KEBIJAKAN PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN OBAT SAMPEL

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
TENTANG
KEBIJAKAN PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN OBAT SAMPEL
 RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG          : a.   Bahwa yang dimaksud dengan obat sampel adalah obat yang didapat secara gratis dari perusahaan farmasi diluar obat droping dari pemerintah.
b. Agar dalam pengelolaan obat sampel di Rumah Sakit  dapat terlaksana dengan baik maka diperlukan adanya kebijakan Direksi Rumah Sakit  sebagai acuan pengelolaan obat sampel di RS .

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang  Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Pengelolaan obat sampel dilakukan oleh Instalasi Farmasi

KEDUA                    :  Penerimaan obat sampel harus seijin Komite Farmasi dan Terapi

KETIGA                   : Pengelolaan obat sampel dilaporkan setiap satu tahun sekali oleh Kepala Instalasi Farmasi kepada Komite Farmasi dan Terapi.

KEEMPAT                : Obat sampel harus didokumentasikan oleh petugas tehnik kefarmasian bagian gudang farmasi

KELIMA                   :  Obat sampel harus dikelola dengan baik dan terhindar dari kadaluarsa.

KEENAM                 :  Obat sampel harus dilaporkan kepada perusahaan farmasi yang memberi obat tersebut.

KETUJUH                :  Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEDELAPAN           :  Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip





SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 216/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN OBAT SAMPEL/DONASI

1. Penyimpanan dan pengendalian obat sampel/donasi dapat digunakan dalam rangka promosi kesehatan serta pada kasus tertentu dimana obat tersebut belum ada di pasaran. Selain itu juga dapat diberikan pada kejadian luar biasa (KLB)
2. Apabila pihak rumah sakit memperoleh obat sampel/donasi dari pihak tertentu maka perbekalan farmasi tersebut wajib mendapatakan pengesahan dari KFT.
3. Obat yang disediakan untuk keperluan program kesehatan tertentu hanya boleh dipergunakan bagi pasien tertentu sesuai dengan kriteria, target dan sasaran program tersebut. Selain itu obat tersebut tidak boleh diperjualbelikan kepada pasien.
4. Bantuan perbekalan farmasi sampel/donasi yang diterima pihak rumah sakit untuk kasus tertentu misalnya kejadian luar biasa (KLB), maka pihak rumah sakit segera menyalurkan bantuan tersebut kepada pasien tanpa pungutan biaya.
5. Perbekalan farmasi donasi/sampel dapat dijadikan aset rumah sakit.
6. Perbekalan farmasi yang disahkan oleh KFT harus memenuhi persyaratan kelengkapan data antara lain hasil penelitian mengenai indikasi obat serta kandungan obat tersebut. Koordinasi obat dan perbekalan kesehatan yang berasal dari pihak donor harus diverifikasi oleh:
1) Pihak dinas kesehatan kabupaten/kota berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota bila obat dan perbekalan kesehatan langsung dikirim ke kabupaten/kota;
2) Dinas Kesehatan Provinsi berkoordinasi dengan BPBD Provinsi bila obat dan perbekalan kesehatan donasi langsung dikirim ke Provinsi;
3) Pihak Kementerian Kesehatan (Ditjen Binfar dan Alkes) bila obat dan Perbekalan Kesehatan di terima di tingkat Nasional;
4) Bila obat dan perbekalan kesehatan diterima oleh BPBD atau BNPB, maka BPBD atau BNPB memberikan informasi bantuan ke Dinas Kesehatan Provinsi di tingkat provinsi atau Kementerian Kesehatan di tingkat nasional.
7. Persyaratan teknis obat sumbangan, hibah, donasi, sampel antara lain:
1) Masa kadaluarsa obat dan perbekalan kesehatan sumbangan minimal 2 (dua) tahun pada saat diterima oleh penerima bantuan. Hal ini dimaksudkan agar obat dan perbekalan kesehatan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan program maupun situasi darurat.
2) Obat dan perbekalan kesehatan sumbangan yang diterima harus berasal dari sumber resmi dan terdaftar/mempunyai izin edar di negeri pemberi atau mendapat pengakuan dari WHO atau lembaga independen lainnya. Hal ini diperlukan untuk menjamin keamanan dari obat dan perbekalan kesehatan yang akan diterima.
3) Obat yang diterima sebaiknya sesuai dengan DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional), hal ini diperlukan agar tidak mengganggu Program Penggunaan Obat Esensial di sarana kesehatan).
4) Kekuatan/potensi/dosis dari obat sebaiknya sama dengan obat yang biasa digunakan oleh petugas kesehatan.
5) Semua obat dan perbekalan kesehatan menggunakan label berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
6)  Obat dan perbekalan kesehatan sumbangan sebaiknya memenuhi aturan internasional pengiriman barang yaitu setiap obat dan perbekalan kesehatan yang dikirim hendaknya disertai dengan detail isi karton yang menyebutkan secara spesifik bentuk sediaan, jumlah, nomor batch, tanggal kadaluarsa (expire date), volume, berat dan kondisi penyimpanan yang khusus.
7) Obat dan perbekalan kesehatan sumbangan donor bisa mendapat fasilitas pembebasan tarif pajak sesuai ketenyuan perundang undangan yang berlaku.
8) Obat dan perbekalan kesehatan donasi yang rusak/kadaluwarsa dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN OBAT SAMPEL"

Posting Komentar