KEBIJAKAN PELAPORAN OBAT RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 209//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PELAPORAN OBAT RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa Instalasi
Farmasi merupakan suatu bagian atau unit atau fasilitas rumah sakit, sebagai
tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan
untuk keperluan rumah sakit yang dipimpin oleh Apoteker yang berkompeten dan
dibantu oleh Tenaga Teknis kefarmasian (TTK).
2. Bahwa dalam pelayanan kefarmasian menggunakan
perbekalan farmasi (obat obat termasuk bahan yang terkontrol atau controlled
substances, alat kesehatan, cairan infuse, reagen dan film).
3.
Bahwa obat obat terkontrol tersebut harus dilaporkan secara akurat
sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
4.
Bahwa untuk menjamin mutu pelaporan obat
yang baik di Instalasi Farmasi maka perlu ditetapkan Surat keputusan Direktur
tentang Pelaporan Obat.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
4. Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang
Keselamatan Pasien.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129 tahun 2008, tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Instalasi Farmasi bertanggung jawab dalam pelaporan kegiatan pelayanan
kefarmasian secara keseluruhan.
KEDUA
: Pelaporan Instalasi
Farmasi terdiri dari:
1.
Laporan bulanan
2.
Laporan enam bulanan
3.
Laporan tahunan
KETIGA
: Laporan bulanan yang dilaporkan oleh Instalasi Farmasi adalah:
1.
Laporan obat obat terkontrol (Narkotika)
2.
Laporan obat generik
3.
Laporan jumlah resep
4.
Laporan indikator mutu farmasi
5.
Laporan standar pelayanan
minimal farmasi:
a. Laporan kepatuhan formularium
b. Waktu tunggu obat jadi dan obat racikan
c. Kepuasan pasien
d. Fasilitas sarana dan prasarana
e. Petugas pemberi pelayanan kefarmasian harus
tersertifikasi
6.
Laporan Insiden Keselamatan
Pasien (IKP)
7.
Laporan kegiatan farmasi
KEEMPAT
: Laporan enam
bulanan farmasi dibuat setiap enam bulan sekali yang merupakan hasil rekap
laporan bulanan.
KELIMA : Laporan tahunan farmasi dibuat setiap satu
tahun sekali yang berisi tentang seluruh kegiatan pelayanan farmasi.
KEENAM :
Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KETUJUH :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 209/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
A.
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatatan dan pelaporan merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka
penata usahaan obat-obatan secara tertib, baik obat-obatan yang diterima,
disimpan, didistribusikan maupun yang digunakan di unit-unit pelayanan di Rumah
Sakit.
1. Pencatatan
dan pelaporan harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk
memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu.
2. Laporan
Bulanan adalah laporan yang dibuat dan dilaporkan sebulan sekali, contohnya
laporan Narkotika, Laporan Obat Generik.
3. Laporan 6
bulanan adalah laporan yang dibuat dan dilaporkan 6 bulan sekali seperti
laporan Stock Opname.
4. Laporan
Tahunan adalah laporan yang dibuat sekali setahun seperti laporan produksi tahunan.
5. Laporan
Narkotika adalah laporan penggunaan Narkotika yang dibuat sebulan sekali dan
dilaporkan sebelum tanggal 10 setiap bulan secara online.
6. Laporan
Obat Generik yang dibuat oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang mencatat
nama obat generic dan Rencana Kebutuhan Obat Generik setiap bulan dan
dilaporkan 1 tahun sekali ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
7. Laporan
jumlah resep merupakan laporan produksi resep dibuat setiap bulan dan
dilaporkan setiap tahun berupa rekapitulasi produksi resep per bulan.
8. Laporan
indikator mutu farmasi adalah laporan yang dibuat berdasarkan waktu tunggu
pelayanan resep, kepuasan pasien terhadap pelayanan farmasi, penulisan resep
sesuai dengan Formularium dan kesalahan dispensing obat oleh farmasi.
9. Laporan
kepatuhan formularium adalah laporan evaluasi dan tindak lanjut penulisan resep
sesuai dengan formularium yang dituliskan oleh dokter.
10. Laporan
waktu tunggu pelayanan resep adalah laporan yang dibuat berdasarkan perhitungan
waktu tunggu pelayanan resep mulai dari resep diberi harga hingga penyerahan
obat kepada pasien.
11. Laporan
kepuasan pasien adalah laporan yang dibuat berdasarkan hasil survey kepuasan
pasien terhadap pelayanan Instalasi farmasi Rumah Sakit untuk mengetahui
tingkat kepuasan pasien beserta evaluasi dan tindak lanjutnya.
12. Laporan
fasilitas sarana dan prasarana merupakan laporan permintaan sarana dan
prasarana guna mendukung kegiatan farmasi di Instalasi Farmasi baik pengadaan
barang maupun perbaikan alat.
13. Membuat
laporan no STRTTK & SIK Apoteker dan Asisten Apoteker kepada bagian Umum
dan Personalia.
14. Laporan
Insiden keselamatan Pasien adalah laporan yang dibuat setelah terjadi insiden
yang menyangkut keselamatan pasien, potensial terjadi ataupun yang nyaris
terjadi dan segera dilakukan tindak lanjut.
15. Laporan
kegiatan farmasi adalah laporan berdasarkan notulen rapat bulanan Instalasi
Farmasi Rumah Sakit
0 Response to "KEBIJAKAN PELAPORAN OBAT RUMAH SAKIT"
Posting Komentar