KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 176/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Rumah Sakit  dan melaksanakan Visi – Misi diperlukan suatu pelayanan Instalasi Farmasi yang bermutu.

2.  Bahwa dalam pelaksanaan pencapaian hal tersebut diperlukan suatu SPO pelayanan Instalasi Farmasi.

3.    Perlu ditetapkan suatu keputusan Direksi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
4.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
5.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Pedoman Pelayanan instalasi Farmasi Rumah Sakit  sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA                    : Semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan SPO pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit  tersebut wajib melaksanakannya dengan penuh dedikasi dan tangung jawab.

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di     :     Tangerang
Tanggal                 :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip









PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 176 /RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016


KEBIJAKKAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT 
                       
  1. Pelayanan Instalasi Farmasi terutama untuk pasien Rumah Sakit  baik rawat inap maupun rawat jalan.
  2. Setiap permintaan obat harus memakai resep dokter.
  3. Pemberian obat untuk rawat jalan dilakukan setelah ada transaksi di kasir.
  4. Pemberian obat untuk rawat inap dilakukan terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan ketika pasien akan pulang.
  5. Pelayanan Instalasi Farmasi dibuka 24 jam
  6. Untuk resep rawat jalan dibawa (diserahkan) oleh pasien/keluarganya sendiri dan untuk resep rawat inap diserahkan oleh perawat ruangan masing-masing.
  7. Semua obat /alkes harus diperiksa ulang sebelum diserahkan kepada pasien/perawat yang meliputi antara lain : Nama pasien, no MR, dosis, cara pemakaian. Penyerahan obat untuk rawat inap harus ada tanda tangan /paraf dari perawat yang menerima obat.
  8. Kalibrasi timbangan harus terjadwal dan dilaksanakan secara rutin.
  9. Pemeliharaan alat-alat farmasi juga harus dilaksankan secara rutin.
  10. Semua Staff Instalasi Farmasi harus menjaga kebersihan dan kualitas kerja.
  11. Mekanisme rapat Instalasi Farmasi Rumah Sakit  sebagai berikut :
a.    Rapat Bulanan dihadiri oleh: Apoteker, AA, Administrasi, dan pekarya.
b.    Rapat Insendentil diadakan apabila ada kejadian yang harus cepat diselesaikan.

A.     TUJUAN

Tujuan Pelayanan Farmasi :
1.      Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
2.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etika profesi
3.      Melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) mengenai obat
4.      Memberikan  manfaat kepada pasien RS , menyediakan sediaan farmasi yang bermutu untuk pasien rawat jalan dan rawat inap dan menjamin praktek kefarmasian yang professional dan memelihara etika profesi.

B.     VISI DAN MISI INSTALASI FARMASI

VISI : “Senantiasa berupaya memberikan pelayanan kefarmasian secara professional dan berstandar pada etika farmasi.

MISI : Melakukan kegiatan dan pelayanan kefarmasian dengan bertanggung jawab penuh kepada semua pihak yang terkait.

MOTTO : “Pelayanan Cepat, Tepat dan Akurat”

C.     TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.       TUGAS POKOK
-        Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
-        Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etika profesi
-        Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi
-        Memberikan pelayanan bermutu melalui analisa dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
-        Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
-        Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah Sakit

2.       FUNGSI
·         Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1.      Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit yang merupakan proses kegiatan sejak meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memparbaharui standar obat. Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker dalam Komite Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.
2.      Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal yang merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
3.      Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
4.      Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang merupakan kegiatan membuat, mengubah bentuk untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5.      Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
6.      Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
7.      Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.

·         Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
1.       Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien yang meliputi kajian persyaratan administrasi, persyaratan farmasi, dan persyaratan klinis.
2.       Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
3.       Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
4.       Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
5.       Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien atau keluarga pasien.
6.       Memberi konseling kepada pasien atau keluarga pasien.
7.       Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
8.       Melakukan evaluasi penggunaan obat (EPO)
9.       Melakukan pencatatan setiap kegiatan
10.   Melaporkan setiap kegiatan

D.      SISTEM PELAYANAN FARMASI

Sistem Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit   adalah sistem pelayanan satu pintu artinya seluruh perbekalan farmasi yang digunakan di seluruh bagian Rumah Sakit (Poli, Instalasi dan Ruangan) berasal dari Instalasi farmasi Rumah Sakit. Waktu Pelayanan 3 (tiga) shift dalam waktu  24 jam.
E.         CAKUPAN PELAYANAN
     Instalasi farmasi Rumah Sakit memberikan pelayanan kepada:
1.    Pasien Rawat Jalan Umum, Asuransi, Jamkesda dan BPJS (Badan Penyeleggara Jaminan Sosial).
2.    Pasien Gawat Darurat Umum dan pasien Rawat Inap Umum.
3.    Pasien Rawat Inap Asuransi, Jamkesda dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

F. ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
       Dalam menjalankan tugas setaip harinya Instalasi Farmasi berpatokan pada bagan struktur organisasi, uraian tugas dan prosedur pelayanan yang jelas dan dipahami oleh semua karyawan.
Bagan struktur yang mencakup dalam struktur organisasi adalah:
a.    Kepala Instalasi Farmasi membawahi 2 orang Karu dalam mengambil kebijakan kebijakan.
b.    Kepala ruang Instalasi Farmasi membawahi 9 orang AA, 2 orang administrasi, 3 orang pekarya.
c.    Kepala ruang farmasi membawahi 1 orang pekarya
Masing masing jabatan diatas mempunyai uraian tugas yang sudah disepakati dan ditanda tangani oleh masing masing karyawan dan atasannya langsung.
Untuk mengatur alur pelayanan Instalasi Farmasi tertuang dalam prosedur pelayanan.

G. PENGEMBANGAN STAFF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam bidang kesehatan Instalasi Farmasi merupakan salah satu bidang yang berkembang pesat.
Dengan perkembangan tersebut diharapkan pelayanan Instalasi Farmasi mutunya semakin tinggi dan semakin meningkat. Sedangkan untuk menangani pelayanan Farmasi tersebut, tentu saja dibutuhkan tenaga yang professional yang handal, menguasai pengetahuan dan keterampilan yang tinggi. Kesemuanya itu juga harus didukung oleh SDM.
Untuk meningkatkan dan mengembangkan para staffnya IFRSQ mempunyai program sbb:
A.  Apoteker Penanggung jawab
Untuk mengantisipasi perkembangan IPTEK dalam bidang kefarmasian Apoteker dipandang perlu untuk dapat meningkatkan kemampuan driri sehingga menjadi tenaga yang professional.
Dalam pelaksanaannya Apoteker Penanggung Jawab mengikuti hal hal sebagai berikut:


1.      Mengikuti kursus/seminar
2.      Mengikuti kongres (ISFI)
3.      Mengikuti pertemuan ilmiah yang dilakukan oleh disiplin lain.

B.    Asisten Apoteker
Sejalan mengantisipasi perkembangan IPTEK dalam bidang kefarmasian maka untuk menambah pengetahuan dan keterampilan ditempuh upaya upaya antara lain:
1.      Mengikuti seminar kursus yang dilakukan oleh intern Rumah Sakit .
2.      Mengikuti seminar kursus yang dilakukan diluar Rumah Sakit r.

C.   Administrasi
Dalam rangka mengantisipasi frekuensi pasien yang semakin meningkat kecepatan pelayanan harus didukung oleh proses administasi yang efektif dan efesiensi.
Upaya yang dilakukan:
1.      Mengikuti pelatihan pelatihan yang diadakan Rumah Sakit .


H.        EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Untuk menilai dalam pelayanan kefarmasian dan pengamalan etika profesi Instalasi Farmasi melakukan upaya upaya antara lain:
A.     Evaluasi sistem distribusi rawat inap
1.      Penyerahan resep dilakukan 3 kali dalam setiap shift kerja.
2.      Meningkatkan kecepatan pelayanan resep di Instalasi Farmasi.
B.     Evaluasi tampilan administrasi
Untuk mengevaluasi tampilan administrasi seperti: etiket obat, etiket plastic, kantung plastic obat, copy resep, dilakukan rutin dan setiap ada masukkan dari user (pemakai) mmasukkan tersebut dievaluasi dan ditindak lanjut dalam pertemuan dengan bagian terkait.                      







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI"

Posting Komentar