KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI EMERGENCY

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 213/R/Dir-SK/XII/2016TENTANG
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI EMERGENCY
 RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa perbekalan emergency adalah perbekalan emergency yang digunakan dalam keadaan darurat dan disimpan dalam troli emergency, ditempatkan di seluruh ruang keperawatan dan unit khusus dan poliklinik rawat jalan.
2. Bahwa pengelolaan perbekalan farmasi di troli emergency yang baik dan tepat dapat meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
                                    3. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian khususnya dalam hal pengelolaan perbekalan farmasi emergency diperlukan adanya kebijakan Driektur Rumah Sakit.
                                   

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan no 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Pengelolaan perbekalan farmasi di troli emergency menjadi tanggung jawab Instalasi Farmasi bekerjasama dengan keperawatan.

KEDUA                    :  Setiap ruang keperawatan dan unit khusus menyimpan obat emergency dalam troli emergency.

KETIGA                   : Daftar obat dan jenis obat yang disimpan dalam troli emergency terlampir dalam surat keputusan ini.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip






SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 213 /RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember  2016

PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI EMERGENCY

1.        Perbekalan farmasi emergency disimpan di troli emergency yang terkunci dengan menggunakan kunci plastik yang bernomor seri berurutan. Troli emergency di bagi atas troli emergency pediatrik dan dewasa. Kunci troli emergency dipegang oleh perawat penanggung jawab pada shift tersebut.

2.        Unit yang menyimpan troli emergency adalah:
a.         Keperawatan
b.         Unit khusus: IGD, ICU, HD, Kamar Bedah, Kamar bayi dan VK, Radiologi, Fisioterapi
c.         Poli rawat jalan

3.        Jenis dan jumlah obat obat emergensi yang disimpan di dalam troli sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan.
a.         Daftar perbekalan farmasi yang disimpan di luar troli emergency:
-          Oxygen Supply
-          Defibrilator dengan monitor
-          Stetoskop
-          Lembar informasi khusu obat emergency
-          Kartu pengendali stok

b.         Daftar perbekalan farmasi yang disimpan di dalam troli emergency
1.        Rak 1: obat obatan
-          Adrenalin                           : 5 ampul
-          Aminofilin                          : 5 ampul
-          Dexamethasone                  : 10 ampul
-          Furosemide inj                    : 3 ampul
-          Ca Gluconas                       : 5 ampul
-          Atropin Sulfat inj                : 5 ampul
-          Lidocain inj                        : 5 ampul
-          Asam traneksamat 500 inj  : 3 ampul
-          Ketorolac inj                       : 3 ampul
-          Tramadol inj                       : 3 ampul

2.        Rak 2: Alat bantu perrnafasan, (spesifikasi ukuran terlampir)
-          Orofaringeal airways
-          Nasofaringeal airways
-          ETT
-          Masker oksigen
-          Suction Catheter
-          Suction Tube
-          Nasal Cannula

3.        Rak 3: Sirkulasi: IV supplies (spesifikasi ukuran terlampir)
-          Jarum
-          Dispo Syringe
-          Threeway catheter
-          Two way catheter
-          Sterlie water vial
-          IV cannula
-          Alkohol swab

4.        Rak 4: IV solution and tubing
-          NaCL 0.9% 500 ml            : 5
-          NaCL 0.9% 1000 ml          : 5
-          D5% 500 ml                       : 3
-          D10% 500 ml                     : 2
-          RL 500 ml                          : 5
-          Transfusi set                       : 3
-          Infus set                             : 10
-          IV catheter                          : 10

5.      Rak 5: Cardiac, Chest Procedure (spesifikasi ukuran terlampir)
-          ECG Elektroda
-          Sarung tangan steril
-          Cardiac needle
-          Chest tube

4.        Kontrol stok perbekalan di troli emergensi dilakukan setiap sebulan sekali dilakukan oleh tenaga teknik kefarmasian atau apoteker meliputi jumlah, jenis, kondisi fisik dan tanggal kadaluarsa.

5.        Setiap kali setelah obat dan alkes dalam troli emergensi digunakan harus segera diisi kembali oleh perawat dengan cara permintaan ke depo farmasi rawat inap.

6.        Petugas yang melakukan control troly emergensi digunakan harus mencatat setiap pengeluaran kunci troli emergensi sesuai nomor urutnya.

7.        Troli emergensi digunakan hanya untuk keadaan emergensi saja meliputi (kondisi pasien sangat membutuhkan obat dan apabila obat tidak segera diberi akan membahayakan kondisi pasien).

8.        Isi dari troli emergensi bias ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan ruangan masing masing.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI EMERGENCY"

Posting Komentar