KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUARSA
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 210//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN
DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUARSA
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa dalam pelayanan kefarmasian harus
diberikan dengan berpedoman peningkatan mutu pelayanan farmasi dan mengutamakan
keselamatan pasien.
b. Bahwa obat dan alat kesehatan kadaluwarsa adalah obat obat dan alat
kesehatan yang sudah memasuki batas waktu kadaluwarsa yang sudah ditetapkan
oleh produsen obat dan alkes tersebut.
c. Bahwa dalam pengelolaan perbekalan farmasi kadaluwarsa tersebut
dibutuhkan kebijakan Rumah Sakit yang mengatur tentang pemusnahan obat dan
alkes kadaluwarsa.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotik.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Pengelolaan seluruh obat obat dan alat kesehatan kadaluwarsa atau
rusak di seluruh rumah sakit menjadi tanggung jawab instalasi farmasi.
KEDUA : Penarikan
dan pemusnahan obat obat dan alat kesehatan kadaluwarsa menjadi tanggung jawab
instalasi farmasi.
KETIGA : Kabag
Pengadaan dan atau Logistik Farmasi memberikan informasi secara tertulis kepada
Kepala Instalasi Farmasi dan diteruskan ke unit pelayanan apabila perbekalan
farmasi tersebut ditarik dari peredaran atau dihentikan produksinya.
KEEMPAT : Penarikan
perbekalan farmasi (obat dan alkes) dilakukan apabila :
a. Rusak
yaitu terjadi perubahan warna, bau dan rasa, konsistensi, keruh, kemasan
rusak/sobek atau bocor dan sudah tidak sesuai dengan mutu yang tercantum pada
kemasan.
b. Akan
kadaluarsa dalam waktu 6 bulan kecuali untuk vaksin 3 bulan sebelum obat dan
alkes tersebut kadaluwarsa
c. Terdapat
informasi penarikan dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), instansi
yang berwenang, atau distributor yang berkaitan mengenai keamanan produk.
KELIMA : Perbekalan
farmasi yang rusak dan kadaluarsa yang tidak bisa dikembalikan ke distributor
akan dimusnahkan. Pemusnahan perbekalan farmasi mengikuti aturan
perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM : Pemusnahan
obat dan alkes yang rusak dan kadaluwarsa dilakukan oleh bagian sanitasi dengan
membuat Berita Acara Pemusnahan (BAP) disaksikan oleh petugas farmasi, petugas
sanitasi dan petugas yang terkait.
KETUJUH : Untuk pemusnahan obat-obat dan alkes yang tergolong narkotika
didampingi oleh petugas Dinas Kesehatan Kota.
KEDELAPAN : Kebijakan
ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KESEMBILAN : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 210/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
A. Penarikan dan
Penanganan Obat Kadaluarsa
Obat kadaluarsa adalah obat jadi yang berasal dari
produksi pabrik obat yang telah habis masa berlaku (batas waktu pemakaiannya)
atau dikenal dengan sudah ED (expiration date).
Pencantuman tanda kadaluarsa bisa dicetak dengan tulisan susah untuk dihapus. Obat kadaluarsa kadang-kadang kalau
dilihat dari luar secara organoleptik tampak masih kondisi baik kemasannya
maupun obatnya sendiri. Namun bila diperiksa secara laboratoris kemungkinan
besar sudah di bawah persyaratan kadar Farmakope, dan hasil peruraian obat
(degradan) akan bertambah. Karena kadar zat aktif sangat menurun maka
kemungkinan untuk sembuhnya penyakit menjadi lebih lama lagi.
Prosedur tentang Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa
·
Mengidentifikasikan obat yang sudah rusak atau
kadaluarsa.
·
Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan di simpan pada
terpisah dari penyimpanan obat lainnya.
·
Membuat catatan nama, no. batch, jumlah dan tanggal
kadaluarsa.
·
Melaporkan dan mengirim obat tersebut ke Instalasi
Farmasi Kebupaten / Kota.
·
Mendokumentasikan pencatatan tersebut.
Cara pembuangan obat kadaluarsa
Obat kadaluarsa bisa dibuang
dengan cara dihancurkan dulu (dipalu tablet-kapsulnya, dikeluarkan isinya,
direndam isinya dalam air), terutama kalau jumlah obat kadaluarsa jumlahnya
sedikit, atau isinya yang sudah hancur dikeluarkan dan dibuang ke WC atau ditanam
atau di buang ke tempat sampah. Sehingga tidak diambil pemulung. Jangan lupa
dose wadah obat jangan dibuang dalam keadaan masih utuh, karena bisa digunakan
untuk menyimpan obat di PKL (Pedagang kaki Lima). Bahan obat tersebut akan
mengalami degradasi bila sudah tercampur dengan tanah. Namun bila jumlah obat
yang kadaluarsa jumlahnya besar misalnya dari donasi negara lain tentunya bisa
menggunakan insenerator atau pembakaran bertahap yang jauh dari lingkungan
penduduk dan ada pengawasan dan pengamanan. Untuk alat kesehatan yang berbahaya
dan tajam seperti jarum, wadah ampul, botol dan obat kanker sebaiknya pakai
incinerator.
0 Response to "KEBIJAKAN PENARIKAN PERBEKALAN FARMASI DARI PEREDARAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI KADALUARSA"
Posting Komentar