KEBIJAKAN PELAPORAN OBAT RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 209//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PELAPORAN OBAT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa Instalasi Farmasi merupakan suatu bagian atau unit atau fasilitas rumah sakit, sebagai tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit yang dipimpin oleh Apoteker yang berkompeten dan dibantu oleh Tenaga Teknis kefarmasian (TTK).
2. Bahwa dalam pelayanan kefarmasian menggunakan perbekalan farmasi (obat obat termasuk bahan yang terkontrol atau controlled substances, alat kesehatan, cairan infuse, reagen dan film).
                                    3. Bahwa obat obat terkontrol tersebut harus dilaporkan secara akurat sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
                                    4. Bahwa untuk menjamin mutu pelaporan obat yang baik di Instalasi Farmasi maka perlu ditetapkan Surat keputusan Direktur tentang Pelaporan Obat.
                                   

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
4. Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
7.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129 tahun 2008, tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.




MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Instalasi Farmasi bertanggung jawab dalam pelaporan kegiatan pelayanan kefarmasian secara keseluruhan.

KEDUA                    :  Pelaporan Instalasi Farmasi terdiri dari:
1.        Laporan bulanan
2.        Laporan enam bulanan
3.        Laporan tahunan

KETIGA                   : Laporan bulanan yang dilaporkan oleh Instalasi Farmasi adalah:
1.        Laporan obat obat terkontrol (Narkotika)
2.        Laporan obat generik
3.        Laporan jumlah resep
4.        Laporan indikator mutu farmasi
5.        Laporan standar pelayanan minimal farmasi:
a.       Laporan kepatuhan formularium
b.      Waktu tunggu obat jadi dan obat racikan
c.       Kepuasan pasien
d.      Fasilitas sarana dan prasarana
e.       Petugas pemberi pelayanan kefarmasian harus tersertifikasi
6.        Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
7.        Laporan kegiatan farmasi

KEEMPAT                :  Laporan enam bulanan farmasi dibuat setiap enam bulan sekali yang merupakan hasil rekap laporan bulanan.

KELIMA                   :  Laporan tahunan farmasi dibuat setiap satu tahun sekali yang berisi tentang seluruh kegiatan pelayanan farmasi.

KEENAM                 : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KETUJUH                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip




SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR              : 209/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL          : 30 Desember 2016


A.       PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pencatatan dan pelaporan merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka penata usahaan obat-obatan secara tertib, baik obat-obatan yang diterima, disimpan, didistribusikan maupun yang digunakan di unit-unit pelayanan di Rumah Sakit.
1.      Pencatatan dan pelaporan harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu.
2.      Laporan Bulanan adalah laporan yang dibuat dan dilaporkan sebulan sekali, contohnya laporan Narkotika, Laporan Obat Generik.
3.      Laporan 6 bulanan adalah laporan yang dibuat dan dilaporkan 6 bulan sekali seperti laporan Stock Opname.
4.      Laporan Tahunan adalah laporan yang dibuat sekali setahun seperti laporan produksi tahunan.
5.      Laporan Narkotika adalah laporan penggunaan Narkotika yang dibuat sebulan sekali dan dilaporkan sebelum tanggal 10 setiap bulan secara online.
6.      Laporan Obat Generik yang dibuat oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang mencatat nama obat generic dan Rencana Kebutuhan Obat Generik setiap bulan dan dilaporkan 1 tahun sekali ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
7.      Laporan jumlah resep merupakan laporan produksi resep dibuat setiap bulan dan dilaporkan setiap tahun berupa rekapitulasi produksi resep per bulan.
8.      Laporan indikator mutu farmasi adalah laporan yang dibuat berdasarkan waktu tunggu pelayanan resep, kepuasan pasien terhadap pelayanan farmasi, penulisan resep sesuai dengan Formularium dan kesalahan dispensing obat oleh farmasi.
9.      Laporan kepatuhan formularium adalah laporan evaluasi dan tindak lanjut penulisan resep sesuai dengan formularium yang dituliskan oleh dokter.
10.  Laporan waktu tunggu pelayanan resep adalah laporan yang dibuat berdasarkan perhitungan waktu tunggu pelayanan resep mulai dari resep diberi harga hingga penyerahan obat kepada pasien.
11.  Laporan kepuasan pasien adalah laporan yang dibuat berdasarkan hasil survey kepuasan pasien terhadap pelayanan Instalasi farmasi Rumah Sakit untuk mengetahui tingkat kepuasan pasien beserta evaluasi dan tindak lanjutnya.
12.  Laporan fasilitas sarana dan prasarana merupakan laporan permintaan sarana dan prasarana guna mendukung kegiatan farmasi di Instalasi Farmasi baik pengadaan barang maupun perbaikan alat.
13.  Membuat laporan no STRTTK & SIK Apoteker dan Asisten Apoteker kepada bagian Umum dan Personalia.
14.  Laporan Insiden keselamatan Pasien adalah laporan yang dibuat setelah terjadi insiden yang menyangkut keselamatan pasien, potensial terjadi ataupun yang nyaris terjadi dan segera dilakukan tindak lanjut.
15.  Laporan kegiatan farmasi adalah laporan berdasarkan notulen rapat bulanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAPORAN OBAT RUMAH SAKIT"

Posting Komentar