KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 214//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa pemberian antibiotika yang
tidak dapat menimbulkan pemborosan dan juga menimbulkan resistensi bakteri
terhadap antibiotika.
2. Bahwa untuk melindungi keselamatan pasien
di rumah sakit agar aman, nyaman dan sehat perlu penggunaan antibiotika yang
sesuai standar.
3.
Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat kebijakan
penggunaan antibiotika di rumah sakit.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2406 tahun 2011 tentang Pedoman
umum penggunaan Antibiotik.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi
di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Kebijakan
penggunaan antibiotika di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam
keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, sampai ada ketetapan selanjutnya.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya
perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
NOMOR : 214
//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
A. PENGERTIAN :
Antibiotika adalah obat yang diberikan
kepada pasien yang menderita infeksi bakteri. Pemberian antibiotika yang tidak
tepat dapat menimbulkan pemborosan dan juga menimbulkan resistensi bakteri
terhadap antibiotika tertentu.
B. TUJUAN :
Untuk memberikan antibiotik yang rasional
berdasarkan therapy empiric / sesaat dan pertimbangan cost effective.
C. KEBIJAKAN :
Komite Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi bekerjasama dengan Farmasi dan terapi dalam :
1. Membuat Standar Terapi Rumah Sakit dan
Formularium Rumah Sakit yang mengacu pada aturan penggunaan antibiotik.
2. Pemantauan terhadap pola kepekaan/daya
sensitivitas mikroba di setiap unit perawatan di rumah sakit.
3. Pemantauan penggunaan antibiotika.
4. Penyediaan informasi yang teratur mengenai
penggunaan obat melalui program konsultasi obat dan pemberian informasi obat.
5. Jenis-jenis antibiotika yang digunakan di Rumah
Sakit adalah antibiotika yang sudah masuk dalam daftar formularium obat
yang telah ditetapkan oleh Direktur rumah sakit.
Di dalam
penggunaan antibiotic rasional melalui prinsip 4 Tepat 1 waspada :
1. Tepat
pasien
2. Tepat
dosis
3. Tepat
waktu pemberian
4. Tepat
jenis
5. Waspada terhadap efek samping
yang mungkin timbul
0 Response to "KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA RUMAH SAKIT"
Posting Komentar