KEBIJAKAN PENDELEGASIAN PELAYANAN KEFARMASIAN KE PERAWAT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 211//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENDELEGASIAN PELAYANAN KEFARMASIAN KE PERAWAT
RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam pelayanan di rumah sakit diperlukan kerjasama dengan perawat dalam pelayanan terhadap pasien rawat inap.
2. Bahwa dalam pelayanan mendelegasikan beberapa tindakan kefarmasian ke perawat untuk membantu dalam mengoptimalkan pelayanan kefarmasian.
                                    3. Bahwa pendelegasian dilakukan karena jumlah tenaga di instalasi farmasi belum memenuhi standart untuk melayani seluruh pelayanan kefarmasian di instalasi farmasi.
                                    4. Bahwa dalam pendelegasian tindakan kefarmasian tersebut dibutuhkan kebijakan dari rumah sakit untuk mengatur pendelegasian pelayanan kefarmasian ke perawat.
                                   

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Presiden RI No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
3.  Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
4.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Pengelolaan perbekalan farmasi di ruang perawatan rawat inap menjadi tanggung jawab ruang keperawatan.

KEDUA                    :  Dalam memenuhi pelayanan kefarmasian yang efektif perlu dilakukan kerjasama dengan perawat.

KETIGA                   :  Dalam kerjasama pelayanan kefarmasian dilakukan pendelegasian tugas kefarmasian ke perawat yang masih sesuai dengan undang undang yang berlaku.

KEEMPAT                :  Pendelagasian dilakukan karena masih terbatasnya jumlah tenaga di instalasi farmasi.

KELIMA                   :  Pendelegasian ke perawat meliputi:
a.    Pendelegasian pencampuran elektrolit konsentrat pekat (KCL, MgSO4,dll)
b.    Pendelegasian pengoplosan injeksi serbuk kering (Cefotaxime, Ceftriaxone, Methylprednisolone, dll).
c.    Pendelegasian pencampuran obat injeksi, (Asam Tranexamat inj, Vitk K inj, Dicynone inj, dll).
d.    Pendelegasian pengoplosan nutrisi parenteral (Clinimix + dll).
e.    Pendelegasian penyerahan obat.

KEENAM                 :  Pemberian obat harus memastikan kebenaran pemberian obat ke pasien dengan mengisi ceklist 7 benar, yakni:
a.    Benar pasien
b.    Benar obat
c.    Benar dosis
d.    Benar waktu
e.    Benar cara pemberian
f.     Benar dokumentasi
g.    Benar informasi

KETUJUH                :  Pendokumentasian kebenaran pemberian obat ke pasien oleh perawat didokumentasikan di CPO (catatan penggunaan obat)  dengan menulis nama pada kolom perawat yang memberi obat.

KEDELAPAN           :  Dalam pendelegasian ke perawat, instalasi farmasi mengedukasi (melatih) dan memonitor pelayanan kefarmasian yang dilakukan perawat yang dilakukan oleh APJP (Apoteker Penanggung Jawab)
.
KESEMBILAN         :  Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KESEPULUH           : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana  mestinya.






Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 211//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016


SURAT PELIMPAHAN WEWENANG APOTEKER
Nomor:


Yang bertanda tangan di bawah ini:
          Nama                             : 
          SIPA                              : 
          Jabatan                          : Apoteker Penanggung Jawab IFRS 

Dengan ini memberikan pelimpahan wewenang kepada:
          Jabatan                          : Perawat/Bidan Rumah sakit 
          Untuk melaksanakan     : Pelayanan Kefarmasian.
          Ruangan                        : Rawat Inap    
          Pada Tanggal                 : 4 September 2017

Hal hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan tugas pelimpahan wewenang:
1.    Mengacu pada SOP Pelayanan Klinis yang berlaku di Rumah Sakit .

Demikian surat pelimpahan wewenang apoteker ini dibuat untuk dipergunakan sebagaiaman mestinya.





 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENDELEGASIAN PELAYANAN KEFARMASIAN KE PERAWAT"

Posting Komentar