KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI EMERGENCY
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 213/R/Dir-SK/XII/2016TENTANG
KEBIJAKAN
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI EMERGENCY
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa perbekalan emergency adalah
perbekalan emergency yang digunakan dalam keadaan darurat dan disimpan dalam
troli emergency, ditempatkan di seluruh ruang keperawatan
dan unit khusus dan poliklinik rawat jalan.
2. Bahwa pengelolaan perbekalan farmasi di
troli emergency yang baik dan tepat dapat meningkatkan mutu pelayanan farmasi.
3.
Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian khususnya
dalam hal pengelolaan perbekalan farmasi emergency diperlukan adanya kebijakan
Driektur Rumah Sakit.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan no 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Pengelolaan
perbekalan farmasi di troli emergency menjadi tanggung jawab Instalasi Farmasi
bekerjasama dengan keperawatan.
KEDUA : Setiap ruang keperawatan dan unit khusus
menyimpan obat emergency dalam troli emergency.
KETIGA : Daftar obat
dan jenis obat yang disimpan dalam troli emergency terlampir dalam surat
keputusan ini.
KEEMPAT
: Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT
PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 213
/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30
Desember 2016
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
EMERGENCY
1.
Perbekalan
farmasi emergency disimpan di troli emergency yang terkunci dengan menggunakan
kunci plastik yang bernomor seri berurutan. Troli emergency di bagi atas troli
emergency pediatrik dan dewasa. Kunci troli emergency dipegang oleh perawat
penanggung jawab pada shift tersebut.
2.
Unit
yang menyimpan troli emergency adalah:
a.
Keperawatan
b.
Unit
khusus: IGD, ICU, HD, Kamar Bedah, Kamar bayi dan VK, Radiologi, Fisioterapi
c.
Poli
rawat jalan
3.
Jenis
dan jumlah obat obat emergensi yang disimpan di dalam troli sesuai dengan
daftar yang telah ditetapkan.
a.
Daftar
perbekalan farmasi yang disimpan di luar troli emergency:
-
Oxygen
Supply
-
Defibrilator
dengan monitor
-
Stetoskop
-
Lembar
informasi khusu obat emergency
-
Kartu
pengendali stok
b.
Daftar
perbekalan farmasi yang disimpan di dalam troli emergency
1.
Rak
1: obat obatan
-
Adrenalin : 5 ampul
-
Aminofilin : 5 ampul
-
Dexamethasone : 10 ampul
-
Furosemide
inj : 3 ampul
-
Ca
Gluconas : 5 ampul
-
Atropin
Sulfat inj : 5 ampul
-
Lidocain
inj : 5 ampul
-
Asam
traneksamat 500 inj : 3 ampul
-
Ketorolac
inj : 3 ampul
-
Tramadol
inj : 3 ampul
2.
Rak
2: Alat bantu perrnafasan, (spesifikasi ukuran terlampir)
-
Orofaringeal
airways
-
Nasofaringeal
airways
-
ETT
-
Masker
oksigen
-
Suction
Catheter
-
Suction
Tube
-
Nasal
Cannula
3.
Rak
3: Sirkulasi: IV supplies (spesifikasi ukuran terlampir)
-
Jarum
-
Dispo
Syringe
-
Threeway
catheter
-
Two
way catheter
-
Sterlie
water vial
-
IV
cannula
-
Alkohol
swab
4.
Rak
4: IV solution and tubing
-
NaCL
0.9% 500 ml : 5
-
NaCL
0.9% 1000 ml : 5
-
D5%
500 ml : 3
-
D10%
500 ml : 2
-
RL
500 ml : 5
-
Transfusi
set : 3
-
Infus
set : 10
-
IV
catheter : 10
5.
Rak
5: Cardiac, Chest Procedure (spesifikasi ukuran terlampir)
-
ECG
Elektroda
-
Sarung
tangan steril
-
Cardiac
needle
-
Chest
tube
4.
Kontrol
stok perbekalan di troli emergensi dilakukan setiap sebulan sekali dilakukan
oleh tenaga teknik kefarmasian atau apoteker meliputi jumlah, jenis, kondisi
fisik dan tanggal kadaluarsa.
5.
Setiap
kali setelah obat dan alkes dalam troli emergensi digunakan harus segera diisi
kembali oleh perawat dengan cara permintaan ke depo farmasi rawat inap.
6.
Petugas
yang melakukan control troly emergensi digunakan harus mencatat setiap
pengeluaran kunci troli emergensi sesuai nomor urutnya.
7.
Troli
emergensi digunakan hanya untuk keadaan emergensi saja meliputi (kondisi pasien
sangat membutuhkan obat dan apabila obat tidak segera diberi akan membahayakan
kondisi pasien).
8.
Isi dari troli emergensi bias ditambah atau dikurangi
sesuai dengan kebutuhan ruangan masing masing.
0 Response to "KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI EMERGENCY"
Posting Komentar