KEBIJAKAN PENGADAAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 212//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENGADAAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang Pengadaan Perbekalan Farmasi.
2. Bahwa perbekalan farmasi harus dikelola dan menjadi tanggung jawab Instalasi Farmasi.
3. Bahwa untuk menjamin mutu pelayanan rumah sakit maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Direktur tentang Pengadaan Perbekalan Farmasi.

                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT .

KEDUA                    : Pengadaan perbekalan farmasi dilakukan pembelian langsung ke distributor resmi.

KETIGA                   : Surat pesanan ditandatangani oleh Apoteker dan diketahui oleh Panitia Pengadaan dan Direktur Rumah Sakit.

KEEMPAT                :  Panitia Pengadaan dan Penerimaan ditetapkan dengan SK Direktur.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 

 









TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip


SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 212/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

PENGADAAN PERBEKALAN FARMASI
A.     Pengadaan
Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui :
a. Pembelian :
·   Secara tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi)
·   Secara langsung dari pabrik/distributor/pedagang besar farmasi/rekanan)
·   Sumbangan/droping/hibah
Beberapa evaluasi yang digunakan dalam pengadaan obat adalah (Pudjaningsih, 1996):
1.      Frekuensi pengadaan tiap item obat setiap tahunnya
-        Digolongkan menjadi 3 kategori: rendah (<12), sedang (12-24), tinggi (>24)
-        Banyaknya obat dengan frekuensi sedang dan tinggi → kemampuan IFRS dalam merespon perubahan kebutuhan obat dan melakukan pembelian obat dalam jumlah sesuai dengan kebutuhan saat itu.
-        Pengadaan obat yang berulang menunjukkan bahwa yang tersedia di IFRS merupakan obat dengan perputaran cepat (fast moving).
-        Banyaknya obat yang masuk kedalam jenis slow moving → kerugian bagi rumah sakit.
2.      Frekuensi kesalahan faktur
-        Kriteria kesalahan faktur: adanya ketidakcocokan jenis obat, jumlah obat dalam suatu item, atau jenis obat dalam faktur terhadap surat pesanan yang bersesuaian
-        Penyebab:
a.      Tidak ada stok, atau barang habis di PBF
b.      Stok barang yang tidak sesuai
c.       Reorder atau frekuensi pemesanan terlalu banyak
3.      Frekuensi tertundanya pembayaran oleh rumah sakit terhadap waktu yang disepakati
-        Tingginya frekuensi tertundanya pembayaran menunjukkan kurang baiknya manajemen keuangan pihak rumah sakit.
-        Hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan pihak pemasok kepada rumah sakit sehingga potensial menyebabkan ketidak lancaran suplai obat di kemudian hari.

Pemasok Obat Untuk Instalasi Farmasi
Pemasok adalah suatu organisasi/lembaga yang menyediakan atau memasok produk atau pelayanan kepada konsumen. Pemasok obat untuk rumah sakit pada umumnya adalah Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi. Untuk memperoleh obat atau sediaan obat yang bermutu baik, perlu dilakukan pemilihan pemasok obat yang baik dan produk obat yang memenuhi semua persyaratan dan spesifikasi mutu. Jadi, salah satu komponen dari Praktek Pengadaaan Obat Yang Baik (PPOB) ialah pemilihan pemasok yang memenuhi persyaratan.

Kriteria Umum Pemilihan Pemasok
IFRS harus menetapkan kriteria pemilihan pemasok sediaan farmasi untuk rumah sakit. Kriteria pemilihan pemasok sediaan farmasi untuk rumah sakit adalah, tetapi tidak terbatas pada hal berikut:
1.   Telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku untuk melakukan produksi dan penjualan (telah terdaftar).
2.   Telah terakreditasi sesuai dengan persyaratan CPOB dan ISO 9000.
3.   Mempunyai reputasi yang baik, artinya tidak pernah:
a. Melakukan hal-hal yang melanggar hukum yang berlaku
b. Menghasilkan/menjual produk obat yang tidak memenuhi syarat
c. Mempunyai sediaan obat yang ditarik dari peredaran karena mutu yang buruk
4.   Selalu mampu dan dapat memenuhi kewajiban sebagi pemasok produk obat yang selalu tersedia dan dengan mutu yang tertinggi, dengan harga yang terendah

Identifikasi Pemasok Sediaan Farmasi Yang Mungkin Untuk Rumah Sakit
IFRS harus melakukan proses untuk mengidentifikasi pemasok sediaan farmasi yang mungkin. Proses itu mencakup, tetapi tidak terbatas hanya pada kombinasi dari berbagai komponen berikut:
1.   Mengevaluasi sistem mutu yang diterapkan pemasok, berdasarkan evaluasi dokumen dan evaluasi di lapangan. Pemasok harus mengizinkan apoteker rumah sakit untuk menginspeksi sistem mutu manufaktur dan pengendalian mutu.
2.   Menganalisis informasi tentang unjuk kerja pemasok, dan harus dikembangkan ketetapan serta kriteria operasional dan ditetapkan untuk mengakses kehandalan pemasok dan menghindari subjektivitas. Kurangnya ketetapan serta kriteria untuk menetapkan pemasok yang ditolak menimbulkan keraguan pada kejujuran proses pengadaan.
3.   Untuk pemasok yang baru, adalah penting menginspeksi secara visual sampel sediaan obat, kemasan dan penandaan.
4.   Menguji mutu sediaan obat di laboratorium IFRS (jika ada), mengkaji hasil uji laboratorium pihak ketiga yang telah diakreditasi, atau hasil uji laboratorium pemasok yang telah diakreditasi.
5.   Mengkaji pengalaman terhadap sediaan pemasok yang dipublikasikan oleh pengguna lain atau informasi dari berbagai rumah sakit lain.
6.   Mengevaluasi riwayat mutu, sediaan farmasi yang lampau yang disuplai oleh pemasok
7.   Mengkaji mutu produk, harga, dan tanggapan pemasok jika ada masalah.
8.   Mengaudit sistem manajemen mutu pemasok dan mengevaluasi kemampuan yang mungkin untuk mengadakan sediaan obat yang diperlukan secara efisien dan dalam jadwal.
9.   Mengkaji acuan tentang kepuasan konsumen (dokter dan penderita).
10. Mengevaluasi pengalaman yang relevan dengan pemasok.
11. Mengakses finansial guna memastikan kelangsungan hidup pemasok dalam seluruh periode suplai yang diharapkan.
12. Kemampuan layanan dan dukungan.
13. Kemampuan logistik termasuk lokasi dan sumber.

Hal Yang Perlu Disepakati Antara IFRS dan Pemasok
·         Kesepakatan Tentang Jaminan Mutu Pasokan
IFRS harus mengadakan suatu kesepakatan yang jelas dengan pemasok mengenai jaminan mutu terhadap produk yang dipasok. Satu atau lebih dari metode di bawah ini dapat digunakan dalam kesepakatan jaminan mutu terhadap produk yang dipasok:
1.   Mengandalkan sistem mutu pemasok dengan mengadakan audit dokumen mutu dan di lapangan.
2.   Penyertaan data inspeksi/pengujian yang ditetapkan dan rekaman pengendalian proses dari pemasok.
3.   Penerapan standar sistem mutu formal sesuai kontrak yang disetujui IFRS dan pemasok (standar  formal dapat ditetapkan oleh IFRS, yaitu SNI 19-9004-2001 dan SNI 19-9004-2002).
4.   Evaluasi secara berkala terhadap praktek pengendalian mutu pemasok oleh IFRS atau oleh pihak ketiga.
5.   Inspeksi/pengujian penerimaan lot dengan pengambilan contoh oleh pemasok.
6.   Inspeksi penerimaan dan penyortiran oleh IFRS .

·         Kesepakatan Mengenai Metode Verifikasi
Kesepakatan yang jelas harus diadakan oleh IFRS bersama pemasok mengenai metode yang digunakan untuk memverifikasi kesesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan. Kesepakatan tersebut, dapat mencakup pertukaran data inspeksi dan/atau pengujian, dengan tujuan peningkatan mutu selanjutnya. Adanya kesepakatan tersebut dapat memperkecil kesulitan dalam penafsirkan persyaratan, metode inspeksi, pengujian, atau pengambilan contoh.

·         Kesepakatan Untuk Penyelesaian Perselisihan
Sistem dan prosedur harus ditetapkan IFRS bersama pemasok untuk penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan mutu yang terjadi dikemudian hari.
Kewajiban Pemasok
Pemasok harus dapat memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan tersebut di bawah ini:
Ketentuan Teknis
Ketentuan teknis mencakup:
1.    Atas permintaan apoteker, pemasok harus memberikan:
a. Data pengendalian analitik
b. Data pengujian sterilitas
c. Data kesetaraan hayati
d. Uraian prosedur pengujian bahan mentah dan sediaan jadi
e. Informasi lain yang dapat menunjukkan mutu sediaan obat jadi tertentu. Data pengujian dari laboratorium  independen yang telah diakreditasi harus diberikan tanpa dibayar
2.       Semua obat dan/atau sediaannya harus memenuhi persyaratan Farmakope Indonesia Edisi IV atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh PFT dan IFRS.
3.       Sedapat mungkin, semua sediaan obat tersedia dalam kemasan unit tunggal atau dosis unit atau kemasan selama terapi.
4.       Nama dan alamat manufaktur dari bentuk sediaan akhir dan pengemas atau distributor harus tertera pada etiket sediaan.
5.       Tanggal kedaluwarsa harus secara jelas tertera pada etiket kemasan.
6.       Informasi terapi, biofarmasi, dan toksikologi harus tersedia untuk apoteker atas permintaan.
7.       Materi edukasi untuk penderita dan staf, yang penting untuk penggunaan yang tepat dari sediaan obat harus tersedia secara rutin.
8.       Atas permintaan, pemasok harus memberikan bukti dari setiap pernyataan berkaitan dengan kemanjuran, keamanan dan keunggulan produknya.
9.       Atas permintaan, pemasok harus memberikan tanpa biaya, suatu kuantitas yang wajar dari produknya yang memungkinkan apoteker untuk mengevaluasi sifat fisik, termasuk keelokan farmasetik (penampilan dan ketidakadaan kerusakan atau cacat fisik) kemasan dan penandaan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGADAAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar