1. Lakukan
pengadaan dengan merencanakan jumlah obat high alert yang akan dipesan
berdasarkan metode konsumtif.
2.
Pesan obat
pada Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang resmi
3.
Pesan obat
menggunakan Surat Pesanan (SP) rangkap 2 lembar, yang asli diberikan kepada
sales sedang salinannya disimpan sebagai arsip.
4. Pesan obat-obat
narkotika dan psikotropika dengan menggunakan
SP khusus.
5. Tandatangani SP oleh
Apoteker dan diberi stampel apotek.
6. Lakukan pemesenan via
telepon, fax atau secara langsung melalui sales SBF
|
0 Response to "SPO PELAYANAN FARMASI TENTANG PENGADAAN OBAT OBAT HIGH ALERT"
Posting Komentar