KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 176/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PELAYANAN INSTALASI FARMASI
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG
: 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan
mutu Rumah Sakit dan melaksanakan Visi – Misi diperlukan suatu pelayanan
Instalasi Farmasi yang bermutu.
2. Bahwa dalam pelaksanaan
pencapaian hal tersebut diperlukan suatu SPO pelayanan Instalasi Farmasi.
3.
Perlu
ditetapkan suatu keputusan Direksi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan di
lapangan.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI
No 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027 tahun 2004 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129 tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Pedoman Pelayanan instalasi Farmasi Rumah Sakit sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Semua
pihak yang terkait dalam pelaksanaan SPO pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit tersebut wajib melaksanakannya dengan penuh dedikasi dan tangung jawab.
KETIGA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT : Apabila hasil
evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir
Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah
Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh
Kepala Ruang Keperawatan
6.
Instalasi Farmasi
7. Arsip
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 176
/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30
Desember 2016
KEBIJAKKAN PELAYANAN
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
- Pelayanan Instalasi
Farmasi terutama untuk pasien Rumah Sakit baik rawat inap maupun
rawat jalan.
- Setiap permintaan
obat harus memakai resep dokter.
- Pemberian obat untuk
rawat jalan dilakukan setelah ada transaksi di kasir.
- Pemberian obat untuk
rawat inap dilakukan terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan ketika
pasien akan pulang.
- Pelayanan Instalasi
Farmasi dibuka 24 jam
- Untuk resep rawat
jalan dibawa (diserahkan) oleh pasien/keluarganya sendiri dan untuk resep
rawat inap diserahkan oleh perawat ruangan masing-masing.
- Semua obat /alkes
harus diperiksa ulang sebelum diserahkan kepada pasien/perawat yang
meliputi antara lain : Nama pasien, no MR, dosis, cara
pemakaian. Penyerahan obat untuk rawat inap harus ada tanda tangan /paraf
dari perawat yang menerima obat.
- Kalibrasi timbangan
harus terjadwal dan dilaksanakan secara rutin.
- Pemeliharaan
alat-alat farmasi juga harus dilaksankan secara rutin.
- Semua Staff
Instalasi Farmasi harus menjaga kebersihan dan kualitas kerja.
- Mekanisme rapat
Instalasi Farmasi Rumah Sakit sebagai berikut :
a.
Rapat
Bulanan dihadiri oleh: Apoteker, AA, Administrasi, dan pekarya.
b.
Rapat
Insendentil diadakan apabila ada kejadian yang harus cepat diselesaikan.
A. TUJUAN
Tujuan
Pelayanan Farmasi :
1. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
2. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etika
profesi
3. Melaksanakan
komunikasi informasi dan edukasi (KIE) mengenai obat
4. Memberikan
manfaat kepada pasien RS , menyediakan sediaan farmasi yang bermutu
untuk pasien rawat jalan dan rawat inap dan menjamin praktek kefarmasian yang
professional dan memelihara etika profesi.
B. VISI DAN MISI INSTALASI
FARMASI
VISI : “Senantiasa berupaya memberikan pelayanan kefarmasian
secara professional dan berstandar pada etika farmasi.
MISI : Melakukan kegiatan dan pelayanan kefarmasian dengan
bertanggung jawab penuh kepada semua pihak yang terkait.
MOTTO
: “Pelayanan Cepat, Tepat dan Akurat”
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. TUGAS POKOK
-
Melangsungkan pelayanan
farmasi yang optimal
-
Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan
etika profesi
-
Melaksanakan
komunikasi, informasi dan edukasi
-
Memberikan pelayanan
bermutu melalui analisa dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
-
Melakukan pengawasan
berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
-
Memfasilitasi dan
mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah Sakit
2. FUNGSI
·
Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
1. Memilih
perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit yang merupakan proses
kegiatan sejak meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit,
identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan
dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan
memparbaharui standar obat. Penentuan seleksi
obat merupakan peran aktif apoteker dalam Komite
Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas,
serta jaminan purna transaksi pembelian.
2.
Merencanakan kebutuhan perbekalan
farmasi secara optimal yang merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis,
jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran,
untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat
dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara
lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi
disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
3.
Mengadakan perbekalan farmasi
berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Memproduksi perbekalan farmasi untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang merupakan kegiatan
membuat, mengubah bentuk untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah
sakit.
5.
Menerima perbekalan farmasi sesuai
dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
6.
Menyimpan perbekalan farmasi sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
7.
Mendistribusikan perbekalan farmasi
ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
·
Pelayanan
Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
1. Mengkaji
instruksi pengobatan/resep pasien yang meliputi kajian persyaratan
administrasi, persyaratan farmasi, dan persyaratan klinis.
2. Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
3. Mencegah dan
mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
4. Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
5. Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan, pasien atau keluarga pasien.
6. Memberi
konseling kepada pasien atau keluarga pasien.
7. Melakukan
penyiapan nutrisi parenteral
8. Melakukan evaluasi penggunaan obat (EPO)
9. Melakukan
pencatatan setiap kegiatan
10. Melaporkan
setiap kegiatan
D. SISTEM PELAYANAN
FARMASI
Sistem Pelayanan
Farmasi di Rumah Sakit adalah sistem pelayanan satu pintu
artinya seluruh perbekalan farmasi yang digunakan di seluruh bagian Rumah Sakit
(Poli, Instalasi dan Ruangan) berasal dari Instalasi farmasi Rumah Sakit. Waktu
Pelayanan 3 (tiga) shift dalam waktu 24
jam.
E. CAKUPAN
PELAYANAN
Instalasi farmasi Rumah Sakit memberikan
pelayanan kepada:
1. Pasien Rawat Jalan Umum,
Asuransi, Jamkesda dan BPJS (Badan Penyeleggara Jaminan Sosial).
2. Pasien Gawat Darurat Umum
dan pasien Rawat Inap Umum.
3. Pasien Rawat Inap
Asuransi, Jamkesda dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
F.
ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas setaip
harinya Instalasi Farmasi berpatokan pada bagan struktur organisasi, uraian
tugas dan prosedur pelayanan yang jelas dan dipahami oleh semua karyawan.
Bagan struktur yang
mencakup dalam struktur organisasi adalah:
a.
Kepala
Instalasi Farmasi membawahi 2 orang Karu dalam mengambil kebijakan kebijakan.
b.
Kepala
ruang Instalasi Farmasi membawahi 9 orang AA, 2 orang administrasi, 3 orang
pekarya.
c.
Kepala
ruang farmasi membawahi 1 orang pekarya
Masing masing jabatan diatas
mempunyai uraian tugas yang sudah disepakati dan ditanda tangani oleh masing
masing karyawan dan atasannya langsung.
Untuk mengatur alur pelayanan
Instalasi Farmasi tertuang dalam prosedur pelayanan.
G. PENGEMBANGAN STAFF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Sejalan dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan tehnologi dalam bidang kesehatan Instalasi Farmasi merupakan
salah satu bidang yang berkembang pesat.
Dengan perkembangan tersebut
diharapkan pelayanan Instalasi Farmasi mutunya semakin tinggi dan semakin
meningkat. Sedangkan untuk menangani pelayanan Farmasi tersebut, tentu saja
dibutuhkan tenaga yang professional yang handal, menguasai pengetahuan dan
keterampilan yang tinggi. Kesemuanya itu juga harus didukung oleh SDM.
Untuk meningkatkan dan
mengembangkan para staffnya IFRSQ mempunyai program sbb:
A.
Apoteker
Penanggung jawab
Untuk
mengantisipasi perkembangan IPTEK dalam bidang kefarmasian Apoteker dipandang
perlu untuk dapat meningkatkan kemampuan driri sehingga menjadi tenaga yang
professional.
Dalam
pelaksanaannya Apoteker Penanggung Jawab mengikuti hal hal sebagai berikut:
1.
Mengikuti
kursus/seminar
2.
Mengikuti
kongres (ISFI)
3.
Mengikuti
pertemuan ilmiah yang dilakukan oleh disiplin lain.
B.
Asisten Apoteker
Sejalan
mengantisipasi perkembangan IPTEK dalam bidang kefarmasian maka untuk menambah
pengetahuan dan keterampilan ditempuh upaya upaya antara lain:
1.
Mengikuti
seminar kursus yang dilakukan oleh intern Rumah Sakit .
2.
Mengikuti
seminar kursus yang dilakukan diluar Rumah Sakit r.
C.
Administrasi
Dalam rangka
mengantisipasi frekuensi pasien yang semakin meningkat kecepatan pelayanan
harus didukung oleh proses administasi yang efektif dan efesiensi.
Upaya yang
dilakukan:
1.
Mengikuti
pelatihan pelatihan yang diadakan Rumah Sakit .
H. EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Untuk menilai
dalam pelayanan kefarmasian dan pengamalan etika profesi Instalasi Farmasi
melakukan upaya upaya antara lain:
A.
Evaluasi
sistem distribusi rawat inap
1.
Penyerahan
resep dilakukan 3 kali dalam setiap shift kerja.
2.
Meningkatkan
kecepatan pelayanan resep di Instalasi Farmasi.
B.
Evaluasi
tampilan administrasi
Untuk
mengevaluasi tampilan administrasi seperti: etiket obat, etiket plastic,
kantung plastic obat, copy resep, dilakukan rutin dan setiap ada masukkan dari
user (pemakai) mmasukkan tersebut dievaluasi dan ditindak lanjut dalam
pertemuan dengan bagian terkait.
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI"
Posting Komentar