KEBIJAKAN PENDELEGASIAN PELAYANAN KEFARMASIAN KE PERAWAT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 211//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENDELEGASIAN PELAYANAN KEFARMASIAN KE PERAWAT
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam pelayanan di rumah
sakit diperlukan kerjasama dengan perawat dalam pelayanan terhadap pasien rawat
inap.
2. Bahwa dalam pelayanan mendelegasikan beberapa
tindakan kefarmasian ke perawat untuk membantu dalam mengoptimalkan pelayanan
kefarmasian.
3.
Bahwa pendelegasian dilakukan karena jumlah tenaga di instalasi
farmasi belum memenuhi standart untuk melayani seluruh pelayanan kefarmasian di
instalasi farmasi.
4. Bahwa dalam pendelegasian tindakan kefarmasian
tersebut dibutuhkan kebijakan dari rumah sakit untuk mengatur pendelegasian
pelayanan kefarmasian ke perawat.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Presiden
RI No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
3. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004,
tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Pengelolaan
perbekalan farmasi di ruang perawatan
rawat inap menjadi tanggung jawab ruang keperawatan.
KEDUA : Dalam
memenuhi pelayanan kefarmasian yang efektif perlu dilakukan kerjasama dengan
perawat.
KETIGA : Dalam
kerjasama pelayanan kefarmasian dilakukan pendelegasian tugas kefarmasian ke
perawat yang masih sesuai dengan undang undang yang berlaku.
KEEMPAT : Pendelagasian dilakukan karena masih
terbatasnya jumlah tenaga di instalasi farmasi.
KELIMA : Pendelegasian
ke perawat meliputi:
a.
Pendelegasian
pencampuran elektrolit konsentrat pekat (KCL, MgSO4,dll)
b.
Pendelegasian
pengoplosan injeksi serbuk kering (Cefotaxime, Ceftriaxone, Methylprednisolone,
dll).
c.
Pendelegasian
pencampuran obat injeksi, (Asam Tranexamat inj, Vitk K inj, Dicynone inj, dll).
d.
Pendelegasian
pengoplosan nutrisi parenteral (Clinimix + dll).
e.
Pendelegasian
penyerahan obat.
KEENAM : Pemberian
obat harus memastikan kebenaran pemberian obat ke pasien dengan mengisi ceklist
7 benar, yakni:
a.
Benar
pasien
b.
Benar obat
c.
Benar dosis
d.
Benar waktu
e.
Benar cara
pemberian
f.
Benar
dokumentasi
g.
Benar
informasi
KETUJUH : Pendokumentasian
kebenaran pemberian obat ke pasien oleh perawat didokumentasikan di CPO
(catatan penggunaan obat) dengan menulis
nama pada kolom perawat yang memberi obat.
KEDELAPAN : Dalam
pendelegasian ke perawat, instalasi farmasi mengedukasi (melatih) dan memonitor
pelayanan kefarmasian yang dilakukan perawat yang dilakukan oleh APJP (Apoteker
Penanggung Jawab)
.
KESEMBILAN : Kebijakan ini
berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KESEPULUH : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya
perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 211//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
SURAT
PELIMPAHAN WEWENANG APOTEKER
Nomor:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
SIPA :
Jabatan :
Apoteker Penanggung Jawab IFRS
Dengan ini memberikan
pelimpahan wewenang kepada:
Jabatan :
Perawat/Bidan Rumah sakit
Untuk melaksanakan :
Pelayanan Kefarmasian.
Ruangan :
Rawat Inap
Pada Tanggal :
4 September 2017
Hal hal yang perlu
diperhatikan dalam menjalankan tugas pelimpahan wewenang:
1.
Mengacu pada SOP Pelayanan Klinis yang berlaku di
Rumah Sakit .
Demikian surat pelimpahan wewenang apoteker ini dibuat
untuk dipergunakan sebagaiaman mestinya.
0 Response to "KEBIJAKAN PENDELEGASIAN PELAYANAN KEFARMASIAN KE PERAWAT"
Posting Komentar