KEBIJAKAN PENYERAHAN OBAT RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 215//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENYERAHAN OBAT RUMAH SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk mendapatkan pelayanan
kefarmasian yang bermutu, berkualitas, dan mempertimbangkan keselamatan pasien
di Rumah Sakit diperlukan suatu Pedoman
Penyerahan Obat.
2. Bahwa penyerahan obat yang tepat adalah
penentu utama dari ketepatan pemberian obat dan dapat mengurangi kesalahan
pemberian obat.
3.
Bahwa untuk memberikan obat yang tepat dan benar, maka perlu
ditetapkan Surat Keputusan Direktur tentang Penyerahan Obat di Rumah Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Penyerahan
obat di Rumah Sakit Tangerang
menjadi tanggung jawab dari Instalasi Farmasi.
KEDUA : Apoteker
bertanggung jawab melakukan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang
berlaku dalam hal penyerahan obat.
KETIGA
: Kebijakan
ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 215/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENYERAHAN OBAT
Peresepan obat yang diberikan kepada pasien harus
diberikan secara baik dan rasional, sebelum obat diserahkan kepada pasien,
petugas farmasi (Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian) harus melakukan telaah
resep terlebih dahulu.
Tata cara telaah resep yang
dilakukan sebagai berikut :
1. Setiap resep yang masuk di
Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus
dilakukan telaah resep terlebih dulu, sebelum obat diserahkan kepada pasien.
2. Telaah resep yang dilakukan meliputi:
a. Persyaratan administrasi, meliputi:
- Nama, tgl lahir
dan nomor rekam medis (label identitas pasien)
- Tanggal resep
b. Persyaratan
farmasis, meliputi:
- Kejelasan
tulisan resep
- Tepat
obat
- Tepat
dosis
- Tepat
rute
- Tepat
waktu
- Duplikasi
c. Persyaratan
klinis,meliputi
- Interaksi
obat
- Alergi
- Berat
badan untuk pasien anak
- Kontra
indikasi
3. Telaah
resep dilakukan oleh Asisten Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker .
4. Setiap
pasien memiliki profil pengobatan untuk membantu proses telaah resep atau
pengobatan.
5. Telaah resep tidak perlu dilakukan
pada keadaan darurat atau bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian
dan monitoring pasien (misal di kamar bedah atau IGD) atau dalam tindakan
radiologi intervensional atau diagnostik imajing dimana obat merupakan bagian
dari prosedur.
6. Telaah
resep tetap dilakukan ketika Apoteker tidak hadir, telaah resep ketika apoteker
tidak hadir dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditunjuk ataupun yang
sudah terlatih.
7. Jika resep yang tertulis tidak
memenuhi persyaratan, maka harus segera dilakukan klarifikasi kepada dokter
penulis resep sebelum diberikan kepada pasien.
8. Semua
klarifikasi dan pertanyaan kepada dokter penulis resep harus dilakukan
pendokumentasian.
0 Response to "KEBIJAKAN PENYERAHAN OBAT RUMAH SAKIT"
Posting Komentar