KEBIJAKAN PENYERAHAN OBAT RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 215//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENYERAHAN OBAT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian yang bermutu, berkualitas, dan mempertimbangkan keselamatan pasien di Rumah Sakit  diperlukan suatu Pedoman Penyerahan Obat.
2. Bahwa penyerahan obat yang tepat adalah penentu utama dari ketepatan pemberian obat dan dapat mengurangi kesalahan pemberian obat.
                                    3. Bahwa untuk memberikan obat yang tepat dan benar, maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Direktur tentang Penyerahan Obat di Rumah Sakit .
                                   

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Penyerahan obat  di Rumah Sakit  Tangerang menjadi tanggung jawab dari Instalasi Farmasi.

KEDUA                    :  Apoteker bertanggung jawab melakukan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal penyerahan obat.

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip




SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 215/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

PENYERAHAN OBAT
Peresepan obat yang diberikan kepada pasien harus diberikan secara baik dan rasional, sebelum obat diserahkan kepada pasien, petugas farmasi (Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian) harus melakukan telaah resep terlebih dahulu.
Tata cara telaah resep yang dilakukan sebagai berikut :
1. Setiap resep yang masuk di Instalasi Farmasi Rumah Sakit   harus dilakukan telaah resep terlebih dulu, sebelum obat diserahkan kepada pasien.
2. Telaah  resep yang dilakukan meliputi:
     a. Persyaratan administrasi, meliputi:
-             Nama, tgl lahir dan nomor rekam medis (label identitas pasien)
-             Tanggal resep
b. Persyaratan farmasis, meliputi:
-    Kejelasan tulisan resep
-    Tepat obat
-    Tepat dosis
-    Tepat rute
-    Tepat waktu
-    Duplikasi
c. Persyaratan klinis,meliputi
-    Interaksi obat
-    Alergi
-    Berat badan untuk pasien anak
-    Kontra indikasi

3. Telaah resep dilakukan oleh Asisten Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker .

4. Setiap pasien memiliki profil pengobatan untuk membantu proses telaah resep atau pengobatan.

5. Telaah resep tidak perlu dilakukan pada keadaan darurat atau bila dokter pemesan hadir untuk pemesanan, pemberian dan monitoring pasien (misal di kamar bedah atau IGD) atau dalam tindakan radiologi intervensional atau diagnostik imajing dimana obat merupakan bagian dari prosedur.

6. Telaah resep tetap dilakukan ketika Apoteker tidak hadir, telaah resep ketika apoteker tidak hadir dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditunjuk ataupun yang sudah terlatih.

7. Jika resep yang tertulis tidak memenuhi persyaratan, maka harus segera dilakukan klarifikasi kepada dokter penulis resep sebelum diberikan kepada pasien.

8. Semua klarifikasi dan pertanyaan kepada dokter penulis resep harus dilakukan pendokumentasian.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYERAHAN OBAT RUMAH SAKIT"

Posting Komentar