang disiapkan dari
Instalasi Farmasi harus diberi label atau etiket.
b. Semua
perbekalan farmasi yang disiapkan perawat harus diberi label atau etiket.
c. Label
atau etiket ditempelkan setelah obat dimasukkan dalam wadah.
d. Label
etiket Obat untuk pasien rawat inap harus mencantumkan :
1) Identitas
pasien (nama pasien, tanggal lahir)
2) Nama
Ruang/kamar pasien (ditunjukan dalam kwitansi obat)
3) Tanggal cetak label
4) Nama Obat dan jumlah (dituliskan nama merek
dagang, apabila obatnya paten/ branded; dituliskan nama generik apabila
obatnya generik).
5) Kekuatan obat
6) Bentuk sediaan obat
7) Waktu pemberian pemberian obat
8) Aturan pakai obat
9) Cara pakai obat
10) Aturan penyimpanan obat (khusus obat yang
penyimpanan dikulkas)
11) Petunjuk khusus pemakaian obat
12) Tanggal kadaluwarsa obat atau Beyond Use
Date (untuk obat racikan maksimal 30 hari digunakan setelah peracikan)
e. Label etiket obat untuk pasien rawat jalan harus mencantumkan :
1) Identitas pasien (nama pasien, tanggal lahir)
2) Nama, kekuatan, bentuk sediaan dan jumlah obat
3) Aturan pakai
4) Waktu pemberian obat
5) Cara pakai obat
6) Aturan penyimpanan obat (khusus obat yang
penyimpanan dikulkas)
7) Petunjuk khusus
pemakaian obat
8) Tanggal cetak label
9) Tanggal kadaluwarsa
obat atau Beyond Use Date (untuk obat racikan maksimal 30 hari
digunakan setelah peracikan)
f. Label
etiket obat menggunakan sistem komputer, apabila ada kerusakan dalam sistem
atau kepadatan pelayanan label etiket menggunakan cara ditulis manual.
g. Obat
injeksi yang telah disiapkan atau dilarutkan/ dicampur namun belum akan
diberikan, harus diberi label yang berisi :
1) Identitas pasien (nama pasien, tanggal lahir,
nomor rekam medis dalam bentuk barcode) ditempel di plastik etiket terpisah
dengan obat.
2) Nama obat
3) Kekuatan obat
4) Tanggal dan jam penyiapan / pencampuran
h. Obat infus yang telah dilarutkan atau dicampur dengan obat injeksi
harus diberi label yang berisi :
1) Identitas pasien (nama pasien, tanggal lahir,
nomor rekam medis dalam bentuk barcode) di tempel diflabot atau botol infus.
2) Nama obat injeksi dalam infus
3) Kekuatan obatnya
4) Tanggal dan jam penyiapan / pencampuran
i. Obat yang digunakan untuk banyak pasien didokumentasikan dibuku
pendokumentasian pemakaian obat untuk banyak pasien oleh perawat dan harus
diberi label pada tempat obatnya, meliputi :
1) Nama obat
2) Kekuatan obat
3) Tanggal buka pertama segel obat
j. Obat injeksi di instalasi bedah sentral dan kamar operasi SEC
pelabelannya ditempel di spuit disposible, isinya meliputi :
1) Nama obat
2) Kekuatan obat
3) Tanggal segel obat dibuka pertama
0 Response to "KEBIJAKAN PELABELAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar