KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 214//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa pemberian antibiotika yang tidak dapat menimbulkan pemborosan dan juga menimbulkan resistensi bakteri terhadap antibiotika.
2. Bahwa untuk melindungi keselamatan pasien di rumah sakit agar aman, nyaman dan sehat perlu penggunaan antibiotika yang sesuai standar.
                                    3. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat kebijakan penggunaan antibiotika di rumah sakit.
                                   

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2406 tahun 2011 tentang Pedoman umum penggunaan Antibiotik.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Kebijakan penggunaan antibiotika di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA                    :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai ada ketetapan selanjutnya.


KETIGA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana  mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR         : 214 //Dir-SK/XII/2016
TANGGAL    : 30 Desember 2016


A.   PENGERTIAN :
Antibiotika adalah obat yang diberikan kepada pasien yang menderita infeksi bakteri. Pemberian antibiotika yang tidak tepat dapat menimbulkan pemborosan dan juga menimbulkan resistensi bakteri terhadap antibiotika tertentu.

B.   TUJUAN :
       Untuk memberikan antibiotik yang rasional berdasarkan therapy empiric / sesaat dan pertimbangan cost effective.

C.   KEBIJAKAN :
       Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi bekerjasama dengan Farmasi dan terapi dalam :
1. Membuat Standar Terapi Rumah Sakit dan Formularium Rumah Sakit yang mengacu pada aturan penggunaan antibiotik.
2. Pemantauan terhadap pola kepekaan/daya sensitivitas mikroba di setiap unit perawatan di rumah sakit.
3. Pemantauan penggunaan antibiotika.
4. Penyediaan informasi yang teratur mengenai penggunaan obat melalui program konsultasi obat dan pemberian informasi obat.
5. Jenis-jenis antibiotika yang digunakan di Rumah Sakit  adalah antibiotika yang sudah masuk dalam daftar formularium obat yang telah ditetapkan oleh Direktur rumah sakit.

Di dalam penggunaan antibiotic rasional melalui prinsip 4 Tepat 1 waspada :
1. Tepat pasien
2. Tepat dosis
3. Tepat waktu pemberian
4. Tepat jenis
5. Waspada terhadap efek samping yang mungkin timbul


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA RUMAH SAKIT"

Posting Komentar